By : Jufry Irawan Nim : 20110610001 International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
BAB V HAK ATAS TANAH.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK KEBENDAAN.
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Jual-Beli Pertemuan ke-11
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Perkawinan dan Benda
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HAK-HAK ATAS TANAH.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
HAK MILIK.
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
JUAL BELI.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HUKUM BENDA.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Batasan Hukum Waris Pengertian
UTANG PAJAK.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Status Hak Milik atas tanah terhadap penggusuran oleh Pemerintah
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HAK MILIK.
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pewarisan menurut wasiat
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta

1. Pengertian Hak milik Hak milik ( eigendom ) adalah hak untuk menggunakan suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menggunakan sebebas-bebasnya asal tidak bertentangan dengan undang- undang. Menurut undang-undang pengertian hak milik diatur dalam pasal 570 KUHPdt. Pasal 570 hanyalah untuk hak milik benda bergerak dan tidak bergerak selain bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya ( tanah ). Untuk hak milik atas tanah dapat dilihat dalam pasal 20 UUPA.

2. Ciri-ciri hak milik Hak milik merupakan hak induk dari hak-hak kebendaan yang lain. Hak yang selengkap-lengkapnya. Misalnya karena hak milik bisa kita menjualnya atau mengibahkannya. Hak milik mempunyai sifat yang tetap, artrinya tidak akan lenyap terjadap hak lain. Contoh: hak milik yang dibebani hak memungut hasil, maka hak milik itu tetap ada. Hak milik yang mengandung benih dari semua hak kebendaan lain.

3. Batasan-batasan penggunaan hak milik Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum ( pasal 570 KHPdt ). Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan ganguan ( pasal 570 KUHpdt ). Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum ( pasal 570 KUHpdt ). Pembatasan oleh hukum tetangga. Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalah gunaan hak.

4. Cara memperoleh hak milik 1. Dalam pasal 584 KUHpdt disebutkan beberapa cara memperoleh hak milik, yaitu : a. Pendakuan. b. Ikutan atau perlekatan. c. Lampaunya waktu atau kadaluwarsa atau verjaring. d. Pewarisan. e. Penyerahan atau levering.

Cont… 1. Diluar pasal 584 KUHpdt, masih terdapat cara memperoleh hak milik, yaitu : a. Penjadian/ pembentukan bendanya (Zaaksvorming). b. Penarikan buahnya ( Vruchttrekking ). c. Persatuan benda ( Vereneming ). d. Pencabutan hak ( onteigening ). e. Perampasan ( Verbeund verklaring ). f. Percanpuran harta ( boedelmenging ). g. Pembubaran dari suatu badan hukum. h. Abandonnement.

5. Hak milik bersama Hak milik biasanya hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi ada kalanya ada beberapa orang yang memiliki, sehingga terdapat hak milik bersama atas suatu benda, hal ini diatur dalam pasal 573 KUHPdt.

Hak milik bersama ada dua macam : A. Hak milik bersama yang bebas Contoh : 10 mahasiswa membeli buku bersama- sama, disini suatu benda ( buku milik bersama, sebelum dibagi ). B. Hak milimbersama yang terikat Contoh : ahli waris bersama-sama menjadi pemilik dari harta warisan.

Menurut pasal 573 KUHPdt bahwa pembagian benda yang merupakan kepunyaan lebih dari seorang dilakukan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan terhadap pemisahan dan pembagian harta peninggalan.

6. cara-cara hilangnya hak milik Hak milik dapat hilang hilang karena berbagai sebab yaitu : 1. Karena orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara disebutkan diatas. 2. Karena binasanya benda. 3. Karena pemilik melepaskan benda dengan sukarela. 4. Karena divabut untuk kepentingan umum.

Reference : Diktat hukum perdata disusun oleh ; Prihatiyuniarlin, SH, M.HUM, Endang Heryani, SH, M.HUM. Dewi Nurul M, SH, M.HUM perdata-hak-eigendomhak-milik/. perdata-hak-eigendomhak-milik/ Buku Hukum perdata oleh ; Komariah, SH, M.SI. Edisi Revisi.

Thank you…