Teori tentang Rahasia Bank Teori Rahasia Bank Yang Bersifat Mutlak Teori Rahasia Bank Yang Bersifat Nisbi .
(pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998) RAHASIA BANK Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. (pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998) .
Pihak yang berkewajiban memegang rahasia Bank * Anggota Dewan Komisaris Bank * Anggota Direksi Bank * Pegawai Bank * Pihak terafiliasi lainnya dari Bank Diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998 .
Pihak terafiliasi lainnya anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998 .
MEMBUKA RAHASIA BANK PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 19 /PBI/2000 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK .
Permohonan ditujukan kepada pimpinan Bank Indonesia melalui Direktorat Hukum BI Mekanisme dan Prosedur Permintaan untuk pembukaan rahasia bank Atas permintaan ini pimpinan BI membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya Apabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan. Begitu pula sebaliknya apabila telah memenuhi persyaratan, diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank kepentingan perpajakan; penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara; kepentingan peradilan dalam perkara pidana; kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya; tukar menukar informasi antar Bank; permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis; permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia. .
Pembukaan Rahasia Bank Untuk kepentingan perpajakan Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan BI berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Pembukaan Rahasia Bank Untuk kepentingan perpajakan Perintah tertulis dari Pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama pejabat pajak; nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya; nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; dan alasan diperlukannya keterangan.
Pimpinan BI memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan BUPLN dan PUPN untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur. Pembukaan Rahasia Bank karena kepentingan penyelesaian piutang negara Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala BUPLN/ Ketua PUPN Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama dan jabatan pejabat BUPLN / PUPN; nama Nasabah Debitur yang bersangkutan; nama kantor Bank tempat Nasabah Debitur mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; dan alasan diperlukannya keterangan.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank. Izin tertulis dari Pimpinan BI diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembukaan Rahasia Bank karena kepentingan Peradilan dalam perkara pidana Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim; nama tersangka atau terdakwa; nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; alasan diperlukannya keterangan; dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia Ketentuan membuka rahasia bank dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang disebutkan dalam perintah / izin tertulis tsb Rahasia Bank Bank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia.
Tingkat pengawasan dan pembinaan terhadap operasionalisasi Pengawasan Internal. Tingkat pengawasan dan pembinaan terhadap operasionalisasi bank dilakukan sebagai berikut: Pengawasan oleh BI Auditor Eksternal.
Pembinaan dan Pengawasan Bank Pengawasan kondisi keuangan bank, khususnya tingkat kesehatan atau aspek CAMELS Penetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan. Metode Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bank Penerapan self-regulatory banking Adanya tindakan dari BI penyimpangan peraturan atau terdapat potensi risiko BI menindaklanjti dalam hal menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan
Kewenangan memberikan izin (right to license) Kewenangan untuk mengatur (right to regulate) Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut : Kewenangan untuk mengawasi (right to control) Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank Pengawasan tidak langsung (off –site supervision) Pengawasan dengan fokus pada laporan-laporan berkala yang wajib disampaikan oleh bank, termasuk informasi lain yang dipandang perlu Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank Pengawasan Langsung (On-site supervision) Pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke bank
Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Perbankan Indonesia Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan TKA dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan Peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 39 UU Perbankan yang mengatur bahwa perbankan Indonesia dapat menggunakan TKA dengan beberapa pembatasan. .
Tujuan Pengaturan TKA dalam Peraturan BI memperjelas bidang-bidang tugas tertentu dan jabatan-jabatan tertentu yang diperkenankan untuk diisi oleh TKA di sektor perbankan; Tujuan Pengaturan TKA dalam Peraturan BI memperjelas persyaratan yang harus dimiliki oleh TKA untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu; memperjelas tata cara program alih pengetahuan dari TKA terutama kepada pegawai Bank
Bidang-bidang tugas tertentu yang diperkenankan untuk diisi oleh TKA dalam Perbankan Indonesia Diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia, yaitu SE No. 9/27/DPNP tentang Pelaksanaan Pemanfaatan TKA dan Program Alih Pengetahuan di sektor Perbankan. .
Jabatan-jabatan yang diperkenankan untuk diduduki oleh TKA adalah: - Komisaris dan Direksi; - Pejabat Eksekutif; - Tenaga Ahli/Konsultan. Pengaturan pemanfaatan TKA di Perbankan Indonesia Bank dilarang memanfaatkan TKA pada bidang tugas Personalia dan Kepatuhan. TKA wajib memenuhi persyaratan: Memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang tugas yang akan ditempati; Tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain
Bank wajib menjamin terjadinya alih Pengetahuan (transfer of knowledge) dalam pemanfaatan TKA. Kewajiban alih pengetahuan dilakukan melalui: penunjukan 2 orang tenaga pendamping untuk 1 orang TKA; pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga pendamping; dan pelaksanaan pelatihan atau pengajaran oleh TKA dalam jangka waktu tertentu terutama kepada Pegawai Bank, dan masyarakat umum. Pengaturan pemanfaatan TKA di Perbankan Indonesia Jangka waktu pemanfaatan setiap TKA paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun.
Bank yang 25% atau lebih sahamnya dimiliki oleh WNA dan atau badan hukum asing, dapat memanfaatkan TKA untuk jabatan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Konsultan; Bank yang kurang dari 25% sahamnya dimiliki oleh WNA dan/atau badan hukum asing, hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Tenaga Ahli/Konsultan (namun masih terbuka untuk diberikan pengecualian bagi jabatan Pengurus sesuai kondisi tertentu); Terdapat 4 (empat) kelompok bank yang dapat memanfaatkan TKA, yaitu: Kantor Cabang Bank Asing, hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Pimpinan Kantor Cabang; dan/atau Tenaga Ahli/Konsultan (namun masih dapat diberikan pengecualian untuk jabatan selain jabatan yang diatur tersebut dengan memperoleh persetujuan BI terlebih dahulu); Kantor Perwakilan Bank Asing, hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Pemimpin Kantor Perwakilan dan/atau Tenaga Ahli/Konsultan (namun masih terbuka pengecualian)