ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009
Aborsi di Indonesia Status: Illegal, dalam KUHP pasal 346, 347, 348 pasien dan penolong dianggap kriminal UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan tidak memungkinkan untuk membantu perempuan yang membutuhkan Amandemen UU Kesehatan telah 8 tahun berjalan di tempat (DPR komisi 9 & Depkes)
Perkiraan Besaran Aborsi Tidak ada data nasional yang ‘reliable’ Perkiraan beberapa penelitian: 1-2 juta aborsi/tahun; 37/1000 aborsi dilakukan perempuan usia tahun lebih tinggi dari perkiraan di Asia (29/1000). Budi Utomo at all: 2 juta aborsi/tahun; Pradono et all: 12% dari seluruh kehamilan, berakhir dengan aborsi; Azrul Azwar (Kompas, 2002): 40% aborsi berkontribusi terhadap tingginya AKI
ABORSI Kata Aborsi/diskusi Aborsi selalu menimbulkan emosi yang mendalam bagi yang PRO dan KONTRA Begitu kuatnya pertentangan, tidak membantu terpenuhinya kebutuhan perempuan, tidak mengurangi dampak negatif kesakitan, kecacatan dan kematian perempuan
Alasan Aborsi Tidak siap hamil, tapi tidak memakai kontrasepsi Gagal kontrasepsi Jumlah anak sudah banyak, anak bungsu masih bayi Pasangan tidak tanggung jawab, korban kekerasan Diperkosa Sosial-ekonomi Kondisi kehamilan tdk mgk dilanjutkan
Upaya yang membahayakan Minum jamu/ramuan tradisional Makan nanas muda, tape Tenaga tradisionil non medis diurut, memasukkan bambu, ilalang ke dalam vagina Ke dokter memberi obat-obatan Ke dokter/spesialis melakukan aborsi tanpa konseling, tidak menggunakan metode atau peralatan standar WHO
Dalam ketiadaan hukum/kebijakan Hampir tidak ada aborsi aman di Indonesia pendidikan kedokteran tidak memberikan pemahaman dan keterampilan komprehensif tentang aborsi
MEMENUHI HAK KESPRO PEREMPUAN Perempuan bukan rahim: Perempuan = manusia yang mempunyai rahim/sistem reproduksi Memenuhi hak utk dapat memilih/ menentukan bagi diri sendiri Dikontrol orang lain: Suami Dokter Petugas KB Negara Rentan terhadap pelanggaran HAP Perempuan = manusia utuh yang mempunyai rasa takut, malu, dosa, khawatir, dsb. Tantangan tetapi keharusan ditinjau dari HAP - HAM Gambar. M. Fathalla
Jalan Keluar Pemberdayaan masyarakat: Pengetahuan/informasi lengkap, akurat ttg Kespro pemberdayaan volunteer lapangan Tersedianya pelayanan Kespro comprehensive, termasuk aborsi aman Tersedianya perlindungan hukum yang benar- benar dapat melindungi hak reproduksi klien yang tidak ter-reduksi