Segi Hukum Kartu Kredit

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Rumah Susun Di INDONESIA.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Pembiayaan Konsumen.
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
FIRMA Kelompok 5.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Perusahaan dan Pekerjaan
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Sumber hukum dari hukum dagang
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Perlindungan Konsumen
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
Perjanjian sewa-menyewa
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Segi Hukum Kartu Kredit Pendekatan pemanfaatan kartu kredit tidak hanya dilakukan dari segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (legal approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis. Kartu kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dibidang usaha pembiayaan yang bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun perundang-undangan. Perjanjian adalah sumber utama hukum kartu kredit dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber utama hukum kartu kredit dari segi publik.

a. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak terutama konsumen sbg pembeli. Dgn demikian, kehendak para pihak pula menjadi sumber hukumnya. Kehendak para pihak tersebut dituangkan dlm bentuk tertulis berupa rumusan perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan penerbitan dan penggunaan kartu kredit. Dalam perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dan hanya akan berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan lain secara khusus dalam kontrak yang dibuat. Dengan demikian, ada dua (2) sumber hukum perdata yang mendasari kartu kredit, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan bidang hukum perdata.

1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan hukum perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi (dua) jenis, yaitu asas kebebasan berjanji dalam arti yang luas (secara lisan dan tertulis). Hubungan hukum kartu kredit selalu dibuat tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Dalam hubungan hukum kartu kredit selalu terdapat 2 (dua) perjanjian, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit dan perjanjian penggunaan kartu kredit. Kedua perjanjian tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penerbitan kartu kredit adalah persetujuan bilateral antara Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg Penerbit dan Pemegang Kartu sbg pihak peminjam uang. Sebelum terjadi persetujuan, calon pemegang kartu mempelajari lebih dahulu syarat-syarat yang berlaku thd kartu kredit.

2. Undang-undang Bidang Hukum Perdata Perjanjian kartu kredit adalah salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPdt. Sumber hukum utama kartu kredit adalah perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam Buku III KUHPdt. Kedua sumber hukum utama tersebut akan dibahas dalam konteksnya dengan kartu kredit. a. Perjanjian Pinjam Pakai Habis Perjanjian penerbitan kartu kredit antara penerbit dan pemegang kartu dapat digolongkan kedalam “perjanjian pinjam pakai habis” yang diatur dalam Pasal 1754-1773KUHPdt. “ Pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah barang pakai habis kepada peminjam dengan syarat bahwa peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada pemberi pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama”.

b. Perjanjian Jual Beli Bersyarat Perjanjian penggunaan kartu kredit adalah perjanjian 3 (tiga) pihak antara pemegang kartu sebagai pembeli, perusahaan dagang sebagai penjual dan penerbit sebagai pembayar. Perjanjian ini merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok. Perjanjian ini digolonkan kedalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518KUHPdt tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam perjanjian pokok, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit. Dalam Pasal 1513 KUHPdt ditentukan, pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan menurut perjanjian.

c. Segi Perdata diluar KUHPdt Selain dari ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPdt yang relevan dengan kartu kredit, ada juga ketentuan-ketentuan dalam berbagai undang-undang diluar KUHPdt yang mengatur aspek perdata perjanjian penerbitan dan penggunaan kartu kredit. Undang-undang yang dimaksud adalah : 1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk perusahaan perseroan (persero). 2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya. Berlakunya undang- undang ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk perseroan terbatas (PT). 3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit melanggar kewajiban dan larangan yang secara perdata merugikan konsumen.

b. Segi Hukum Publik Sebagai usaha yang bergerak dibidang jasa pembaiayaan, kartu kredit juga banyak menyangkut kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan administrasi negara. 1. Undang-undang Bidang Hukum Publik a. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini karena perusahaan kartu kredit melakukan pendaftaran, pendaftaran ulang, dan pendaftaran likuidasi perusahaan. b. UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Berlakunya undang-undang ini karena perusahaan kartu kredit wajib melaksanakan pembukuan dan pemeliharaan dokumen perusahaan.

c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit adalah bank atau berurusan dengan bank. 2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bidang usaha, pendirian dan perijinan, modal usaha, kepemilikan saham, pembatasan kegiatan usaha pengawasan dan pembinaan, sanksi karena pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Keputusan Presiden ini mengatur tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam keputusan presiden tersebut, kartu kredit merupakan salah satu jenis usaha dari lembaga pembiayaan yang berbentuk perusahaan kartu kredit. BH perusahaan kartu kredit adalah PT atau Koperasi.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan pembiayaan. Kemudian keputusan tersebut diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.