ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Oleh: Mangapul P.Tambunan Departemen Geografi FMIPA UI Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Definisi Sengketa lingkungan hidup adalah perselihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (UU no 23 thn 1997 ttg LH) Konflik adalah pertentangan antar banyak kepentingan,nilai,tindakan yang merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dielakkan, yang dapat bersifat positif maupun negatif.(Johnson dan Duinker,1993). Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Aspek positif suatu konflik muncul ketika konflik membantu mengidentifikasi: suatu proses pengelolaan SDA & LH yang ternyata selama ini berjalan tidak efektif mempertajam gagasan/informasi yang selama ini tidak jelas memperjelas kesalah-pahaman Aspek negatif suatu konflik bila menyebabkan makin luasnya hambatan-hambatan. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Kepentingan yang berbeda yang tidak mungkin disatukan atau disamakan selalu menimbulkan masalah khusus. Contoh: Pelestarian fungsi hutan dan keanekaragaman hayati dengan penambangan terbuka. Para pendukung pelestarian fungsi hutan berpegang kuat,bahwa hutan harus bebas dari kegiatan penambangan. Persyaratan pelestarian hutan tidak dapat ditawar. Negosiasi dianggap sebagai usaha untuk memanipulasi para pendukung pelestarian hutan. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Konflik merupakan gejala yang umum. Pengkajian lingkungan selalu dicirikan dengan konflik dan kontroversi. Merupakan konsekwensi perbedaan nilai dan kepentingan yang terdapat pada masyarakat yang heterogen dalam kaitannya dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber alam. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Penyelesaian konflik biasanya sulit dicapai untuk dua hal yang berkaitan, yakni: Keuntungan dan kerugian pembangunan cenderung terbagi tidak merata. Banyak kelompok dengan pandangan dan interpretasi berbeda selalu terlibat.(Sadler dan Amour,1987) Cara penyelesaian konflik/sengketa SDA & LH: Politis Administrasi Hukum Alternatif penyelesaian konflik. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Penyelesaian konflik. Pendekatan penyelesaian konflik bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan keputusan oleh kelompok yang terlibat sehingga dapat dihindari. Karakteristik pendekatan penyelesaian konflik: Lebih menekankan pada kesamaan kepentingan kelompok daripada membahas posisi tawar menawar. Berpikir kreatif untuk mencari upaya penyelesaian; Mencari jalan tengah untuk menemukan tujuan bersama; Menuntut kesepakatan banyak pihak untuk suatu keputusan; Memerlukan mediator yang tidak berpihak. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Perbedaan pendekatan hukum dengan mediasi: Dinamika proses mediasi sengketa lingkungan sangat berbeda dengan penyelesaian hukum; Peserta mediasi membangun ikatan kepercayaan,pemahaman dan perhatian terhadap lawan sengketa; Suasana kebersamaan sangat membantu proses penyelesaian; Pihak yang posisinya lemah dapat terus memperjuangkan aspirasinya tanpa merasa tertekan; Pihak yang lemah dan tidak berpengalaman akan menyepakati hal-hal yang mereka inginkan yang tidak akan diperoleh melalui jalur hukum. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Pengaduan melalui jalur hukum tidak kondusif untuk menjaring kepercayaan antar pihak yang bersengketa; Argumen dan fakta yang dikemukakan diarahkan untuk memicu perbedaan antar pihak yang bersengketa; Penggunaan saksi ahli cenderung untuk menghasilkan informasi dan interpretasi untuk mendukung posisi-posisi yang berbeda; Pengacara dan saksi ahli lebih mementingkan reputasi personal dibanding upaya penyelesaian; Konteks dan suasana persidangan memicu tiap pihak berupaya memanipulasi prosedur dan bukti-bukti hukum demi kepentingan pihaknya; Menghambat aspirasi pihak yang lemah Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Pendekatan Alternatif Penyelesaian Konflik (APK). Karakteristik APK: Menekankan pada kepentingan dan kebutuhan, bukan pada posisi dan fakta; Lebih bersifat persuasif daripada pertentangan,kommitment pada kesepakatan bersama daripada penyelesaian sengketa; Komunikasi yang konstruktif untuk mengembangkan pemahaman bersama daripada kritik-kritik negatif serta memperkuat argumen masing-masing pihak; Tercapainya penyelesaian sengketa yang berjangka panjang karena masing-masing pihak mempunyai kommitment bersama; Penggunaan dan tukar menukar informasi yang konstruktif, fleksibilitas tinggi. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 APK mencakup: Konsultasi publik Negosiasi Mediasi dan Arbitrasi Konsultasi Publik Konsultasi publik adalah untuk saling membagi informasi,membuka proses manajemen agar dapat berlangsung secara efisien dan adil. Apabila konsultasi berhasil, maka semua pihak puas,isu yang dipertentangkan selesai,sengketa dapat dihindari. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Negosiasi: Dua atau lebih kelompok yang berbeda pendapat bertemu secara sukarela untuk membahas isu-isu yang menyebabkan konflik diantara mereka. Tujuan: Meraih kesepakatan yang saling diterima oleh semua pihak secara konsensus. Di dalam negosiasi tidak ada pihak luar yang memberikan bantuan,tetapi atas dasar kemauan pihak yang bersengketa untuk bertemu dan membahas sengketa secara bersama. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Mediasi : Mediasi merupakan bentuk khusus negosiasi,karena melibatkan pihak ke tiga yang netral (sebagai mediator). Pihak ke tiga tidak mempunyai kewenangan memutuskan kesepakatan, akan tetapi berfungsi sebagai fasilitator dan perumus persoalan, dengan tujuan membantu pihak-pihak yang bersengketa agar bersepakat. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Peran Mediator … sebagai pemandu proses mediasi,seorang mediator dapat terlibat untuk mengkoreksi kesalahan komunikasi,menjelaskan pesan-pesan yang samar,dan mengembangkan komunikasi yang produktif; … mediator dapat menunjukkan serta mengarahkan bila terjadi perbedaan interpretasi pihak yang bersengketa.(Ozawa dan Suskin,1985) Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Arbitrasi: Ada pihak ke tiga yang terlibat yang bertindak sebagai arbitrator yang berwenang mengambil keputusan yang mengikat maupun tidak mengikat. Pihak yang bersengketa secara langsung terlibat di dalam pemilihan arbitrator. Jika keputusan mengikat,maka pihak yang bersengketa harus melaksanakan proses penyelesaian yang diputuskan oleh arbitrator. Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Tugas Individu (feet back) Buat satu uraian tentang konflik di bidang lingkungan hidup dan alternatif penyelesaiannya. Isi: Pendahuluan Gambaran Permasalahan Implikasi Permasalahan Alternatif Penyelesaian Skenario Penyelesaian Penutup Mangapul Tambunan/GeoUI/2006
Mangapul Tambunan/GeoUI/2006 Contoh: Minimalisasi Konflik (Kejelasan) PROYEK ADMINISTRASI BATAS WILAYAH EKOLOGI SOSIAL & BUDAYA Mangapul Tambunan/GeoUI/2006