Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait dengan ITE II. Yurisdiksi Pengaturan teknologi informasi yang diterapkan oleh suatu negara berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatannya baik yang berada di wilayah negara tersebut maupun di luar negara apabila perbuatan tersebut memiliki akibat di Indonesia. Butuhnya pengaturan yuridiksi ekstrateritorial dikarenakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan orang atau negara dapat dilakukan di wilayah negara lain.
Materi muatan regulasi ITE 2 Oleh karena itu, peraturan mengenai cyberlaw harus dapat mencakup perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tapi merugikan kepentingan orang atau negara dalam wilayah Indonesia. III. Asas dan Tujuan 1. Kepastian hukum, dimana diperlukannya suatu peraturan tertulis agar peraturannya dapat berlaku secara seragam tanpa adanya perbedaan dalam penerapan hukumnya. 2. Asas manfaat, dimana teknologi informasi digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat.
Materi muatan regulasi ITE3 3. Asas kehati-hatian, mengingat bahwa teknologi ini selain dapat membawa manfaat yang besar, juga dapat menimbulkan kerugian. Teknologi informasi harus digunakan sebaik-baiknya dengan itikad baik. 4. Asas netral: teknologi dimana tidak adanya diskriminasi terhadap berbagai teknik yang mungkin dapat dipakai untuk berkomunikasi atau di simpan informasinya secara elektronik. Tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik antara lain adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Materi muatan regulasi ITE 4 Dengan sifat borderless teknologinya, maka terbuka peluang baru secara ekonomi Teknologi informasi juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal agar tercapainya keadilan dan kepastian hukum. VI. Tanda Tangan Elektronik Salah satu alat yang dapat digunakan untuk menentukan keaslian atau keabsahan suatu bukti elektronik adalah tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik harus dapat diakui secara hukum karena menggunakan tanda tangan elektronik lebih cocok untuk suatu dokumen elektronik
Materi muatan regulasi ITE 5 VII. Sertifikat Elektronik Pada dasarnya lembaga sertifikasi elektronik merupakan pihak ketiga yang menjamin identitas pihak-pihak secara elektronik. VIII. Penyelenggaraan Sistem Elektronik Sistem penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik harus dilakukan secara aman, andal dan dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Materi muatan regulasi ITE 6 Secara minimum, yang harus dapat dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik adalah : a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung; b. Dapat melindungi otentifikasi, integritas, rahasia, ketersediaan, dan akses dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; c. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
Materi muatan regulasi ITE7 d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan e. Dimiliki untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut secara berkelanjutan.
Materi muatan regulasi ITE8 IX. Transaksi Elektronik Sebelum melakukan transaksi elektronik, maka para pihak menyepakati sistem elektronik yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah itu, transaksi elektronik baru terjadi jika adanya penawaran yang dikirimkan kepada penerima dan adanya persetujuan untuk menerima penawaran setelah penawaran diterima secara elektronik. Persetujuan harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Dalam melakukan transaksi elektronik, pihak yang terkait sering kali mempercayakan pihak ketiga sebagai agen elektronik.
Materi muatan regulasi ITE 9 X. Hak Atas Kekayaan Intektual Informasi elektronik yang disusun menjadi suatu karya intelektual dalam bentuk apapun harus dilindungi undang-undang yang berkaitan dengan Hak kekayaan intelektual. Hal ini disebabkan informasi elektronik memiliki nilai ekonomis bagi pencipta atau perancang. Oleh karena itu hak-hak mereka harus dapat dilindungi oleh undang-undang HaKI.
Materi muatan regulasi ITE 10 XI Privasi Data pribadi pengguna media elektronik harus dilindungi secara hukum. Pemberian informasinya harus disertai oleh persetujuan dari pemilik data pribadi XII Perbuatan yang Dilarang Salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara elektronik adalah penyebaran materi pornografi, pornoaksi, perjudian dan/ atau tindakan kekerasan.
Materi muatan regulasi ITE 11 Selain itu, salah satu bentuk kejahatan elektronik yang sering ditemukan adalah hacking atau cracking. Kejahatan ini dapat dilakukan dari dalam ataupun luar negari. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik lainnya, baik yang dimiliki secara privat atau yang dimiliki atau dilindungi oleh pemerintah, secara tanpa izin atau tanpa hak. Tujuannya adalah memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi demi keuntungannya.
Materi muatan regulasi ITE 12 Bentuk lain dari kejahatan ini dapat juga berupa merusak sistem transmisi yang dilindungi oleh Negara. Selain itu, setiap orang juga dilarang menggunakan atau mengakses komputer di luar kewenangannya. Satu lagi bentuk kejahatan elektronik adalah menyebarkan, memperdagangkan dan atau memanfaatkan kode akses atau informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik lainnya dengan tujuan menyalahgunakan atau merusak komputer.
Materi muatan regulasi ITE 13 XIII. Penyelesaian Sengketa Orang yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum orang lain dapat mengajukan gugatan perdata dan atau ADR terhadap orang tersebut XVI. Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Di Sidang Pengadilan Jika terjadi kejahatan secara elektronik, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidananya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia.
Materi muatan regulasi ITE 14 B. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Yang Diatur Dalam Regulasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Khususnya Informasi dan Transaksi Elektronik Berikut ini adalah jenis-jenis kejahatan hukum di dunia maya, yaitu : 1. Pelanggaran isi situs web a. Pornografi Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak yang berbau porno.
Materi muatan regulasi ITE 15 b. Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran ini sering terjadi, baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademis, antara lain berupa : (1) Memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya. (2) Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pembuat gambar; dan. (3) Merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa seizin pembuatnya untuk ditampilkan di web pages-nya.
Materi muatan regulasi ITE Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce) a. Penipuan lelang online Ciri-ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui , menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. b. Penipuan pemasaran berjenjang online Mempunyai ciri-ciri dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif. Risikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atau rugi.
Materi muatan regulasi ITE17 c. Penipuan kartu kredit Cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit. Modusnya yaitu dengan menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain (umumnya orang asing) untuk membeli barang di Internet. 3. Pelanggaran Lainnya. a. Umumnya adalah hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan (security) pada suatu perusahaan.
Materi muatan regulasi ITE 18 b. Cracker atau criminal minded hacker Motivasinya bermacam-macam, mulai untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data. Kasus ini umumnya dilakukan oleh pesaing bisnis. c. Political hacker Aktivitas politik yang kadang- kadang disebut dengan hackticist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya.
Materi muatan regulasi ITE 19 d. Denial of Service Attack (DoS) Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan menjadi macet. e. Viruses Saat ini sedikitnya 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. f. Pembajakan (Piracy) Pembajakan perangkat lunak juga akan menghilangkan potensi pendapat suatu perusahaan yang memproduksi perangkat lunak.
Materi muatan regulasi ITE 20 g. Fraud Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. h. Phising Merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information dengan mengirimkan seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan. i. Perjudian (Gambling) Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet.
Materi muatan regulasi ITE21 j. Pornography dan Paedophilia Para penderita paedophilia mulai banyak menggunakan internet untuk melakukan tukar menukar gambar porno anak-anak k. Cyber Stalking Segala bentuk kiriman yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah termasuk tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. l. Hate Sites Banyak situs web yang dikelola oleh para ekstrimis, dipakai untuk mempromosikan isu kebencian rasial (SARA)
Materi muatan regulasi ITE22 m. Criminal Communication Internet telah banyak digunakan oleh kelompok dan gembong kejahatan untuk mengorganisir aktivitas kriminalnya.