PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang jelas, karena kehidupan masyarakat yang semakin tertinggal, sehingga dituntut menghidupkannya sesuai perubahan dan rasa keadilan masyarakat. 1
PENEMUAN HUKUM Penemuan hukum ini dilakukan oleh Hakim, dalam penemuan hukum ini ada perbedaan pandangan antara Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon Eropa Kontinental tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dengan metode konstruksi, sedangkan Anglo Saxon memisahkannya secara tegas.
Pengertian Penemuan Hukum Dalam arti sempit jika peraturannya sudah ada dan sudah jelas, jadi hakim hanya menerapkan saja. Didalam penerapannya hakim tetap dianggap telah melakukan penemuan yaitu dengan menemukan kecocokan antara maksud atau bunyi peraturan per-UU-an dengan kualifikasi peristiwa hukum. Dalam arti luas peran hakim bukan saja, sekadar menerapkan peraturan hukum yang sudah jelas tetapi juga memperluas suatu ketentuan UU yang terdiri atas: - Interprestasi Hukum; dan - Argumentasi atau Konstruksi Hukum 3
Metode Penemuan Hukum Metode penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan dlm dua bentuk, sebagai berikut : Interpretasi hukum, yaitu penafsiran perkataan dalam undang-undang tetapi tetap berpegang pada kata- kata/bunyi peraturan. Konstruksi hukum, yaitu penalaran logis untuk mengembangkan suatu ketentuan dalam undang- undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem. 4 4
Perbedaannya; Interpretasi: Penafsiran terhadap teks Undang-undang, dengan masih tetap berpegang pada bunyi teks itu. Konstruksi: Hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU, dimana hakim tidak lagi berpegang kepada bunyi teks, tetapi tidak mengbaikan hukum sebagai suatu sistem
Jenis Metode Konstruksi Sebelum membicarakan jenis konstruksi terlebih dahulu dikemukakan syarat utama untuk melakukan konstruksi: 1. Meliputi materi hukum positif 2. Tidak boleh membantah dirinya sendiri 3. Faktor estetis Intinya harus mengandung materi, kesatuan logis dan bentuk
Metode Konstruksi: a. Metode Argumentum Per Analogiam, dan b. Metode Argumentum A’ Contrario c. Rechtsvervijnings (Pengkonkritan/penyempitan hukum) d. Fiksi Hukum
PENEMUAN HUKUM Argumentum per Analogiam Argumentum a Contrario METODE INTERPRETASI METODE ARGUMENTASI Interpretasi Authentik Interpretasi Gramatikal Interpretasi Teleologis Interpretasi sistematis Interpretasi Historis Interpretasi Restriktif Interpretasi Extensive Interpretasi Futuristik (Antisipatif) Argumentum per Analogiam Penyempitan hukum Argumentum a Contrario
Metode Interpretasi Hukum Metode interpretasi atau penafsiran hukum digunakan karena apabila suatu peristiwa konkret tidak secara jelas dan tegas dianut dalam suatu peraturan per-UU-an. Berbagai jenis metode interpretasi disiapkan dalam teori hukum, sehinga hakim bebas memilih mana yang paling cocok dengan peristiwa yang sedang ditanganinya. Jenis-jenis metode penemuan hukum melalui interprestasi hukum adalah sebagai berikut : 9 9
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (1) INTERPRETASI GRAMATIKAL ATAU BAHASA Penafsiran berdasarkan tata bahasa, artinya hanya mengingat bunyi kata-kata dalam kalimat itu saja. Dalam interpretasi bahasa ini biasanya digunakan kamus bahasa atau dimintakan keterangan ahli bahasa sebagai narasumber. Contoh : mengenai istilah “dipercayakan” seperti yang tercantum dalam pasal 432 KUHP “seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum dengan sengaja memberikan kepada orang lain dari pada berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang (dipercayakan (verduisteren), kepada lembaga itu, atau kalau sebuah paket “diserahkan” kepada dinas perkereta-apian (PJKA), sedangkan berhubungan dengan pengiriman tidak ada lain kecuali dinas itu, maka diserahkan berarti “dipercayakan”. Jadi dipercayakan ditafsirkan menurut bahasa sebagai diserahkan.
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (2) INTERPRETASI SOSIOLOGIS (TELEOLOGIS) Menafsirkan UU dengan menyelidiki maksud pembuatan dan tujuan dibuatkannya UU tersebut. Dengan interpretasi teleologis ini, UU yang masih berlaku (tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi) diterapkan terhadap suatu peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan pada masa kini. Di sini, peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. 11 11
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (3) INTERPRETASI SISTEMATIS ATAU LOGIS Penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau dengan undang-undang lain; serta membaca penjelasan undang-undang tersebut sehingga kita mengerti maksudnya. Contoh : Kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata saja, tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP, yang berbunyi “barangsiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHPerdata, padahal diketahui bahwa ia bukan bapak dari anak tersebut, diancam dengan..” 12 12
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (4) INTERPRETASI AUTHENTIK (RESMI) Memberi interpretasi yang pasti seperti yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. 13 13
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (5) INTERPRETASI HISTORIS Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu: a. Penafsiran menurut sejarah undang-undang; dan b. Penafsiran menurut sejarah hukum. Contoh : Undang-Undang No.1 Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita. Undang-undang kecelakaan hanya dapat dimengerti dengan adanya gambaran sejarah mengenai revolusi industry dan gerakan emansipasi buruh. 14 14
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (6) INTERPRETASI RESTRIKTIF Interpretasi restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Contoh : Menurut interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini merupakan interpretasi restriktif. 15 15 15
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (7) INTERPRETASI EXTENSIF (LUAS) Menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Contoh: Pada pasal 492 KUH Pidana ayat (1) “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan oranglain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati–hati atau dengan mengadakan tindakanpenjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. 16 16
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum (8) INTERPRETASI ANTISIPATIF ATAU FUTURISTIK Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum. Contoh: Hakim apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk kasus tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka hakim dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum. 17 17
Metode Kontruksi Hukum a. Analogi atau Argumentum Per-analogian, yaitu penemuan hukum yang mencari esensi dari species ke genius, atau dari suatu peristiwa khusus ke pengaturan yang bersifat umum. Inti dari penemuan hukum ini adalah cara memperluas makna atau eksistensi suatu ketentuan undang-undang yang khusus menjadi ketentuan umum, dan tidak lagi berpegang pada bunyi ketentuannya, tetapi tetap menyatu. Penemuan hukum dengan cara analogi lebih sering digunakan dalam perkara perdata, tetapi tidak pada hukum pidana karena menimbulkan polemik oleh para ahli hukum. 18 18
Contohnya adalah Arrest Hoge Raad Contohnya adalah Arrest Hoge Raad tanggal 9 Nopember 1906 mengenai pasal 1612 KUHPerdata Belanda (N.B.W = pasal 1576 KUHPerdata Indonesia), yang berkisar pada pengabstraksikan ketentuan khusus. Perumusan asas jual beli tidak menghapuskan sewa-menyewa, diperluas menjadi pemindahan hak untuk memungkinkan mencakup peristiwa-peristiwa khusus lainnya, seperti : “Schenking (hibah)”, “Ruil (tukar-menukar)”. Arrest ini dalam W. 8453 dan buku “Arrest over Burgerlijk Rechts No. 136 oleh H.R. Hoetink 19
Misalnya, ketentuan Pasal 176 KUHPerdata yang hanya mengatur bahwa jual-beli tidak memutuskan sewa menyewa. Di sini hakim pertama-tama mencari esensi jual-beli Yaitu “peralihan sewa”, sedangkan hibah dan wasiat juga esensinya peralihan hak. Dengan demikian dari jual-beli sama dengan “hibah dan wasiat” yaitu “peralihan hak” sehingga hibah dan wasiat juga tidak memutuskan hubungan hukum sewa-menyewa.
b. Argumentum a’Contrario yaitu penalaran terhadap suatu ketentuan undang-undang pada peristiwa hukum tertentu, sehingga secara a’contrario ketentuan tersebut tidak boleh diberlakukan pada hal-hal lain atau kebalikannya. Misalnya, ketentuan iddah (waktu tunggu) bagi seorang janda selama 130 hari, baru boleh nikah/kawin lagi dengan pria lain (diatur dalam Pasal 39 PP No. 9 tahun 1975), tidak kebalikannya terhadap seorang duda. Jadi, seorang duda dapat saja segera nikah lagi sesaat setelah putus perkawinannya tanpa ada masa iddah seperti janda. 21 21
c. Rechtsvervijnings (pengkonkretan hukum, tetapi ada juga mengartikannya penyempitan atau penghalusan hukum), yaitu mengkonkretkan suatu ketentuan dalam undang-undang yang abstrak atau terlalu luas cakupannya sehingga perlu dikonkretkan oleh hakim. Misalnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang maksud “perbuatan melawan hukum onrechmatigedad” yang pengertiannya masih abstrak dan hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Namun berdasarkan Arrest Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda pada tahun 1919, bahwa perbuatan melawan hukum itu diperluas atau dikonkretkan, yaitu melanggar hukum subjek hukum lain; bertentang dengan kewajiban hukum si pelaku; serta bertentangan dengan kepatutan subjek hukum lain yang diakui dalam kehidupan masyarakat. 22 22 22 22 22
d. Fiksi Hukum (Fictie), yaitu penemuan hukum dengan menggambarkan suatu peristiwa kemudian menganggapnya ada, sehingga peristiwa tersebut menjadi suatu fakta baru. Konsekuensi dari penggunaan fiksi hukum karena adanya asas in dubio pro reo bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga seseorang yang melanggar suatu ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa hukum itu tidak ketahuinya. Artinya, apabila suatu peraturan perundang-undangan telah diberlaku, maka, dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya yang harus ditaati. 23 23