PENYELESAIAN SENGKETA bisnis Devi Juliani, Windra Djunaily, Hanafi Sudirman, Novi Budiyanti, Maria Pasaribu, Joanna Fransisca, Iskandar Muda
JENIS-JENIS SENGKETA BISNIS 1. Sengketa perniagaan 2. Sengketa perbankan 3. Sengketa keuangan 4. Sengketa investasi 5. Sengketa perindustrian 6. Sengketa Haki 7. Sengketa konsumen 8. Sengketa kontrak 9. Sengketa ketenagakerjaan 10. Sengketa perdagangan publik 11. Sengketa properti 12. Sengeketa lainnya
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Litigasi Pengadilan Umum Pengadilan Agama Pengadilan Niaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Arbitrase Penyelesaian Sengketa Alternatif: 1. Negosiasi 2. Mediasi 3. Konsiliasi 4. Penilaian Ahli
PERBANDINGAN METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PROSES MEDIASI ARBITRASE LITIGASI Pengatur proses Para pihak Arbitrator Hakim Prosedur Informal Agak formal Formalitas, resmi Jangka waktu 3-6 Minggu 3-6 Bulan 5-12 Tahun Biaya Murah Murah - mahal Sangat mahal Aturan pembuktian Tidak perlu Agak formal, dokumen, saksi ahli Formal, teknis, resmi Publikasi Bersifat pribadi Besifat pribadi Terbuka untuk umum Hubungan para pihak Kooperatif Bermusuhan Bermusuhan, perang Fokus penyelesaian Menuju masa depan Mengenai masa lalu Cara negosiasi Kompromi Sama keras mempertahankan prinsip Komunikasi Memperbaiki yg lalu Menghadapi jln buntu Menghadapi jln bntu Hasil yang dicapai Sama-sama menang Kalah dan menang Kalah – menang Pemenuhan Dengan rela Ditolak dengan perlawanan Ditolak dengan segala cara Suasana emosi Bebas emosi Emosional Emosi bergejolak
Investasi Fiktif PT. Exist Asetindo (PT.EA)
CONTOH KASUS SENGKETA INVESTASI REPO Modus: 2008: menawarkan Secured Promisory Note (surat hutang jangka pendek), bunga 8-14 % pertahun. Minimal Setoran 100 juta Dana nasabah tersebut digunakan untuk jual beli perperti dengan konsep Repo properti yang asetnya disimpan di Law Firm Gani Djemat Laporan aset diberikan secara berkala oleh Law Firm Gani Djemat dan memberikan laporan keuangan di media massa sehingga banyak nasabah percaya NOTE: REPO atau Repurchasing Agreement, adalah transaksi penjualan efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian untuk pembelian kembali atas efek yang sama dengan jumlah, harga dan tanggal yang disepakati.
CONTOH KASUS SENGKETA INVESTASI REPO Problem yang terjadi: 25 Juli 2013, PT. EA mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan adanya GAGAL BAYAR. Gagal bayar dikarenakan mengalami rush. Rush dikarenakan efek investasi bodong perusahaan emas pada waktu itu. Perusahaan menghimpun dana dari nasabah untuk membeli aset berupa properti. Hingga kini aset yang dibeli perusahaan tsb tidak ada. Perusahaan melakukan investasi di bidang properti namun menyatakan gagal bayar karena perusahaan emas yang diinvestasikan oleh perusahaan tersebut kabur Perusahaan tidak memliki izin untuk menghimpun dana oleh Bapepam maupun OJK. Perusahaan hanya berdasar SIUP Sumber: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/03/17/22-nasabah-pt-exist-assetindo-laporkan-investasi-bodong-ke-bareskrim
CONTOH KASUS SENGKETA INVESTASI REPO 19 Agustus 2013: Direksi PT EA mengadakan pertemuan dengan nasabah untuk penyelesaian pembayaran investasi. Tidak ditepati karena cash flow tidak mencukupi dan hingga kini baik bunga maupun uang pokok nasabah belum dibayar Nasabah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sumber: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/03/17/22-nasabah-pt-exist-assetindo-laporkan-investasi-bodong-ke-bareskrim
PROSES PENGADILAN ANTARA NASABAH PT. EA DAN PT. EA PT. EA gagal bayar karena mengalami rush Perlu adanya PEMBUKTIAN terhadap force majure atau penipuan Selama proses pengadilan berlangsung NASABAH merupakan pihak yang DIRUGIKAN. Setelah diputus pengadilan, belum tentu juga putusan akan memuaskan kedua belah pihak terutama nasabah. Karena keadaan memaksa (overmacht/ force majure)
LESSON LEARNED KASUS NASABAH VS PT.EA Nasabah harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi/ kontrak kerja sama. Pemerintah harus lebih pro aktif mengantisipasi dan memberantas pelaku investasi bodong, baik melalui sistem maupun perundang-undangan.
CONTOH UPAYA PEMERINTAH MELALUI SISTEM Di pasar modal Indonesia pemerintah mengeluarkan izin kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. PT. KSEI pada tahun 2009 yang lalu sudah membuat sistem penyelesaian transaksi efek REPO yang dinamakan “Fasilitas Instruksi Penyelesaian Transaksi REPO” Fasilitas Instruksi Penyelesaian Transaksi REPO ini bertujuan untuk membantu masyarakat untuk melaksanakan teknis transaksi REPO. Dengan adanya Fasilitas Instruksi Penyelesaian Transaksi REPO, maka setiap transaksi REPO efek harus dilaporkan, sehingga dapat meminimalisir potensi kecurangan. Saat ini KSEI bersama-sama dengan OJK terus melakukan pengembangan infrastruktur REPO.
TAMBAHAN – CONTOH REPO EFEK BERUPA SAHAM SAAT INI Nasabah Nasabah menerima tambahan jaminan jika harga saham turun Nasabah menerima jaminan berupa saham, misal nilai saham 2 dari nilai pinjaman Nasabah menerima bunga yang cukup tinggi, misal 17% per tahun Agen Penjual Banyak nasabah kurang mengetahui resiko lain yang dihadapi, misal terkait likuiditas jaminan Nasabah harus mengembalikan jaminan jika harga saham naik Draft perjanjian dikeluarkan oleh agen penjual Nasabah hanya berhadapan dengan agen penjual
TERIMA KASIH