PROSPEK BISNIS WARALABA BAGI UKM DAN PERATURAN DALAM BISNIS WARALABA
Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia Waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an (dealer kendaraan bermotor) Tahun 1980-1990 an masuk waralaba asing : KFC, McDonald’s, Burger King dan Wendys Waralaba lokal : Es Teler 77 Sebelum 1997, waralaba dikuasi asing : McDonald’s, KFC, Bread Talk, Starbuck, Pizza Hut Era Krisis Moneter (tahun 1997), 64% waralaba asing menutup usahanya dan mendorong munculnya waralaba lokal : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer dan Boga Sari Baking Center
Perkembangan Waralaba di Indonesia (Data Deperindag, 2001) Tahun Jumlah Waralaba Asing Jumlah Waralaba Lokal Total 1992 29 6 35 1995 117 15 132 1996 210 20 230 1997 235 30 265 2000 212 39 251 2001 42 272
Jumlah Gerai Beberapa Waralaba (Litbang Kompas, Kompas, 16 Feb 2013) KFC : sekitar 400 McDonald’s : sekitar 250 Pizza Hut : 202 7-Eleven : 118 Starbuck : 85 A&W : 58 Alfamart : 6.585 Indomart : 6.700
Peluang Waralaba Bagi UKM UU No . 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah : 1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Manfaat Waralaba bagi UKM : UKM mendapatkan pelatihan khusus dari franchisor UKM akan mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan menjalankan sendiri UKM mendapatkan keuntungan intangible dengan risiko yang relatif lebih rendah UKM dapat memanfaatkan hasil riset dan pengembangan franchisor UKM mendapatkan bantuan dari franchisor dalam melakukan studi kelayakan usaha
Kelemahan UKM sebagai Franchisee : Adanya keharusan untuk membayar royalti fee kepada franchisor Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukungan franchisor yang tidak konsisten sesuai dengan kontrak kerjasama Ketergantungan yang besar kepada francisor sehingga kurang mandiri Refutasi dan citra bisnis yang diwaralabakan menurun di luar kontrol franchisor dan franchisee
UKM Sebagai Franchisor Keuntungannya : UKM akan lebih cepat dalam perluasan usahanya dengan lebih efektif dan efisien UKM hanya memerlukan modal lebih sedikit UKM akan lebih mudah dalam mengelola outlet Biaya operasional relatif berkurang karena biaya outlet ditanggung oleh franchisee Posisi tawar menawar dengan supplier maupun dalam hal pemasaran semakin kuat UKM akan menerima royalti fee.
Pengembangan Mitra Bisnis (Analisis SWOT) Strengths: 1. Jumlah Penduduk yang besar 2. Struktur usia muda < 30 th mencapai 50% 3. Jumlah kelas menengah yang terus berkembang 4. Adanya urbanisasi dan mobilitas penduduk Weaknesses : 1. Pebisnis Waralaba lokal kurang memahami sistem waralaba 2. Tidak ada kebiasaan keterbukaan 3. Tidak ada enforcement hukum 4. Tidak ada insentif dari pemerintah Opportunity : Besarnya pasar domestik yang memberikan peluang bisnis waralaba lokal untuk berkembang Threat : 1. Tidak mempunyai konsep 2. Kurang terbuka 3. Instant Franchising 4. Usaha yang dikembangkan belum matang 5. Masalah perpajakan
UU dan Peraturan Mengenai Waralaba UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba 5. Permendag No. 07/M-Dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman 6. Permendag No. 68/M-Dag/Per/10/2001 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Pembeitaan Media
Pasal 3 PP NO. 42 Tahun 2007 Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha Terbukti sudah memberikan keuntungan Memiliki standard atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis Mudah diajarkan dan diaplikasikan Adanya dukungan yang berkesinambungan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar