Perusahaan dan Pekerjaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Studi Kelayakan Bisnis
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
Segi Hukum Kartu Kredit
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Perusahaan dalam KUHD.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENGHASILAN KENA PAJAK
Aspek Hukum Perusahaan
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Materi 4.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERUSAHAAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Wajib Daftar Perusahaan
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Perusahaan dan Pekerjaan Pengertian Perusahaan dan Pengusaha Pegertian Perusahaan Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar , untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 unsur pokok yaitu: Bentuk Usaha yang berupa organisasi atau badan usaha (company), yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus (business)

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia “

Menurut Abdulkadir Muhammad Perbedaan definisi dalam kedua UU tersebut: UU No. 3Tahun 1982 UU No. 8 Tahun 1997 Menggunakan rumusan “Menjalankan setiap jenis usaha” Menggunakan kata “Usaha” sebagai kegiatan dalam bidang perekonomian, pelakunya adalah pengusaha yaitu orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum Menggunakan rumusan “Melakukan Kegiatan” tanpa batasan “dalam bidang perekonomian” Menggunakan kata “Kegiatan” tanpa pembatasan dalam bidang perkonomian.

Kesimpulan Definisi Perusahaan: “Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan catatan (pembukuan)”

b. Pengertian Pengusaha Menurut Abdulkadir Muhammad: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau memberi kuasa untuk menjalankan perusahaan

2. Unsur-Unsur Perusahaan Unsur-unsur perusahaan adalah: Badan Usaha Badan usaha : Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Perusahaan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Untuk membedakannya dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan 2) Kegiatan dalam bidang Perekonomian (a) Perindustrian : eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman, film, percetakan, penerbitan dll.

(b) Perdagangan: jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa. (c) Perjasaan: transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan. 3) Terus Menerus Kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan 4) Bersifat Tetap Kegiatannya tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama

5) Terang-Terangan Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, serta diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang 6) Keuntungan dan atau Laba Setiap Kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan tersebut maka akan memperoleh Keuntungan sebagai tujuan utama.

7) Pembukuan Pembukuan merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan Isi pembukuan: neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal yang berkaitan dengan usaha.

3. Pengertian Pekerjaan dan Pekerja a 3. Pengertian Pekerjaan dan Pekerja a. Pengertian Pekerjaan Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang.

b. Pengertian Pekerja Abdulkadir Muhammad: “Pekerja adalah orang yang menjalankan pekerjaan” Endang Moertopo : “Pekerja adalah seseorang yang memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan”

4. Unsur-Unsur Pekerjaan Menurut Abdulkadir Muhammad, unsur-unsur pekerjaan adalah: Perbuatan atau Kegiatan Meliputi perbuatan atau kegiatan dalam apa saja, misalnya: bidang ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan. Terus Menerus Perbuatan atau kegiatannya dilakukan secara terus menerus artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, untuk jangka waktu lama.

Terang-Terangan Artinya: mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/lembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat). Kualitas Tertentu Kualitas tertentu adalah keahlian khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah atau lembaga atau badan yang berkepentingan.

e. Penghasilan Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.

5. Pengertian Perdagangan Pengertian perdagangan lebih sempit daripada pengertian perusahaan. Perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahaan, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian yang berupa “membeli barang dan menjulnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Karena perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahaan, maka sering disebut “perusahaan perdagangan.