Perusahaan dan Pekerjaan Pengertian Perusahaan dan Pengusaha Pegertian Perusahaan Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar , untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 unsur pokok yaitu: Bentuk Usaha yang berupa organisasi atau badan usaha (company), yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus (business)
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia “
Menurut Abdulkadir Muhammad Perbedaan definisi dalam kedua UU tersebut: UU No. 3Tahun 1982 UU No. 8 Tahun 1997 Menggunakan rumusan “Menjalankan setiap jenis usaha” Menggunakan kata “Usaha” sebagai kegiatan dalam bidang perekonomian, pelakunya adalah pengusaha yaitu orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum Menggunakan rumusan “Melakukan Kegiatan” tanpa batasan “dalam bidang perekonomian” Menggunakan kata “Kegiatan” tanpa pembatasan dalam bidang perkonomian.
Kesimpulan Definisi Perusahaan: “Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan catatan (pembukuan)”
b. Pengertian Pengusaha Menurut Abdulkadir Muhammad: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau memberi kuasa untuk menjalankan perusahaan
2. Unsur-Unsur Perusahaan Unsur-unsur perusahaan adalah: Badan Usaha Badan usaha : Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Perusahaan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Untuk membedakannya dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan 2) Kegiatan dalam bidang Perekonomian (a) Perindustrian : eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman, film, percetakan, penerbitan dll.
(b) Perdagangan: jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa. (c) Perjasaan: transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan. 3) Terus Menerus Kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan 4) Bersifat Tetap Kegiatannya tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama
5) Terang-Terangan Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, serta diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang 6) Keuntungan dan atau Laba Setiap Kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan tersebut maka akan memperoleh Keuntungan sebagai tujuan utama.
7) Pembukuan Pembukuan merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan Isi pembukuan: neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal yang berkaitan dengan usaha.
3. Pengertian Pekerjaan dan Pekerja a 3. Pengertian Pekerjaan dan Pekerja a. Pengertian Pekerjaan Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang.
b. Pengertian Pekerja Abdulkadir Muhammad: “Pekerja adalah orang yang menjalankan pekerjaan” Endang Moertopo : “Pekerja adalah seseorang yang memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan”
4. Unsur-Unsur Pekerjaan Menurut Abdulkadir Muhammad, unsur-unsur pekerjaan adalah: Perbuatan atau Kegiatan Meliputi perbuatan atau kegiatan dalam apa saja, misalnya: bidang ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan. Terus Menerus Perbuatan atau kegiatannya dilakukan secara terus menerus artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, untuk jangka waktu lama.
Terang-Terangan Artinya: mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/lembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat). Kualitas Tertentu Kualitas tertentu adalah keahlian khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah atau lembaga atau badan yang berkepentingan.
e. Penghasilan Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.
5. Pengertian Perdagangan Pengertian perdagangan lebih sempit daripada pengertian perusahaan. Perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahaan, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian yang berupa “membeli barang dan menjulnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Karena perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahaan, maka sering disebut “perusahaan perdagangan.