PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
Akuntansi Syariah Pertemuan 1
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Apa itu Prodi Hukum Keluarga Islam? Nama Program Studi di Fakultas Syariah yang mengkaji Hukum Islam, khususnya terkait keluarga Islam.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah I. Pendahuluan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah UU No. 3 Tahun 2006 Ttg Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 Ttg. Peradilan Agama Pasal 49 UU No. 21 Tahun 2008 Ttg Perbankan Syariah UU No. 19 Tahun 2008 Ttg Surat Berharga Syariah Negara

Sengketa Ekonomi Syariah Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama (PA) Bank Syariah Asuransi Syariah Reasuransi Syariah Reksadana Syariah Pegadaian Syariah Dana Pensiun Syariah Sekuritas Syariah Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan mikro Syariah Obligasi Syariah (Sukuk) Bisnis Syariah Wakaf (UU No. 41 Th. 2004) Zakat (UU No. 23 Th. 2011) Shadaqah

Usaha-usaha Yang Dilakukan MA-RI Dalam Melaksanakan Penyelesaian Ekonomi Syariah di PA Menyiapkan sarana dan prasarana: Hampir semua gedung kantor PTA dan PA selesai dibangun Fasilitas kantor sudah tercukupi Hampir seluruh kantor PA dan PTA telah mempergunakan perangkat IT dalam proses penyelesaian perkara Menyiapkan SDM (Hakim dan Panitera) secara formal dan informal: Mengadakan kerja sama dalam bidang pendidikan S.2 Hukum Bisnis/Ekonomi Syariah dengan beberapa universitas negeri dan swasta seperti Pascasarjana UNS Surakarta (2 angkatan), UIR Pekanbaru Riau (5 angkatan), UMSU Medan (16 angkatan), UII Yogyakarta (3 angkatan), UMJ Jakarta 3 angkatan), UMI Makassar (3 angkatan), UIJ Jakarta (3 angkatan) DLL.

Mengadakan kerjasama dalam pendidikan S Mengadakan kerjasama dalam pendidikan S.3 Hukum Bisnis/Hukum Ekonomi Syariah dengan Pascasarjana UII Yogyakarta, IAIN SUMUT, UNISBA Bandung, UIN Sunan Gunung Jati, Universitas Jayabaya Jakarta, DLL. Mengadakan Short Training tentang Islamic Finance ke: Markfield Institute of Higher Education (MIHE) Leicester Inggris, angkatan I sebanyak 15 orang Tahun 2007, angkatan II sebanyak 12 orang selama 10 hari pada Tahun 2013 Departemen Kehakiman Mesir sebanyak 2 angkatan; angkatan I sebanyak 25 orang Tahun 2005 dan angkatan II sebanyak 15 orang Tahun 2007. Mahkamah Agung Sudan; angkatan I sebanyak 15 orang Tahun 2005, angkatan II sebanyak 15 orang Tahun 2007, dan Tahun 2013 sebanyak 3 orang hakim mendapat bea siswa S.3 dalam bidang Hukum Bisnis Syariah. Mengirim hakim PA dan hakim tinggi PTA ke Universitas Jami’ah Muhammad Ibnu Su’ud Riyad, Saudi Arabia (belajar tentang Islamic Finance); angkatan I sebanyak 40 orang selama 2 bulan pada Tahun 2008, angkatan II sebanyak 45 orang selama 2 bulan padaTahun 2012

Mempersiapkan Peraturan Perundangan Mengirim 6 orang hakim ke Mahkamah Agung Maroko, mengikuti training selama 7 hari tentang Pengawasan Ekonomi Islam Tahun 2013. Mengadakan studi banding ke beberapa negara al. Singapore, Malaysia, Pakistan, Damaskus, Mesir, Jordania, Jepang dan lainnya Mempersiapkan Peraturan Perundangan Menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang bekerja sama dengan para pakar ekonomi syariah dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung, kompilasi ini diperuntukkan kepada hakim untuk mempedomaninya dalam memutus perkara sebagaimana PERMA No. 2 Tahun 2008 Menyusun Hukum Acara Ekonomi Syariah yang saat ini dalam tahap penyelesaian Meneliti kembali peraturan-peraturan yang ada titik singgung dengan kebijakan ekonomi syariah di Indonesia

Mengadakan sosialisasi tentang ekonomi syariah kepada seluruh masyarakat: 2007 sosialisasi dilaksanakan di Jakarta, Banda Aceh, Makassar dan Banjarmasin yang melibatkan para Akademisi, Advokat, para Ulama dan Tokoh Masyarakat 2009 sosialisasi diadakan di Pekanbaru dan Medan yang melibatkan para Akademisi, Advokat, para Ulama dan Tokoh Masyarakat 2013 di Bandung untuk para Hakim Tinggi dan para Akademisi 2014 di Medan untuk para Hakim, Advokat dan para Akademisi

Tantangan Yang Dihadapi Peradilan Agama Pengaruh teori Receptie yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje dan muridnya masih sangat kuat. Akibat pengaruh ini hukum Islam selalu mendapatkan tantangan dari orang-orang yang mendukung teori Receptie itu, mereka selalu menganggap hukum Islam itu lebih rendah dari hukum yang lain, hukum Islam menghambat kemajuan, kejam dan tidak patut dipakai pada era globalisasi saat ini Pengadilan Agama dianggap sebagai pengadilan semu dan tidak perlu diurusinya, lembaga PA hanya lembaga perceraian mana mungkin hakim-hakimnya dapat menyelesaikan sengketa ekonomi; mereka tidak mengerti bahwa PA tidak seperti dulu lagi, hakim-hakim PA semua direkrut dari sarjana lulusan syariah yang memang cukup mahir dalam imu-ilmu syariah, menyelesaikan perkara ekonomi syariah bukan hal yang sulit bagi hakim PA

PA memiliki citra inferior yang sulit dihapus, seperti citra yang seolah-olah PA hanya tahu tentang NTR saja, sehingga menjadi kendala utama atas pemberian wewenang tersebut Belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Ekonomi Syariah. Masyarakat masih tetap saja curiga terhadap operasional Lembaga Keuangan Syariah yang disangkanya masih pakai riba; Kepercayaan pelaku ekonomi terhadap PA masih rendah. Tantangan paling berat saat ini membangun TRUST (kepercayaan) masyarakat/pelaku ekonomi terhadap PA mereka harus percaya bahwa PA mampu dan siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepadanya

Membangun Kerja Sama Dengan MUI, DSN, BASYARNAS dan DPS Telah diadakan kerjasama dalam menjaga Hukum Islam agar tetap eksis di republik ini Dengan Bank Indonesia (BI) Telah diadakan kerjasama dengan BI terutama dalam menyusun kurikulum/bahan ajar kepada para hakim PA dan sekaligus tenaga pengajarnya dalam pendidikan Sertifikasi Ekonomi Syariah yang diadakan oleh MA/Pusdiklat MA dan BI sendiri Kedepan akan membangun kerjasama dengan OJK dan lembaga keuangan lainnya

PENUTUP