Rahasia Dagang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
Dasar Hukum UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Rahasia dagang dicatatkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan/usaha yg bersifat komersial/dapat meningkatkan keuntungan ekonomi Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik/para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
Lingkup perlindungan meliputi Metode produksi, metode penjualan atau informasi lain di bidang bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
Pelanggaran Rahasia Dagang Pidana (maksimal 2 tahun atau denda Rp. 300.000.000) Perdata (ganti rugi atau penghentian)
Pelanggaran – pelanggaran Dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang Mengingkari kesepakatan dan kewajiban Memperoleh atau menguasai dengan melawan UU
Pengecualian: Untuk kepentingan pertahanan keamanan dan kesehatan atau keselamatan masyarakat Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan