By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta
1. Pengertian Hak milik Hak milik ( eigendom ) adalah hak untuk menggunakan suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menggunakan sebebas-bebasnya asal tidak bertentangan dengan undang- undang. Menurut undang-undang pengertian hak milik diatur dalam pasal 570 KUHPdt. Pasal 570 hanyalah untuk hak milik benda bergerak dan tidak bergerak selain bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya ( tanah ). Untuk hak milik atas tanah dapat dilihat dalam pasal 20 UUPA.
2. Ciri-ciri hak milik Hak milik merupakan hak induk dari hak-hak kebendaan yang lain. Hak yang selengkap-lengkapnya. Misalnya karena hak milik bisa kita menjualnya atau mengibahkannya. Hak milik mempunyai sifat yang tetap, artrinya tidak akan lenyap terjadap hak lain. Contoh: hak milik yang dibebani hak memungut hasil, maka hak milik itu tetap ada. Hak milik yang mengandung benih dari semua hak kebendaan lain.
3. Batasan-batasan penggunaan hak milik Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum ( pasal 570 KHPdt ). Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan ganguan ( pasal 570 KUHpdt ). Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum ( pasal 570 KUHpdt ). Pembatasan oleh hukum tetangga. Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalah gunaan hak.
4. Cara memperoleh hak milik 1. Dalam pasal 584 KUHpdt disebutkan beberapa cara memperoleh hak milik, yaitu : a. Pendakuan. b. Ikutan atau perlekatan. c. Lampaunya waktu atau kadaluwarsa atau verjaring. d. Pewarisan. e. Penyerahan atau levering.
Cont… 1. Diluar pasal 584 KUHpdt, masih terdapat cara memperoleh hak milik, yaitu : a. Penjadian/ pembentukan bendanya (Zaaksvorming). b. Penarikan buahnya ( Vruchttrekking ). c. Persatuan benda ( Vereneming ). d. Pencabutan hak ( onteigening ). e. Perampasan ( Verbeund verklaring ). f. Percanpuran harta ( boedelmenging ). g. Pembubaran dari suatu badan hukum. h. Abandonnement.
5. Hak milik bersama Hak milik biasanya hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi ada kalanya ada beberapa orang yang memiliki, sehingga terdapat hak milik bersama atas suatu benda, hal ini diatur dalam pasal 573 KUHPdt.
Hak milik bersama ada dua macam : A. Hak milik bersama yang bebas Contoh : 10 mahasiswa membeli buku bersama- sama, disini suatu benda ( buku milik bersama, sebelum dibagi ). B. Hak milimbersama yang terikat Contoh : ahli waris bersama-sama menjadi pemilik dari harta warisan.
Menurut pasal 573 KUHPdt bahwa pembagian benda yang merupakan kepunyaan lebih dari seorang dilakukan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan terhadap pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
6. cara-cara hilangnya hak milik Hak milik dapat hilang hilang karena berbagai sebab yaitu : 1. Karena orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara disebutkan diatas. 2. Karena binasanya benda. 3. Karena pemilik melepaskan benda dengan sukarela. 4. Karena divabut untuk kepentingan umum.
Reference : Diktat hukum perdata disusun oleh ; Prihatiyuniarlin, SH, M.HUM, Endang Heryani, SH, M.HUM. Dewi Nurul M, SH, M.HUM perdata-hak-eigendomhak-milik/. perdata-hak-eigendomhak-milik/ Buku Hukum perdata oleh ; Komariah, SH, M.SI. Edisi Revisi.
Thank you…