AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS Kebijakan Akuntansi Jurnal Standar
KEBIJAKAN AKUNTANSI Kas : uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Setara kas : investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas dan Setara Kas meliputi : Uang tunai, termasuk UYHD Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik, termasuk UYHD Investasi jangka pendek yang dapat dikonversi menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa risiko perubahan nilai yang signifikan dengan masa jatuh tempo < 3 bulan (misalnya : deposito dengan masa jauh tempo < 3 bulan).
…lanjutan : kebijakan akuntansi Kas dan Setara Kas yang dikuasai, dan dikelola Pemerintah Daerah di bawah BUD, dan pihak lain selain BUD meliputi :
…lanjutan : kebijakan akuntansi
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengakuan Kas Dan Setara Kas : Dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Bila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Penyajian Kas dan Setara Kas pada Neraca :
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya memuat informasi : Rincian kas dan setara kas; Kebijakan manajemen setara kas; dan Informasi lainnya yang dianggap penting.
JURNAL STANDAR Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada PPKD : Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD), melaksanakan Fungsi Akuntansi PPKD, dengan tugas sebagai berikut : Mencatat transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing- masing rekening (rincian objek); Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
…lanjutan : jurnal standar Bendahara Penerimaan PPKD, yang memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke fungsi akuntansi PPKD (PPK-PPKD). Bendahara Pengeluaran PPKD, yang memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke fungsi akuntansi PPKD (PPK-PPKD). PPKD, memiliki tugas : Menandatangani laporan keuangan PPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi PPKD (PPK-PPKD); Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PPKD.
…lanjutan : jurnal standar Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD maupun PPKD mengikuti dokumen terkait penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi pemerintah daerah untuk penatausahaan akun-akun Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Jurnal standar terkait kas dan setara kas pada PPKD mengikuti transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun- akun Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.
ILUSTRASI Contoh 1 : Kas dan Setara Kas Bertambah: Diterima pembayaran pajak hotel sebesar Rp100.000.000,00 tanggal 30 Juni 2015 dari Hotel Tambora Baleku, dengan bukti setor bank nomor 04/20/VI/15. Berdasarkan bukti setor tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
…lanjutan : ilustrasi Contoh 2 : Kas dan Setara Kas Berkurang : Dibayar beban bunga pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp200.000.000 tertanggal 3 Maret 2015, dengan bukti berupa SP2D- LS Nomor LS/007/03/15 Berdasarkan bukti setor tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
tedi.doc oOo