Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) SUMBER HUKUM Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Tamansiswa, Maret 2012

Sumber Hukum Pengertian: Dibagi ke dalam: segenap hal atau pandangan atau kenyataan atau keadaan yang (bisa) menimbulkan terjadinya hukum baru. sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada di alam pikiran dan kesadaran manusia, mengenai apa yang dilarang dan apa yang seharusnya dilakukan. Dikenal dengan istilah: ”Welbron” (Utrecht). Dibagi ke dalam: Sumber Hukum dalam arti Materiil Sumber Hukum dalam arti Formil

Sumber Hukum dalam arti Materiil Pengertian: Kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagai yang seharusnya atau sepantasnya. Ditentukan oleh dua faktor: Faktor ideal Faktor-faktor kemasyarakatan

Sumber Hukum dalam arti Materiil Falsafah Bangsa Sumber Hukum Kebenaran Sumber Hukum dlm arti Materiil Disfungsionalitas Hukum Positif Sumber-sumber Kenyataan Tuntutan Perkem- Bangan zaman Kebudayaan nasional Kebudayaan Internasional

Sumber Hukum dalam arti Formil Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum. Hal yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang- undang yang menjadi tugas dari lembaga legislatif (Utrecht).

Sumber Hukum dalam arti Formil Undang-undang Yurispridensi Kebiasaan Traktat Doktrin

Undang-undang UU dalam arti luas Undang-undang UU dalam arti sempit

UU dlm arti luas/materiil sempit/sempit Setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang. Atau, setiap keputusan pemerintah yang menurut bentuknya bukan undang-undang tetapi isinya mengikat bagi masing-masing penduduk. UU dlm arti luas/materiil UU dlm arti sempit/sempit Setiap peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kewenangan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya.

Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Asas formal (Pasal 5 UU No. 12/2011): tujuan yang jelas. organ/lembaga yang tepat. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan perlunya pengaturan. dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan. kejelasan rumusan. keterbukaan Asas Material: Asas terminologi dan sistematika yang benar. Asas dapat dikenali. Asas perlakuan yang sama dalam hukum. Asas kepastian hukum. Asas pelaksanaan hukum sesuai dg keadaan individual.

Asas organ/lembaga yang tepat Lembaga pembentuk UU sebelum amandemen UUD 1945? Lembaga pembentuk UU sesudah amandemen UUD 1945?

Pergeseran Organ Pembentuk UU Sebelum Amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen: “Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

Pergeseran Organ Pembentuk UU Sebelum Amandemen Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan: “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dengan demikian, kewenangan pembentukan undang-undang yang diberikan oleh UUD 1945 sebelum amandemen berada pada Presiden. Sedangkan kewenangan DPR hanya sebatas pemberi persetujuan (Hamid S Attamimi).

Pergeseran Organ Pembentuk UU Setelah amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 setelah amandemen: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang; Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Peran legislasi Dimana peran DPD?

Yurisprudensi Yurisprudensi atau jurisprudentie recht atau case law atau judge made law adalah hukum yang terbentuk karena keputusan. Disebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan. Yurisprudensi juga berarti: “keputusan hakim atas suatu perkara atau beberapa perkara tertentu yang belum ada peraturan hukum yang mengatur penyudahannya karena merupakan peraturan yang baru kala itu terjadi, sehingga putusan hakim tersebut menjadi pedoman bagi para hakim lain yang mengadili perkara-perkara yang serupa yang sekiranya timbul kemudian”.

Yurisprudensi Yurisprudensi akan muncul dalam tahapan: Ketika terdapat ketidakjelasan arti atau ada hal- hal yang belum diatur oleh undang-undang. Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Hakim akan melihat keputusan-keputusan terdahulu yang pernah dikeluarkan oleh hakim- hakim lain sebelumnya.

Yurisprudensi Pasca Amandemen UUD 1945 Ada pengayaan lapangan yurisprudensi setelah adanya amandemen UUD 1945 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Kebiasaan Kebiasaan/tradisi atau adat istiadat adalah cara hidup yang sudah menjadi kebiasaan yang teratur, sehingga sudah menjadi peraturan hidup meskipun tidak tertulis. Apabila kebiasaan tersebut sudah berjalan secara turun-temurun minimal 3 (tiga) generasi, maka kebiasaan tersebut dinamakan juga tradisi atau adat istiadat.

Syarat “kebiasaan” bisa menjadi hukum Harus ada perbuatan atau tindakan dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Harus ada keyakinan hukum atau opinio sine necessitatis dari golongan atau kelompok orang-orang yang berkepentingan tersebut. Keyakinan hukum mempunyai arti materil dan formil. Keyakinan materiil adalah suatu keyakinan bahwa hukum atau suatu aturan itu memuat hukum yang baik. Keyakinan formil yaitu orang yakin bahwa aturan ini harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengikat akan nilai dari isi aturan tersebut.

Perjanjian Internasional atau traktat Perjanjian internasional atau traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih tentang satu atau beberapa masalah hukum tertentu. Perjanjian internasional atau traktat ini terdiri dari bilateral dan multilateral.

Traktat Bilateral Traktat bilateral adalah perjanjian antara dua negara tentang suatu atau beberapa masalah hukum tertentu. Beberapa contoh traktat bilateral, antara lain: Perjanjian Roem – Royen antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Muhammad Roem dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Van Royen, yang menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan Konperensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1948. Konperensi Meja Bundar 1948 antara Indonesia dengan Belanda di Den Haag tentang penyerahan dan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Traktat multilateral Traktat multilateral adalah perjanjian antara tiga negara atau lebih tentang suatu atau beberapa masalah hukum tertentu. Beberapa traktat multilateral, antara lain: Deklarasi Kuala Lumpur yang dihasilkan dari Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur pada tahun 2005 tentang jaminan pemerintahan yang lebih demokratis di kawasan ASEAN dan perlindungan HAM serta peningkatan kesejahteraan perekonomian di wilayah Asia Timur. Deklarasi Bandung tahun 1955 tentang Negara-negara Non-Blok sebagai hasil dari Konperensi Asia Afrika (KAA) yang dikenal pula sebagai ”Dasa Sila Bandung 1955”.

Doktrin Doktrin adalah pendapat para pakar hukum tentang dalil hukum tertentu ataupun kenyataan-kenyataan hukum tertentu. Beberapa contoh doktrin yang terkenal, antara lain: Doktrin Prof. Holleman yang mendalilkan bahwa ada 4 (empat) tanda khas sifat dan tabiat masyarakat adat Nusantara Indonesia, yakni: kosmis religio magis, komunalistik, kontan/tunai (einmalig), dan konkrit. Doktrin Hans Kelsen yang mengajarkan bahwa norma-norma hukum yang bersifat hierarkhis, mulai dari norma dasar (grundnorm) yang berjumlah tunggal, selanjutnya diikuti dengan norma-norma khusus (spezialnorm) yang ada di bawahnya dan jumlahnya banyak, sampai akhirnya pada norma-norma umum (generalnorm), sehingga kesemua norma hukum tersebut membentuk limas hukum atau piramida hukum.

Terima kasih Wassalamu’alaikum