SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Sistem Suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain Secara fungsional saling bergantung Dibatasi dalam suatu lingkungan Perubahan pada satu bagian akan berpengaruh pada bagian lain Membentuk suatu kesatuan kerja untuk mencapai satu tujuan
Rakyat Mengesampingkan Sekat untuk Berbangsa yang kemudian tertuang dalam Piagam Kesepakatan rakyat untuk membentuk pemerintah yang mengayomi kepentingan Bangsa (Thomas Paine) Konstitusi -- > payung tertinggi yang menjamin hak-hak asasi rakyat sebagai individu. Termasuk memberi ruang bagi warga yang lemah untuk bergerak dan tumbuh sesuai dengan harkatnya.
Konstitusi tidak untuk melanggengkan kekuasaan >< menjinakkan dorongan liar kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan -- > melahirkan tirani Pemerintah kukuh jika berpihak pada kepentingan rakyat. Wibawa pemerintah dibangun atas ketulusan dan kerja keras menegakkan konstitusi kasus Indonesia -- > kecenderungan sakralisasi negara, dimana kekuatan negara bertumpu pada kelemahan rakyat) Atas nama konstitusi negara/pemerintah wajib untuk melindungi hidup dan harkat warga negara dari setiap pelanggaran hak asasi. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat.
Konstitusi -- > aturan bersifat ground norm (memuat tentang hak dan kewajiban -- > Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah Hukum dasar -- > aturan dan ketentuan mendasar yang menjadi dasar dan sumber kekuasaan lembaga negara serta sumber bagi isi aturan hukum dibawahnya Hukum tertinggi -- > aturan hukum dibawahnya harus sesuai
Fungsi dan Tujuan membangun sebuah konstitusi Membatasi tindakan pemerintah Menjamin hak-hak rakyat Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Sumber legitimasi negara Mengatur kerjasama antar negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Penyalur kekuasaan rakyat kenegara Simbolik/pemersatu Pengendali masyarakat Rekayasa sosial
Konstitusi memberi pegangan dan memberi batasan tentang bagaimana kekuasaan negara dijalankan Memberi arah dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara Konstitusi erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan
Konstitusi yang demokratis WN adalah sumber kedaulatan Ada jaminan terhadap hak minoritas Jaminan dan penghargaan atas hak individu WN Pembatasan kekuasaan pemerintah Jaminan keutuhan negara dan integritas wilayah Jaminan partisipasi WN dalam bernegara melalui Pemilu Jaminan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara (1) pemisahan wewenang kekuasaan (2) kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintah.
Konstitusi dalam negara demokrasi Konstitusi adalah hukum rakyat Dibentuk untuk mengkontrol pemerintah. pemerintah dibentuk oleh konstitusi -- > rakyat mendelegasi otoritas kepada pemerintah (bukan direbut oleh pemerintah dari rakyat dan bukan hasil kesepakatan rakyat dengan pemerintah) Pemerintah -- > kerja secara profesional dan jujur kepada masyarakat. Yang disepakati rakyat dengan pemerintah adalah mengongkosi mereka yang dipilih mengurus negeri. Pemerintah ada untuk melayani Karenanya rakyat berhak untuk memantau, menuntut transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan.
Kandungan Konstitusi dalam negara demokratis : Anatomi kekuasaan yang tunduk pada hukum Perlindungan dan jaminan HAM Peradilan yang bebas dan mandiri Akuntabilitas kepada publik “Mengandung kesepakatan bersama agar tidak terjadi penindasan yang kuat terhadap yang lemah”
Perubahan dalam Konstitusi Renewal (pembaruan ) -- > Konstitusi diganti secara menyeluruh (konstitusi baru) Amandemen (perubahan) -- > tetap, hanya di ubah sebagian. (dianut oleh Indonesia) Psl 37 UUD 1945 -- > perubahan UUD hanya bisa dilakukan : Diagendakan dalam sidang MPR dan diajukan 1/3 anggota Diajukan secara tertulis dan di tunjukkan bagian yang ingin diamandemen beserta alasannya Dihadiri 2/3 anggota MPR Ditetapkan 50 persen + 1 dari seluruh anggota MPR UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen : (1) 19 Oktober 1999 (2) 18 Agustus 2000 (3) 9 November 2010 (4) 10 Agustus 2002.
Konstitusi Indonesia -- > dasar hukum bagi rakyat Indonesia untuk setara dengan bangsa lain dan tidak lagi di jajah dalam bentuk apapun. Juga memberi arah kemana bangsa ini harus bergerak, membentuk jati diri dan membentuk masyarakat sipil yang beradab.
Sejarah konstitusi di Indonesia Saat ini UUD 1945 adalah konstitusi yang diakui Dirancang 29 Mei-16 Juli 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Mr.Radjiman. Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan yang menyusun Pembukaan UUD 1945 16 Juli 1945 diketuai oleh Supomo membuat RUUD&membentuk panitia kecil beranggotakan 21 orang (PPKI) yang merupakan wakil dari berbagai daerah di Indonesia. 18 Agustus di sahkan -- > Indonesia menjadi negara modern.
Terjadi beberapa pergantian Konstitusi di Indonesia. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) UUDS RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d sekarang)
UUD 1945 Hal umum : kekuasaan dan identitas negara Lembaga negara : hubungan antar lembaga, fungsi, tugas dan wewenang Hubungan WN dengan negara : Hak dan Kewajiban Cita-cita negara dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya hingga pertahanan keamanan Perubahan UUD Peralihan dan transisi.
Alat kelengkapan negara -- > lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK) Cerminan Trias politika (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Legislatif MPR (terdiri dari DPR dan DPD), memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPR -- > hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. DPD -- > mewakili daerah (provinsi)
Eksekutif Penyelenggara kemauan negara dan pelaksana Undang-Undang dibidang : Diplomatik, administrasi, militer, yudikatif (peradilan), legislatif (mengusulkan rencana produk hukum). Dijalankan oleh presiden dibantu para menteri.
Yudikatif Kehakiman (MA, MK, KY) Menyelenggaraknan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan KY -- > pengawas lembaga peradilan. Mengusulkan hakim agung Menjaga dan menegakkan perilaku hakim
BPK Mitra kerja parlemen Bersifat bebas dan mandiri Berfungsi Operatif : memeriksa, mengawasi dan meneliti Yudikatif : menuntut pertanggung jawaban Rekomendatif : memberi pertimbangan
Tata Urutan Hukum di Indonesia (UU 10/2004) UUD UU/Peraturan Perundangan PP/Perpu Perpres Perda
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya. Undang-Undang (“UU”) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Materi muatan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi: (1) Hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) Kewargangeraaan dan kependudukan; (6) keuangan negara. Selain itu, materi muatan UU yang lain adalah hal-hal yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU. Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) ditetapkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaaan kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu ini harus dicabut. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Sedangkan, Peraturan Daerah (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Kasus indonesia Pemerintah belum berhasil mendidik rakyat berjiwa demokratis dan menghormati konstitusi Rakyat dibiarkan bermimpi dan berlaku semaunya diluar koridor hukum dan konstitusi.