PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
Advertisements

PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari ruang kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam ujian nasioal 2013
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
TUJUAN SOSIALISASI : Agar pengawas ruang ikut mewujudkan “TRI SUKSES”
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
TATA TERTIB PESERTA a.Peserta yang dapat menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada waktu dan Tempat Uji.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Panduan Peserta Simulasi II UNBK 2016
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
Tata Tertib Technical Meeting
Briefing Try Out Uji Kompetensi
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
Transcript presentasi:

PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015

Jadwal UN

Pegawas Ruang UN Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

Di Ruang Pengawas Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

Di Ruang Ujian ... Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian; membacakan tata tertib peserta UN;

Di Ruang Ujian ... Pengawas Ruang .... membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUNsecara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;

Di Ruang Ujian ... mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal; memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;

Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian. menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;

Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN

Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah; menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut. menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.

Pelanggaran Pengawas Ruang UN Pelanggaran ringan meliputi: lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; atau lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

Pelanggaran Pengawas Ruang UN ... Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian Pelanggaran berat meliputi: memberi contekan; membantu peserta ujian dalam menjawab soal; menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;atau mengganti dan mengisi LJUN.

Pelanggaran Peserta UN Pelanggaran ringan meliputi: meminjam alat tulis dari peserta ujian tidak membawa kartu ujian Pelanggaran sedang meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau membawa HP ke dalam ruang ujian Pelanggaran berat meliputi: membawa contekan ke ruang ujian; kerjasama dengan peserta ujian; atau menyontek atau menggunakan kunci jawaban

Sanksi Pelanggaran Pelanggaran ringan diberi peringatan tertulis. Pelanggaran sedang pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. Pelanggaran berat  dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.