KEBIJAKAN PENERAPAN FORMULARIUM NASIONAL DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
LAY OUT PENUTUP LATAR BELAKANG FORMULARIUM NASIONAL PELAYANAN KEFARMASIAN DI RS EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN PEDOMAN PENERAPAN FORNAS KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS FORMULARIUM NASIONAL LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan di RS menggunakan Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBG’s) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dapat dipantau. Diperlukan daftar obat yang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG’s, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional FORMULARIUM NASIONAL
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL UU No. 36/2009 Kesehatan Ps 36: Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama Obat Esensial Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan UU No. 40/2004 SJSN Ps 25: Daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Pemerintah Pelayanan Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Perpres No. 111/2013 Ps 32: Pelayanan obat alkes dan BMHP untuk peserta Jamkes berpedoman pada daftar dan harga obat, alkes dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Daftar obat, alkes dan BMHP dituangkan dalam Fornas dan Kompendium Alkes Para hadirin yang berbahagia, Jaminan kesehatan akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan melakukan kendali mutu sekaligus kendali biaya. Sehingga diharapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, sesuai dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian, pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan adanya daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri, diharapkan dapat meningkatkan: Aksesibilitas, karena penyediaan obat menjadi lebih mudah dan terstandar Keterjangkauan, karena harga obat ditetapkan oleh Menkes dan Penggunaan obat secara rasional, karena obat dipilih berdasarkan mutu, manfaat dan keamanan Dengan demikian dapat mencapai kendali mutu dan kendali biaya. SK Menkes 189/2006 Kebijakan Obat Nasional KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN POR JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA
Upaya Peningkatan Ketersediaan Obat Dalam Mendukung Keselamatan Pasien RUMAH SAKIT Kebijakan dan Program Peningkatan Ketersediaan Obat dan POR Jaminan Ketersediaan Obat yang bermutu, aman dan berkhasiat Formularium Nasional E- Katalogue Standar Pelayanan Kefarmasian Keselamatan Pasien (Patient Safety)
Mengapa Memerlukan Fornas? Alokasi Obat terbatas, Kebutuhan Obat semakin meningkat Peresepan obat berdasarkan pengalaman Obat yang beredar mungkin saja tergolong obat yang tidak aman dan palsu) Penggunaan obat tanpa pedoman dapat menyebabkan kendala dalam kendali mutu dan biaya Penggunaan Antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan resistensi Banyak obat yang belum didukung EBM Penggunaan obat bisa tidak terkendali (tambahkan lisan: harus ada jaminan obat mana yang harus disediakan)
DEFINISI Daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013)
MANFAAT TUJUAN KHUSUS TUJUAN UMUM Menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjamin aksesibilitas obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). TUJUAN KHUSUS Menjadi acuan dalam memilih obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau dan berbasis bukti ilmiah Menjadi acuan dalam perencanaan dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan Menjadi acuan penetapan penggunaan obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Meningkatkan penggunaan obat yang rasional Mengendalikan biaya dan mutu pengobatan Mengoptimalkan pelayanan kepada pasien Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat Meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan
Konsep Obat Esensial Dalam JKN OBAT BEREDAR (Safety, Efficacy, Quality) FORNAS (Benefit Risk, Cost-Effective) Hadirin yang berbahagia, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN yang berbeda dengan konsep sebelumnya, diantaranya melalui pertimbangan efficacy, safety dan economic dalam seleksi obat dalam FORNAS, mempertimbangkan usulan dari berbagai stake holder sehingga Formualrium Nasional yang dihasilkan akan memnuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia. DOEN
FORNAS STRATEGI PENYUSUNAN Tingkat Pelayanan kesehatan Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat menyeluruh dan tersegmen Berikut ini adalah strategi dalam penyusunan FORNAS: Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Mengakomodir usulan dari fasyankes Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat FORNAS menyeluruh dan tersegmen sesuai dengan tingkat pelayanan kesehatan dan standar kompetensi dokter. Standar Kompetensi Nakes Mengakomodir usulan stakeholder
MEKANISME PENYUSUNAN Kajian yg dilakukan bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh instansi pengusul tapi juga mengkaji ulang isi DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 Pemilihan anggota Komnas Penyusunan Fornas 2013 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Pembahasan teknis telah melibatkan pengelola program di lingkungan Kemenkes, organisasi profesi, dan PT. Askes Prosedur perekrutan anggota Komnas serta tahap penilaian dan pembahasan didokumentasikan Transparansi proses pelaksanaan penyusunan
KRITERIA PEMILIHAN OBAT Memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan. Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi. Dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan.
KOMITE NASIONAL PENYUSUNAN FORMULARIUM NASIONAL Terdiri dari: - Tim Ahli - Tim Evaluasi - Tim Pelaksana Ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 228/MENKES/SK/VI/2013 Bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan
USULAN/MASUKAN 201 RS Pemerintah (vertikal, RSUD, TNI/Polri, Khusus) 49 RS Swasta 33 Dinkes Provinsi 33 Dinkes Kab/Kota 8 Unit Kemenkes pengelola program + BKKBN 23 Organisasi Profesi Instansi yang dimintakan usulan (347 instansi) terdiri dari: 135 instansi memberikan usulan PT. Askes memberikan kompilasi usulan berdasarkan penyusunan DPHO 2014. Jumlah obat yang diusulkan: 1208 item (dalam 2003 sediaan/kekuatan) Usulan yang diterima
SEBARAN KEBUTUHAN OBAT BERDASARKAN TINGKAT PELAYANAN DALAM FORNAS FORMAT FORMULARIUM NASIONAL Obat Rujuk Balik Restriksi peresepan (Indikasi/Kontraindikasi/ Perhatian Khusus) Kelas terapi Nama generik obat Fasilitas Kesehatan (TK 1, TK 2, TK 3) Kekuatan dan bentuk sediaan SISTEMATIKA PENULISAN SEBARAN KEBUTUHAN OBAT BERDASARKAN TINGKAT PELAYANAN DALAM FORNAS Tingkat III Tingkat II Tingkat I RS rujukan tersier (tipe A/B) RS rujukan sekunder (tipe C/D)/ Klinik utama Puskesmas/ Klinik pratama/ praktek dokter 518/919 429/770 513/909 17
FORMULARIUM NASIONAL Terdiri dari : Kelas Terapi : 29 Sub kelas terapi : 90 519 item obat/zat aktif, (dalam 923 kekuatan/bentuk sediaan), terdiri dari: 468 item obat /zat aktif (dalam 838 kekuatan/bentuk sediaan) yang sudah ada di dalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 51 obat/zat aktif (dalam 55 kekuatan/bentuk sediaan) diluar DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013, 30 kekuatan dan bentuk sediaan baru (dari 30 item obat/zat aktif yang sudah ada didalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013) Bapak Ibu sekalian, Berdasarkan hasil pembahasan bersama tim Komnas Fornas yang telah dilaksanakan sejak bulan April hingga Bulan September 2013, maka didapatkan draft Formularium Nasional yang terdiri dari : 29 kelas terapi yang kemudian dibagi lagi menjadi 90 sub kelas terapi Sedangkan obat – obat yang tercantum dalam Formularium Nasional sebanyak 514 item dalam 913 kekuatan/bentuk sediaan. 18
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS
KEBIJAKAN FORNAS Fornas menjadi acuan dalam pelaksanaan JKN. Obat yang ada dalam Fornas harus tersedia di faskes. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan rekomendasi Komite Farmasi dan Terapi dan disetujui oleh Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit. Penambahan dan atau pengurangan daftar obat yang tercantum dalam Fornas ditetapkan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi Komnas Fornas (Adendum Fornas) 20
PENGOBATAN PENYAKIT KRONIS SE MENKES NO. HK/MENKES/32/I/ 2014 Pada masa transisi, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) diluar paket INA CBG’s sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya apabila penyakit belum stabil. Resep tersebut dapat diambil di Instalasi Farmasi RS /Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat Penyakit kronis dapat diberikan oleh Faskes Tk. Pertama sebagai Program Rujuk Balik (PRB) melalui apotek/ Instalasi Farmasi RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan untuk penyakit diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofren, stroke dan SLE
PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA Lanjutan PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Peresepan obat sesuai dengan protokol terapi dari dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat peserta pada fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat 3. Dalam kondisi tertentu pemberian obat thalassemia dapat dilakukan di pelayanan rawat jalan. Pada pelayanan rawat inap hemophilia A dan Hemofilia B, berlaku penambahan pembayaran klaim diluar tarif INA-CBG’s yang besarannya sama untuk semua tingkat keparahan kasus serta semua kelas perawatan. Selama masa transisi berlaku ketentuan sebagai berikut: Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBG’s
PELAYANAN OBAT RUJUK BALIK SE MENKES NO. HK/MENKES/31/I/ 2014 Biaya obat program Rujuk Balik terdiri atas harga dasar obat sesuai E-katalog dan ditambah faktor pelayanan dan Embalage. Peresepan Obat PRB sesuai dengan Daftar Obat Fornas untuk PRB Faktor pelayanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Embalage yang dapat ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut: Embalage untuk setiap resep (per R/) obat jadi adalah Rp. 300,- Embalage untuk setiap resep obat racikan adalah Rp. 500,- Harga Satuan Obat Faktor Pelayanan Maksimal Sampai dengan RP. 50.000,00 0,20 >Rp. 50.0000, 00 sampai dengan Rp. 250.000,00 0,15 >Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 0,10 >Rp. 500.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 0,05 >Rp.1.000.000,00 0,02
ADENDUM FORNAS Adendum Fornas dilakukan untuk mengakomodir dinamika yang terjadi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pasien. Adendum dilaksanakan setelah mendapat masukan dari stake holders dan dibahas oleh Tim Konas FORNAS Adendum, contoh: perubahan restriksi obat: penggunaan obat yang memerlukan keahlian khusus, penambahan bentuk sediaan obat, dan perubahan kriteria obat rujuk balik dari 2 penyakit menjadi 9 penyakit
PEDOMAN PENERAPAN FORNAS
TUJUAN Meningkatkan pemahaman tentang proses penyusunan dan kriteria pemilihan obat dalam Fornas. Meningkatkan penerapan Fornas di fasilitas pelayanan kesehatan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam memilih obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau, dan berbasis bukti ilmiah. Mengoptimalkan penerapan Fornas sebagai acuan dalam perencanaan dan penyediaan obat di fasilitas kesehatan Meningkatkan peran tenaga kesehatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan obat dalam sistem JKN berdasarkan Fornas
Kerangka Penulisan PENDAHULUAN Latar Belakang I II III IV V PENYUSUNAN FORNAS Mekanisme Penyusunan Fornas Kriteria Pemilihan Obat Revisi Fornas Sistematika Penulisan Formularium Nasional PENGELOLAAN OBAT FORNAS Penyediaan Obat Berdasarkan Fornas Penggunaan Obat diluar Fornas Pelayanan Obat Peresepan Obat PEMANTAUAN DAN EVALUASI Monitoring Penggunaan Obat Monitoring Ketersediaan Obat Penanganan Keluhan Obat LAMPIRAN Daftar Peresepan Maksimal dalam Fornas Daftar Obat PRB dalam Formularium Nasional Formulir Usulan Revisi Fornas Formulir Permintaan Obat Khusus Non Formularium Formulir Pelaporan Efek Samping Obat I II III IV V
LATAR BELAKANG EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN
LATAR BELAKANG Permenkes No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, pasal 33 Ayat 1 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, menteri berwenang melakukan : Penilaian teknologi kesehatan (HTA) Pertimbangan klinis (clinical advisory) Perhitungan standar tarif Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Ayat 2 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d, dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan telah sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh Menteri
TUJUAN KEGIATAN Tujuan Umum Tujuan Khusus Memperoleh gambaran tentang obat yang digunakan dalam JKN di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Tujuan Khusus Untuk memberikan gambaran penggunaan obat dalam JKN di fasyankes dasar dan rujukan Untuk mengevaluasi kesesuaian penggunaan obat dalam JKN dengan Formularium Nasional di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Untuk menentukan pola penggunaan obat pada pasien penyakit tertentu Untuk mengetahui proporsi biaya obat terhadap biaya pelayanan kesehatan (biaya medis langsung)
OUTPUT dan INDIKATOR KELUARAN Pola penggunaan obat dalam JKN di Puskesmas Pola penggunaan obat untuk rujuk balik JKN di Apotek 10 jenis obat yang paling sering digunakan (frekuensi) Kesesuaian penggunaan obat JKN dgn Fornas Pola penggunaan antibiotik dan obat generik Jenis obat dengan biaya tertinggi Total biaya obat per kapita Data Penggunaan Obat di Faskes Dasar Pola penggunaan obat untuk penyakit tertentu, misal penyakit kronik tertentu, hemofilia, onkologi dan thalasemia Kesesuaian penggunaan obat dengan Formularium Nasional Pola penggunaan obat menurut penjamin (JKN-non JKN) Proporsi total biaya obat terhadap total klaim RS untuk JKN Data Penggunaan Obat di Faskes Rujukan
MONEV IMPLEMENTASI FORNAS Bertujuan memperoleh gambaran terkait pemanfaatan FORNAS di Faskes dan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan obat, termasuk FORNAS Menggunakan data penggunaan obat di Faskes secara berkala
EVALUASI AWAL PEMANFAATAN FORNAS Dari data RS yang dikumpulkan, beberapa hal yang disampaikan: 1. Kesesuaian obat yang digunakan di RS dengan FORNAS berkisar antara 60 – 86%. Penggunaaan obat dalam FORNAS dipengaruhi oleh Manajemen; utamanya dalam hal kendali biaya. Diharapkan: kendali mutu, disamping kendali biaya
PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT
Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di RS PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI PELAYANAN FARMASI KLINIK Patient Safety Kolaborasi dgn Nakes lain Edukasi Pasien
KEBIJAKAN KEFARMASIAN DI RS MELALUI SISTEM SATU PINTU Kebijakan kefarmasian satu pintu: acuan formularium, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan MANFAAT SISTEM 1 PINTU pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi standardisasi sediaan farmasi penjaminan mutu sediaan farmasi pengendalian harga sediaan farmasi penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai kemudahan akses data sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai yang akurat
Kesiapan Kefarmasian di Fasilitas Kesehatan IFRS menyusun rencana kebutuhan obat (RKO) satu tahun. Pengelolaan obat dan BMHP yang baik dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan monitoring evaluasi Implementasi Formularium Nasional. Monitoring implemantasi Fornas diintegrasikan dengan sistem informasi RS Diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Dinkes Prov/Kab/Kota dan RS Pemerintah; Pengadaan obat oleh Faskes melalui e-purchusing (pengadaan langsung) berdasarkan e-catalogue. Ketersediaan Obat Penetapan E-Catalogue merupakan hasil kerjasama LKPP dengan Kementerian Kesehatan, yang diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi. E-Catalogue dapat diakses di website LKPP dan digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di sektor pemerintah. Seleksi Obat E-catalogue E-purchusing
PENUTUP Implementasi FORNAS dan e-katalog sebagai upaya menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat , dan bermutu serta cost-effective Upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan patient safety. Implementasi FORNAS, e-katalog dan kompendium alkes seyogyanya bersinergi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terkait penyediaan obat dan alkes yang cost-effective