IKMA 2011
Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono Khoirun Ni’mah Ngasdi’anto Stefana Danty Putri C Lira Yuanita Franciscus Borgia Tedy Muthmainnah Windawati Moh. Ridwan Abdulloh Santi Eryna Laili Putri
Negara Pengertian Negara : Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya
Unsur Utama Pembentuk Negara a. Rakyat b. Wilayah (teritorial) c. Pemerintahan d. UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pengertian Konstitusi Kata “Konstitusi” berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) yang artinya membentuk. Dalam arti luas konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur suatu pemerintahan negara baik yang tertulis/tidak tertulis yang bersifat mengikat
Apa negara Konstitusi? Adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme
Fungsi Konstitusi a. Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa. b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata negaraan. c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.
Pengertian Lembaga Negara Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.
Tugas Lembaga Negara Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
Lembaga Negara dalam Negeri DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945 TNI (Tentara Nasional Indonesia) bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara PN (Pengadilan Negeri) bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bertugas untuk memeriksa uang Negara
Hubungan Negara dengan Konstitusi konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara
Hubungan Konstitusi-Negara- Warganegara
Study Case BUI MEWAH ARTALYTA