SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Program Bantuan Sosial
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Jenjang : SMP, SMA dan SMK 2014/2015
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SISWA BARU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
Pengelolaan Dana Hibah
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Sosial Menu Utama.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, JANUARI 2015
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
SISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
ALUR AKTA KEMATIAN.
DI KALIMANTAN TENGAH Disampaikan pada:
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Assalamu’alaikum WR WB
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Rapat Dinas RABU, 11 Februari 2017
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
© 2019 Tim Smart City Diskominfo Kab. Badung
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015 DINAS PENDIDIKAN Probolinggo, 24 Nopember 2014

DASAR HUKUM HIBAH DAN BANSOS KOTA PROBOLINGGO Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Peraturan Walikota Probolinggo nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Walikota Probolinggo nomor 23 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo nomor 32 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2014

LEMBAGA PENDIDIKAN NEGERI Proposal dibuat “atas nama individu masing-masing siswa” Pemohon Bantuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut : SISWA PEMOHON BANTUAN KEPADA WALIKOTA PROBOLINGGO MELALUI SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO

Syarat / Kelengkapan Proposal / Usulan Tertulis untuk Lembaga Sekolah Negeri, adalah sebagai berikut : Proposal / usulan tertulis dibuat dengan mengetahui RT/RW/Kelurahan tempat domisili siswa pemohon. Proposal / Usulan tertulis dilampiri sebagai berikut : Foto copy KTP/KK Foto copy NISN (untuk siswa SD/MI) Foto copy Kartu Pelajar (untuk siswa SMP/MTs, SMA/MA/SMK) Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat. Dalam proposal memuat usulan jumlah kebutuhan Dana Pendidikan siswa Pemohon selama 1 (satu) tahun pelajaran (kebutuhan dana sesuai dengan besar dana pendidikan pada sekolah). Proposal / usulan tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) : Berkas ke -1 : ditujukan untuk Walikota; Berkas ke - 2 : tembusan untuk Dinas Pendidikan (Sub Bag Program); Berkas ke – 3 : arsip

LEMBAGA PENDIDIKAN SWASTA Proposal dibuat kolektif oleh Sekolah / Lembaga, dengan ketentuan sebagai berikut : LEMBAGA SEKOLAH SWASTA KEPADA WALIKOTA PROBOLINGGO MELALUI SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO

Syarat / Kelengkapan Proposal / Usulan Tertulis untuk Lembaga Sekolah Swasta, adalah sebagai berikut : Proposal / usulan tertulis dilampiri dengan : Daftar Nama Calon Penerima Bantuan Pendidikan Tahun 2015. Lembar Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat (per siswa); Foto copy Struktur Organisasi Lembaga / Sekolah; Foto copy Akta Pendirian Lembaga / Sekolah. Proposal / usulan tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) : Berkas ke -1 : ditujukan untuk Walikota; Berkas ke - 2 : tembusan untuk Dinas Pendidikan (Sub Bag Program); Berkas ke – 3 : arsip

Lain - Lain Kriteria calon penerima Bantuan Pendidikan : Individu, keluarga / masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain. Memiliki identitas yang jelas (dibuktikan dengan KK dan KTP) Untuk bantuan pendidikan yang berasal dari dana APBD II digunakan untuk pemohon berdomisili dalam wilayah administrasi Kota Probolinggo, sedangkan dari dana APBD I (Provinsi) dapat digunakan untuk pemohon berdomisili di luar wilayah administrasi Kota Probolinggo. Bantuan Pendidikan bersifat sementara dan tidak terus menerus.

SOP Pengajuan Bantuan Sosial Berupa Uang (Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014) Mengagendakan Proposal SEKDA BAGIAN UMUM SEKDA PEMOHON Disposisi untuk mengevaluasi SKPD terkait Daftar Rancangan Penerima Bansos Ditolak Telaahan Staf dan Evaluasi DPKKA WALIKOTA TAPD Diterima KUA PPAS

JUMLAH SISWA SELURUHNYA DAFTAR JUMLAH SISWA MISKIN KOTA PROBOLINGGO PER JENJANG SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Berdasarkan data LI Tahun Pelajaran 2014/2015, jumlah siswa miskin adalah sebagai berikut : *) Data siswa miskin yang belum masuk : MTs Unggulan Tunas Bangsa, MTs Sunan Giri, MA Riyadlus Sholihin, SMK PGRI, SMK Raudlatul Muta’alimin. NO JENJANG SEKOLAH JUMLAH SISWA SELURUHNYA JUMLAH SISWA MISKIN % 1 SD Negeri/Swasta 21.296 7.280 34,18% 2 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3.473 1.370 39,45% 3 SMP Negeri/Swasta 8.092 2.331 28,81% 4 MTs Negeri / Swasta *) 4.694 1.398 29,78% 5 SMA Negeri / Swasta 3.870 1.229 31,76% 6 MA Negeri/Swasta *) 1.654 943 57,01% 7 SMK Negeri /Swasta *) 5.757 2.565 44,55% JUMLAH : 48.836 17.116 35.05%