BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERUSAHAAN.
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BENTUK HUKUM BADAN USAHA
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Manajemen Tatap Muka 5.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)

ORGANISASI BISNIS / BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Badan Usaha adalah Lembaga yang menaungi Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

BADAN USAHA Faktor – Faktor pertimbangan dalam pemilihan bentuk usaha menurut (Effendy, 2000) : Model pengambilan keputusan Siapa pemegang keputusan Modal Resiko Kelangsungan hidup perusahaan Cara pembagian Laba Tipe usaha Rencana jangka pendek / panjang NEXT

ORGANISASI AGRIBISNIS Koperasi Perusahaan Perseorangan/ Usaha Dagang (UD) Konsumsi Produksi Simpan Pinjam Jasa Persekutuan Swasta (BUMS) Serba Usaha Negara (BUMN) PT CV Firma perjan persero Perum

Peraturan Pemerintah Perusahaan Perseorangan  belum diatur dalam UU, tapi eksistensinya diakui Pemerintah Firma dan CV  KUHD Perseroan Terbatas  UU No. 40 tahun 2007 BUMN  UU no. 19 tahun 2003 Koperasi  UU no 25 tahun 1992, UU 17/2012

adalah perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. 1. Perusahaan Perseorangan (Sole Traders / Sole Proprietorship) adalah perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Ciri – ciri : - aset perusahaan hanya dimiliki satu orang - modal yang kecil - jumlah tenaga kerja yang sedikit, - keanekaragaman produk/jasa yg dihasilkan terbatas - teknologi sederhana Contoh : Warteg, pedagang keliling, PD, UD, PO, dll NEXT

2. Persekutuan (Partnership/Maatschap) adalah perhimpunan bagi dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dibawah nama bersama. Jenis persekutuan berdasarkan kewajiban usaha : a. Persekutuan Umum (General Partnership): Masing-masing sekutu, tanpa memperhitungkan persentase modal yang ditanamkan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Ikut serta dalam manajemen dan operasi bisnis. bertanggungjawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi b. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership): Kewajiban sekutu hanya sebatas sejumlah uang yang diinvestasikan secara pribadi dalam bisnis NEXT

JENIS PERSEKUTUAN BERDASARKAN BENTUK USAHA 1. Persekutuan Firma Arti kata: Nama bersama, menggunakan nama sekutu sebagai nama perusahaan. adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya merata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya. NEXT

Ciri – ciri Firma: Setiap anggota berhak menjadi pemimpin dan mempunyai hak untuk membubarkan Firma. Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan. Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian   NEXT

2. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha dengan keterlibatan yang berbeda – beda diantara anggotanya. Pada CV terdapat sekutu umum (aktif) dan Sekutu terbatas (pasif). Ciri – Ciri CV : Sulit untuk menarik modal yang telah disetor. Modal relatif besar karena didirikan oleh banyak pihak. Lebih mudah mendapatkan kredit pinjaman Kelangsungan Hidup Perusahaan tidak menentu. NEXT

3. Perseroan>>>> Perseroan Terbatas adalah Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Ciri – Ciri PT : pengelolaannya diserahkan orang lain yang lebih profesional. Anggotanya lebih bersifat sekutu terbatas Kepemilikan mudah berpindah tangan. Keuntungan Perusahaan yang dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen. Pajak diberlakukan Pajak berganda, PPh dan Pajak Dividen Sulit untuk membubarkan PT

BUMN adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BENTUK BUMN PERJAN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI PERUM adalah PERJAN yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun apabila perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, Pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) atau statusnya diubah menjadi persero. Contoh : Perum Pegadaian

PERSERO adalah BUMN yang bentuk usahanya seperti PT PERSERO adalah BUMN yang bentuk usahanya seperti PT. Tujuan didirikannya Persero yang adalah; (1) mencari keuntungan (2) memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh PERSERO : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).

KOPERASI secara etimologi, bahwa koperasi berasal dari kata “co” dan “operation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dengan begitu koperasi (cooperative) berarti kerja sama adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan” (UU no 25 tahun 1992).

JENIS – JENIS KOPERASI Koperasi konsumsi pada intinya adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggota dalam lapangan konsumsi yang diperlukan setiap hari. Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan – tabungan para anggota secara teratur dan terus – menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan

Koperasi produksi/produsen adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang – barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota koperasi. Contoh : Koperasi industri tas dan koper (intako), koperasi tahu tempe, koperasi batik, koperasi nelayan, koperasi susu (koperasi peternak sapi perah). Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contoh : koperasi Angkutan Umum, Koperasi Jasa untuk pengurusan dokumen – dokumen berharga, Koperasi Perencanaan dan konstruksi bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), dan lain –lain.

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contoh : KUD Mina Usaha Tani

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA ;)