ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
PROGRAM KB Oleh : Colti Sistiarani SKM., M.Kes
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ILMU KESEHATAN MASYARAKAT (IKM)
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
SIKLUS HIDUP, KESEHATAN DAN PERAN SOSIAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MDGs Goal 5 IMPROVE MATERNAL HEALTH Kelompok 6 IKMA 2010 Anggi Rekha Ulya April Yenni Angga Rizka Nova Indi.
PARDOMUAN B.M.SIANIPAR MORTALITAS.
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Seksualitas h. Konsekuensi HUS Bebas + tdk Aman
Sengaja (menggugurkan)
MEMBACA MUATAN IDEOLOGIS PASAL-PASAL BAB KESPRO DALAM RUU AMANDEMEN UU No23/1992 TENTANG KESEHATAN Tim Kesehatan Hizbut Tahrir Indonesia.
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Data: karakteristik individu, sangat sulit diinterpretasikan karena jumlahnya sangat banyak dan beragam bentuknya [nominal, ordinal, interval] dan sifatnya.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
KEBIJAKAN PROGRAM KB PASCA SALIN
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
MENJANGKAU PESERTA KB DARI RUANG BERSALIN OLEH : AMELIA MERDEKAWATI.
DASAR KESPRO/KIA HASTUTI MARLINA. PERTEMUAN 6 1.KESEHATAN WANITA SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN 2.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIKLUS KEHIDUPAN.
KELUARGA BERENCANA Inya Winyo Lia Laurensia
Dasar Kesehatan Reproduksi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Kebijakan aborsi (studi kasus: Amerika Serikat dan Indonesia)
MASALAH PELAYANAN KEBIDANAN di TINGKAT PELKES PRIMER
Konseling KTD
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi di Indonesia
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
Pencegahan Penularan HIV pada Perempuan, Bayi dan Anak
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Dasar Kesehatan Reproduksi
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Isu – Isu Kesehatan Wanita
Konsep Kesehatan Reproduksi
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
KESEHATAN REPRODUKSI.
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT
OLEH : YUMNIA RACHMAWATI. Masa remaja  masa topan badai & stress (storm & stress) Fisik (12 – 24 tahun)  remaja awal (12 – 17 th); remaja akhir (18.
Kertas Kebijakan ruu pks
ABORSI Perspektif Agama Hindu
PEREMPUAN, PEMISKINAN, DAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
Transcript presentasi:

ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009

Aborsi di Indonesia Status: Illegal, dalam KUHP pasal 346, 347, 348  pasien dan penolong dianggap kriminal UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan  tidak memungkinkan untuk membantu perempuan yang membutuhkan Amandemen UU Kesehatan telah 8 tahun berjalan di tempat (DPR komisi 9 & Depkes)

Perkiraan Besaran Aborsi Tidak ada data nasional yang ‘reliable’ Perkiraan beberapa penelitian: 1-2 juta aborsi/tahun; 37/1000 aborsi dilakukan perempuan usia tahun  lebih tinggi dari perkiraan di Asia (29/1000). Budi Utomo at all: 2 juta aborsi/tahun; Pradono et all: 12% dari seluruh kehamilan, berakhir dengan aborsi; Azrul Azwar (Kompas, 2002): 40% aborsi berkontribusi terhadap tingginya AKI

ABORSI Kata Aborsi/diskusi Aborsi  selalu menimbulkan emosi yang mendalam bagi yang PRO dan KONTRA Begitu kuatnya pertentangan, tidak membantu terpenuhinya kebutuhan perempuan, tidak mengurangi dampak negatif kesakitan, kecacatan dan kematian perempuan

Alasan Aborsi Tidak siap hamil, tapi tidak memakai kontrasepsi Gagal kontrasepsi Jumlah anak sudah banyak, anak bungsu masih bayi Pasangan tidak tanggung jawab, korban kekerasan Diperkosa Sosial-ekonomi Kondisi kehamilan tdk mgk dilanjutkan

Upaya yang membahayakan Minum jamu/ramuan tradisional Makan nanas muda, tape Tenaga tradisionil non medis  diurut, memasukkan bambu, ilalang ke dalam vagina Ke dokter  memberi obat-obatan Ke dokter/spesialis  melakukan aborsi tanpa konseling, tidak menggunakan metode atau peralatan standar WHO

Dalam ketiadaan hukum/kebijakan Hampir tidak ada aborsi aman di Indonesia  pendidikan kedokteran tidak memberikan pemahaman dan keterampilan komprehensif tentang aborsi

MEMENUHI HAK KESPRO PEREMPUAN Perempuan bukan rahim: Perempuan = manusia yang mempunyai rahim/sistem reproduksi Memenuhi hak utk dapat memilih/ menentukan bagi diri sendiri Dikontrol orang lain: Suami Dokter Petugas KB Negara Rentan terhadap pelanggaran HAP Perempuan = manusia utuh yang mempunyai rasa takut, malu, dosa, khawatir, dsb. Tantangan tetapi keharusan ditinjau dari HAP - HAM Gambar. M. Fathalla

Jalan Keluar Pemberdayaan masyarakat: Pengetahuan/informasi lengkap, akurat ttg Kespro  pemberdayaan volunteer lapangan Tersedianya pelayanan Kespro comprehensive, termasuk aborsi aman Tersedianya perlindungan hukum yang benar- benar dapat melindungi hak reproduksi klien yang tidak ter-reduksi