BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
Ditjen P2HP Memahami GAP Identifikasi LU oleh Dinas Kab./Kota Pembinaan Fasilitasi Penyusunan SOP Spesifik lokasi dan Buku Kerja Sosialisasi GAP & SOP oleh Dinas Kab./Kota dan Dinas Provinsi. Memahami & memiliki SOP & Buku Kerja Verifikasi LU oleh Dinas Kab./ Kota; Usulan ke Dinas Prov. untuk verifikasi GAP. Ya Tidak Registrasi LU oleh Dinas Kab./Kota utk diusulkan penomoran dari Dinas Provinsi. Usulan surat keterangan Reg – GAP oleh Dinas Provinsi ke Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka (Dit. BTSB) Proses pengajuan produk prima ke OKKPD Permohonan Registrasi Lahan Usaha (LU) Titik Kendali Wajib Kode Tera LU & GAP Pemberian Nomor Reg – GAP oleh Dit. BTSB ke Dinas Provinsi. Pengujian Lab Sertifikat Prima 1 Sertifikat Prima 3 Sertifikat Prima 2 Ditjen P2HP Surat Keterangan Reg – GAP oleh Dinas Provinsi Verifikasi GAP Bagan 1: Identifikasi dan Registrasi Lahan Usaha Sayuran dan Biofarmaka
TITIK KENDALI WAJIB GAP SAYURAN
Lahan bebas dari pencemaran bahan beracun Media tanam bebas pencemaran Bahan Beracun & Berbahaya (B3) Tindakan konservasi perlu dilakukan pada lahan miring Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk Pupuk anorganik disimpan terpisah dari produk pertanian
Petani dapat menunjukkan pengetahuan dan ketrampilan mengaplikasikan pestisida Pestisida yang digunakan diizinkan oleh negara tujuan ekspor Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Wadah panen yang digunakan dalam keadaan baik, bersih & tidak terkontaminasi Pencucian hasil panen menggunakan air bersih Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk
Pedoman Budidaya Tanaman Biofarmaka Yang Baik (GAP) 10 Titik Kendali Wajib Pedoman Budidaya Tanaman Biofarmaka Yang Baik (GAP)
Titik Kendali : Wajib Harus ada sistem pencatatan dan terdokumentasi yang dapat ditelusuri Lahan harus bebas dari pencemaran limbah beracun dan berbahaya Penggunaan kotoran dan urine binatang tidak boleh langsung digunakan dalam pemupukan dan harus melalui proses pengolahan/fermentasi Penyimpanan pupuk (organik dan anorganik) dilakukan di tempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dari hasil tanaman, benih dan pestisida.
Pestisida kimia yang digunakan harus terdaftar/mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Penggunaan pestisida harus sesuai dengan instruksi label Penyimpanan pestisida harus dilakukan di tempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dari hasil tanaman, benih dan pupuk. Proses pencucian harus menggunakan air yang bersih sesuai baku mutu air untuk mencuci Penggunaan bahan kimia untuk penanganan pasca panen harus aman sesuai dengan tujuan dan prinsip keamanan pangan. Pekerja pada saat melaksanakan proses produksi dan penanganan hasil harus dalam keadaan sehat dan tidak mengidap penyakit menular.
TERIMA KASIH Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran & Biofarmaka Jl. Raya Ragunan No. 19 Ps Minggu, Jakarta Selatan Telepon : (021) 780 6570 Fax : (021) 781 7611 E-mail : ditsayur@hortikultura.go.id Website : http://ditsayur.hortikultura.deptan.go.id/