PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /105030100111061 SUMBOGO B /105030101111040 ADE MAULANA P/ 105030101111021 ERIKSA R.R /105030100111070 REGANT Y.P /105030101111016 Senin, 15 Oktober 2012
PERATURAN PEMERINTAH NO 98 TAHUN 2000 PERENCANAAN PENGADAAN PNS MELIPUTI : INVENTARISASI LOWONGAN JABATAN PUBLIKASI PENGADAAN PNS PENYIAPAN MATERI UJIAN PENYARINGAN PELAMARAN PENYIAPAN SARANA PRASARANA PENGANGKATAN CPNS-PNS
MEKANISME PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS PELAMAR YANG LOLOS PENYARINGAN MELENGKAPI BERKAS ADMNISTRASI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya. Foto copy Ijazah/STTB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional. Pada saat ini pejabat yang berwenang mengesahkan adalah sebagaimana tersebut dalam anak Lampiran I-a dan I-b Daftar Riwayat Hidup, menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-c; Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar; Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter; *Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja ; *Surat pernyataan tentang : 1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 3. tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri ; SK tembusannya disampaikan kepada : Kepala Badan Kepegawaian Negara U.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian / Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Biro/Bagian Keuangan Daerah; Pejabat lain yang dipandang perlu. KEPALA BKN MEMBERIKAN NIP BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan Foto copy sah surat keterangan dan bukti tentang pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja. *Khusus bagi pelamar yang pada saat diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat / Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil SK. CPNS Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal pemberian NIP dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran berjalan, maka pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan DIberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan Nomor Identitas Pegawai dan berkasnya dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. PENERIMA SK.CPNS SATUAN UNIT ORGANISASI
GOLONGAN RUANG I A = STTB SD IC = STTB SMP II A= STTB SMU/SMK IIB= STTB DIPLOMA 2 IIC= STTB DIPLOMA 3 III A= STTB SARJANA IIIB= STTB MAGISTER IIIC= STTB DOKTOR
PENGHASILAN Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalh 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor. Surat pernyataan telah melaksanakan tugas dibuat oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang besangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas. Surat pernyataan melaksanakan tugas disampaikan kepada : Kepala Kantor Perbendaharaan Negara / Biro / Bagian Keuangan Daerah; Pejabat Pembuat Daftar Gaji; Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pejabat lain yang dipandang perlu.
MASA PERCOBAAN Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
MEKANISME PENGANGKATAN PNS Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a; Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c; Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b; Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b h. Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c. Telah menjalankan masa percobaan minimal1 tahun & maksimal 2 tahun Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bernilai baik dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri. memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian CPNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS diberikan pangkat Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pertimbangan teknis dari Kepala Kantor BadanKe pegawaian Negara.
Pengangkatan dalam jabatan struktural Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
PRINSIP Pengangkatan dalam jabatan struktural Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.
MEKANISME PENGANGKATAN Pengangkatan Di Pusat Pengangkatan Di Propinsi syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, 2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, 3. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, 4. Sehat jasmani dan rohani Pengangkatan Di Kabupaten/Kota Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat : ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat : ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat. Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota : ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) : ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi. Selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
KRITERIA PENETAPAN JABATAN Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian, Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan. sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Pengangkatan Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah: Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil, Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan, Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku, Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan, Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat: Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir, Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat: Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi, Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *) I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN 1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas 2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d 3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b 4, Penyelia, III/c - III/d II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN 1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV 2, Ahli Muda, III/c - III/d 3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c 4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
TERIMA KASIH Telah Banyak orang yang membuat sejarah, tapi belum banyak orang yang membuat Peradaban (Willy Aditya).