KATEGORI PRODUKTIF KONSUMTIF PERMANENT DAN BEDAH RUMAH
KATEGORI ZAKAT PRODUKTIF SUTINA, Piliang Lima Kaum Berawal dari pendistribusian zakat BAZ Kab. Tanah Datar pada bulan Februari 2008 sebesar , Sutina mengawali usahanya dengan memberdayakan kedai kecil yang dipercayakan oleh mertuanya, selang perjalanan waktu Sutina mencoba untuk berspekulasi dengan mengikuti arisan untuk menambah modal usahanya, dan dengan hasil usahanya itu ia menyelesaikan arisannya. Tak lama kemudian Sutina juga berusaha mengambil pinjaman melalui Rentenir, sehingga pada saat dilaksanakan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) dari BAZ Tanah Datar maka diberikan nasehat kepada Sutina untuk memutus pinjamannya pada rentenir. Tahun 2009 tepatnya pada bulan Maret BAZ kembali mendistribusikan zakat kategori Produktif yang salah satu penerimanya adalah Sutina sebesar Rp , hal ini dilakukan BAZ Tanah Datar karena melihat adanya peningkatan perekonomian Sutina dengan adanya Zakat. Sampai Saat ini kedai kecil Sutina sudah memiliki Aset sebesar ± Rp , dan kemampuan menabung Rp /bulan, serta sangat mencukupi untuk memenuhhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
SYAMSUAR, Lima Kaum Berawal dari bencana Gempa Bumi tahun 2008, Syamsuar yang sudah tidak memiliki rumah untuk berteduh karena runtuh oleh bencana Gempa, mendapatkan bantuan dari BAZ Tanah Datar dalam bentuk Zakat Produktif dengan nominal Rp , kemudian bantuan tersebut ia pergunakan untuk membeli 33 ekor Itik dan kemudian dipeliharanya sebagai penopang perekonomian keluarga. Alhamdulillah, berkat ketekunan dan kesabarannya, Syamsuar kini telah berhasil membiayai pendidikan anaknya sampai ke Perguruan Tinggi, bersama satu orang anaknya yang sudah putus sekolah, Syamsuar terus mencoba untuk mengembangkan usaha Beternak Itik. Setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) oleh Relawan BAZ Tanah Datar, maka BAZ berniat untuk menambahkan modal usaha bagi Syamsuar serta mudah-mudahan dapat segera terdistribusikan. KATEGORI ZAKAT PRODUKTIF
BUYUANG MUKMIN, Kubu Rajo Lima Kaum Pria kelahiran 60 tahun yang lalu ini tinggal di sebuah gubuk tua yang boleh dikatakan sudah lebih tua dari Buyuang Mukmin sendiri, kehidupannya yang jauh dari kata-kata cukup ini ia jalani seorang diri, jangankan anak, istri pun Buyung Mukmin tidak punya atau lebih tepatnya tidak pernah beristri. Tak heran kalau Buyuang Mukmin tidak ada yang mengurusnya. Kondisi fisik Buyung Mukmin juga sudah sangat tidak memungkinkan untuk melakukan aktifitas yang berat, karena ia seringkali sakit-sakitan dan dihinggapi oleh kelumpuhan sehingga sudah tidak bisa berjalan lagi. Pada awalnya Buyuang Mukmin selalu menerima bantuan beras Raskin dan BLT, namun namun akhir-akhir ini beras Raskin itu sudah tidak ia dapatkan lagi dan kerana lumpuh ia pun tidak bisa menjemputnya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa buyuang mukmin hidup dari belas kasihan masyarakat sekitar rumahnya, dengan kata lain seandainya Buyuang Mukmin tidak memiliki tetangga, maka kita juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada Buyuang Mukmin, Wallahu A’lam. Berdasarkan keadaan tersebut BAZ Tanah Datar memutuskan Buyuang Mukmin berhak menerima zakat dengan kategori Konsumtif Permanent yang akan selalu didistribusikan setiap bulan kepada Buyuang Mukmin Seumur Hidup dengan nominal Rp / bulan. KATEGORI KONSUMTIF PERMANENT
SITI BERLUKIS (LUKI), Sungai Salak Tanjung Emas Nenek ini sudah berumur 90 tahun, ia tinggal sendiri di sebuah pondok yang berukuran sedang, cukup untuk dirinya sendiri. Sementara nenek Luki di usianya yang sudah mulai senja sering sakit-sakitan dan sudah tidak sanggup lagi berjalan jauh serta melakukan aktifitas yang berat dan melelahkan. Hanya bantuan Raskin dan BLT yang selalu diandalkan untuk menyambung kehidupannya dengan dibantu seorang anak perempuannya yang juga hanya sebagai buruh tani yang tinggal bersebelahan dengannya. Dengan keadaan mata yang sudah rabun nenek Luki hidup dari belas kasihan dan sedekah masyarakat sekitar rumahnya. Berdasarkan hal ini BAZ Tanah Datar memutuskan untuk mendistribusikan Zakat kategori Konsumtif Permanent dengan nominal Rp /bulan Seumur Hidup. KATEGORI KONSUMTIF PERMANENT
MUHAMMAD ZEN, Lubuk Bauk, Batipuh Bapak yang memiliki 4 orang anak ini sehari-hari hanya dirumah saja karena keadaannya yang lumpuh dan tidak bisa berusaha lagi, sementara istrinya Farida sehari-hari bekerja sebagai pengasuh anak dengan upah Rp /bulan, uang itulah yang dijadikan sebagai penopang perekonomian keluarga serta menghidupi ke empat orang anaknya, anak laki-laki tertuanya sudah tidak sekolah lagi. Saat dilakukan survey oleh ralawan BAZ Tanah Datar, M. Zen tinggal menompang di rumah adiknya yang masalah keluarganyapun tidak kunjung selesai. Berdasarkan keadaan inilah BAZ Tanah Datar memutuskan untuk mendistribusikan zakat dalam bentuk Bedah Rumah bagi M. Zen, dengan nominal Rp , setelah didiskusikan dengan pihak keluarga lainnya akhirnya keluarga besar sepakat untuk bahu membahu demi terwujudnya rumah idaman untuk Muhamad Zen. KATEGORI BEDAH RUMAH