TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HAK PEKERJA.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
POTENSI PEKERJA WANITA
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
Hak Asasi Anak dan Perempuan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
DISIPLIN, EFISIENSI, DAN PRODUKTIVITAS KERJA (Pertemuan ke-6)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
SEBAGAI SUMBER DAYA DALAM
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PEKERJA WANITA.
Workshop on Disability
Pendidikan kewarganegaraan
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
PEKERJA WANITA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Perbedaan Individu (Pertemuan ke-4)
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pencegahan Perkawinan
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
ANTAR KERJA KHUSUS.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Hukum Perburuhan.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Transcript presentasi:

TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14) Oleh : Andri Wijaya, S.Pd., S.Psi., M.T.I. Program Studi Sistem Informasi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Global Informatika Multi Data Palembang

MENGAPA PEKERJA WANITA MENJADI PERHATIAN Jumlah pekerja perempuan sudah banyak, disatu sisi banyak yg sudah sejajar dengan laki-laki, di sisi lain masih banyak yang mengalami diskriminasi bekerja pada bidang pekerjaan yang kurang penting. Pekerja perempuan banyak menghadapi masalah.

BENTUK-BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA WANITA Diskriminasi upah (tunjangan) Diskriminasi terhadap jenis pekerjaan yang diberikan Diskriminasi usia kerja/pensiun Diskriminasi perlindungan kerja Diskriminasi kesempatan kerja Diskriminasi kesempatan mengembangkan diri.

PENYEBAB DISKRIMINASI Rendahnya Pendidikan/Keterampilan Memiliki Peran Ganda Hanya Sebagai ‘The Second Earner’ Adanya Kodrat Sebagai Wanita Keterbatasan Fisik.

MENGAPA TENAGA KERJA WANITA LEBIH MUDAH MENDAPATKAN PEKERJAAN Perempuan lebih teliti dan sabar dibanding laki-laki (banyak terserap di pabrik garment, elektronik, industri rokok, dll) perempuan lebih mudah dikontrol dan kurang suka berunjuk rasa.

PENANGANAN TENAGA KERJA WANITA Aspek Hukum UU No.7/1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap Perempuan. Permennaker No.3/1989 tentang Larangan PHK terhadap Buruh Perempuan Karena Kawin, Hami,l dan Haid. Pemberian Informasi Pasar Kerja Pembinaan (Pendidikan dan Pelatihan; Perbaikan Gizi; Pengembangan)

DILEMA WANITA KARIR Wanita karir adalah wanita yang memperoleh/mengalami perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan. Dilema ini timbul selain karena kodrat, wanita harus menjalan tugas yang terkandung dalam panca dharma wanita indonesia : Sebagai istri/pendamping suami Sebagai pengelola rumah tangga Sebagai penerus keturunan Sebagai ibu dari anak-anak Sebagai warga negara

TENAGA KERJA CACAT Punya Hak & Kewajiban yg sama (UUD 1945 pasal 27 ayat 2) Penempatan pekerja cacat diatur berdasarkan UU (uu no. 4/1997 ttg penyandang cacat ; pp no. 43/1998 ttg upaya peningkatan kesejahteraan sosial peyandang cacat; kepmenaker No.205/MEN/1995 tentang pelatihan kerja & penempatan tenaga kerja cacat). Pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan tujuan: meningkatkan percaya diri, pengetahuan & keterampilan, dan rasa kemandirian.

HAMBATAN DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA CACAT Keterbatasan kesempatan kerja. Ketidaksesuian antara keterampilan tenaga kerja dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja yang ada. Rendahnya kesadaran dan sikap penerimaan masayarakat dunia kerja terhadap penyandang cacat. Lemahnya pengelolaan tenaga kerja cacat oleh berbagai instansi terkait (pemerintah). Faktor internal pribadi tenaga kerja cacat itu sendiri dan keluarganya.

STMIK MDP Peran Pasal 27 ayat 2 Pemerintah UUD '45 Tenaga kerja (manpower) adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Tenaga Kerja?? INTRODUCTION Peran Pemerintah Dasar hukum Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan P E R L I N D U G A H K M Tenaga Kerja Perempuan Penyandang Cacat STMIK MDP

TENAGA KERJA PEREMPUAN Menguntungkan Pengusaha TERJADI PENINGKATAN TENAGA KERJA PEREMPUAN 4,3 % PER TAHUN Menguntungkan Pengusaha PENYEBAB UMUM Tenaga kerja wanita dipandang lebih penurut dan murah (dari sisi Pengusaha) Kebutuhan Ekonomi Keluarga yang pas-pasan/Kurang memaksa Para Wanita untuk ikut bekerja (Dari Sisi Pekerja)

TENAGA KERJA PEREMPUAN UPAYA PEMERINTAH Hukum lemah INTRODUCTION Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1989 yang mengancamkan sanksi hukuman bagi perusahaan yang melanggar Ketentuan Upah Minimal. Tetapi karena sanksi yang diberikan relatif ringan yaitu ancaman denda hanya 100.000,- dan sanksi hukuman yang diancamkan juga hanya 3 bulan penjara, maka dapat diduga pihak perusahaan tidak merasa terbebani dan bukan menjadi persoalan yang serius dengan adanya sanksi dan denda tersebut. Dengan kata lain hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5/1989 itu dalam kenyataannya tidak berjalan terlalu efektif. Ancaman denda yang terlalu kecil dan sanksi hukuman kurungan tidak sebanding dengan keuntungan yang bakal diperoleh jika mereka melanggarnya.

APA ITU PENYANDANG CACAT? Menurut Undang-undang No.4 tahun 1997 yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Jumlah penyandang cacat menurut SENSUS tahun 2001 Sebanyak 1,46 juta orang (0.74 %),

TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT PERMASALAHAN pandangan sebagian masyarakat bahwa tenaga Kerja Penyandang Cacat kurang produktif bila dibanding dengan tenaga kerja pada umumnya .dan bila memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat , perusahaan akan merugi dan produksinya akan terus merosot. Belum lagi mobilitas mereka dianggap sangat terbatas sehingga menjadi beban bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas. Permasalahan umum

TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT UPAYA PEMERINTAH Ditegaskan dalam Undang-Undang NO. 4 tahun 1997 bahwa setiap perusahaan baik pemerintah maupun swasta harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai dengan jenis, derajat dan tingkat kecacatannya, pendidikan dan keterampilannya yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan seluruhnya. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa sedikitnya setiap 100 (seratus) pekerja diantaranya harus ada satu orang penyandang cacat.

PERLINDUNGAN HUKUM REALITA Kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kelompok Rentan, tetapi tingkat implementasinya sangat beragam. Sebagian undang-undang sangat lemah pelaksanaannya, sehingga keberadaannya tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Disamping itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan bagi perlindungan kelompok rentan. Keberadaan masyarakat kelompok rentan yang merupakan mayoritas di negeri ini memerlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya.

PERLINDUNGAN HUKUM REALITA Hak asasi orang-orang yang diposisikan sebagai masyarakat kelompok rentan belum terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya, serta secara tidak langsung juga mempunyai dampak bagi masyarakat. Selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak Sipil Politik dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat didalam komunitas masyarakat rentan belum mendapatkan prioritas dari kebijakan tersebut. Sedangkan permasalahan yang mendasar di dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum bagi mereka dalam perspektif HAM.

KESIMPULAN Melihat berbagai perangkat peraturan perundang-undangan diatas sebenarnya sudah cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan. Pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap anak, kelompok perempuan rentan dan penyandang cacat belum sepenuhnya tertangani dengan baik. Hal ini disebabkan antara lain penegakan hukum dan implementasi atas perangkat hukum yang masih ada belum maksimal disamping penyebarluasan informasi (sosialisasi) terhadap perangkat perundangan tersebut belum dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Kelemahan penegakan hukum dapat disebabkan karena peraturan perundang-undangan kurang responsif dan aspiratif terhadap kebutuhan perlindungan dan pemenuhan HAM. Hal ini merupakan akibat kurangnya penelitian yang seksama sebelum disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

KESIMPULAN Melihat berbagai perangkat peraturan perundang-undangan diatas sebenarnya sudah cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan. Pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap anak, kelompok perempuan rentan dan penyandang cacat belum sepenuhnya tertangani dengan baik. Hal ini disebabkan antara lain penegakan hukum dan implementasi atas perangkat hukum yang masih ada belum maksimal disamping penyebarluasan informasi (sosialisasi) terhadap perangkat perundangan tersebut belum dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Kelemahan penegakan hukum dapat disebabkan karena peraturan perundang-undangan kurang responsif dan aspiratif terhadap kebutuhan perlindungan dan pemenuhan HAM. Hal ini merupakan akibat kurangnya penelitian yang seksama sebelum disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan.