IKMA 2011. Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono 101111075 Khoirun Ni’mah101111076 Ngasdi’anto 101111077 Stefana Danty Putri C101111078 Lira Yuanita101111079.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Konstitusi dan Rule of Law
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Negara Hukum (rule of Law)
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Konstitusi & Rule of Law
KESADARAN BERKONSTITUSI
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
KONSTITUSI (UUD).
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

IKMA 2011

Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono Khoirun Ni’mah Ngasdi’anto Stefana Danty Putri C Lira Yuanita Franciscus Borgia Tedy Muthmainnah Windawati Moh. Ridwan Abdulloh Santi Eryna Laili Putri

Negara Pengertian Negara : Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya

Unsur Utama Pembentuk Negara a. Rakyat b. Wilayah (teritorial) c. Pemerintahan d. UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

Pengertian Konstitusi Kata “Konstitusi” berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) yang artinya membentuk. Dalam arti luas konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur suatu pemerintahan negara baik yang tertulis/tidak tertulis yang bersifat mengikat

Apa negara Konstitusi? Adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme

Fungsi Konstitusi a. Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa. b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata negaraan. c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.

Pengertian Lembaga Negara Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.

Tugas Lembaga Negara Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme Membantu menjalankan roda pemerintahan negara

Lembaga Negara dalam Negeri DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)  bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)  bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945 TNI (Tentara Nasional Indonesia)  bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara PN (Pengadilan Negeri)  bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)  bertugas untuk memeriksa uang Negara

Hubungan Negara dengan Konstitusi konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara

Hubungan Konstitusi-Negara- Warganegara

Study Case BUI MEWAH ARTALYTA