Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak Yeni Puspita, SE., ME 12/04/2017
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Penentuan besarnya NPOP dipengaruhi oleh keadaan atau transaksi dalam rangka perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. NPOP dapat didasarkan pada harga transaksi, nilai pasar atau harga transaksi dalam risalah lelang (perhatikan gambar di bawah) Apabila NPOP tidak diketahui atau dikeltahui lebih rendah dari NJOP dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan (NJOP PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalah hal belum diketahui. 12/04/2017
Harga Transaksi dalam risalah Lelang NPOP Jenis Transaksi Harga Transaksi Nilai Pasar Harga Transaksi dalam risalah Lelang Jual Beli Penunjukkan pembeli dalam lelang Tukar Menukar Hibah Hibah Wasiat Waris Pemasukan dalam perseroan / badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Peralihan hak karena putusan hakim Penggabungan usaha Peleburan Usaha Pemekaran Usaha Hadiah Pemberian hak baru atas tanah Gambar : Nilai Perolehan Objek Pajak 12/04/2017
Cara Perhitungan BPHTB BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan No 14/PMK.03/2009 Paling banyak Rp 300.000 untuk hibah wasiat bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, termasuk suami istri Khusus dalam perolehan hak atas Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH), NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 55.000.000 Perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku Usaha Kecil Menengah ditetapkan Rp 10.000.000 Paling banyak Rp 60.000.000 untuk selain hal diatas 12/04/2017
Besarnya NPOPTKP yang digunakan di setiap daerah ditetapkan secara regional (masing-masing Kabupaten/Kota) oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Daerah dan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah setempat. 12/04/2017
Ketentuan khusus yang Berkaitan dengan Perhitungan dan Pembayaran BPHTB Setelah ditentukan besarnya BPHTB yang terutang, pemerintah masih memberikan potongan/pengurangan pembayaran dan yang seharusnya. Pertama, pengurangan sebesar 50% dari BPHTB yang terutang diberikan terhadap: Perolehan hak atas dan/atau bangunan karena waris dan hibah waris dan hibah wasiat (PP No 111 tahun 2000) Perolehan hak pengelolaan selain pemerintah (departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/ perumnas) (PP No 12 tahun 2000) Kedua, pembayaran pembayaran BPHTB sebesar 0% atas perolehan hak pengelolaan kepada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen / perumnas 12/04/2017
Gambar: Pengurangan Tarif BPHTB 50 % 0% Waris dan Hibah Wasiat Hak Pengelolaan selain pemerintah Hak Pengelolaan untuk Pemerintah Gambar: Pengurangan Tarif BPHTB 12/04/2017
Latihan Soal Pada tanggal 6 juni 2009, tuan X membeli tanah secara tunai seluas 2000 m2 dengan harga transaksi Rp 240.0000.000. diketahui bahwa NJOP PBB tanah per meter di daerah tersebut adalah Rp 110.000. tiga bulan kemudian, Tuan X mendapatkan wasiat hibah dari ayahnya berupa rumah dan tanah senilai Rp 550.000.000,-. NPOPTKP wilayah pemerintahan daerah tersebut ditetapkan senilai Rp 60.000.000 atau Rp 280.000.000. Berapakah BPHTB yang dibayar tuan X pada tahun 2009? Jawab: BPHTB pembelian Tanah NPOP 240.000.000 NPOPTKP 60.000.000 Nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP) 180.000.000 BPHTB (5% x 180.000.000) 9.000.000 BPHTB atas Hibah Wasiat NPOP 550.000.000 NPOPTKP 280.000.000 Nilai Perolehan objek kena pajak (NPOPKP) 270.000.000 BPHTB (5% x 13.500.000) 13.500.000 Pada saat pembayaran BPHTB Tuan X hanya menyetorkan Rp 6.750.000 (50% x 13.500.000) Jadi jumlah yang disetorkan tuan X pada tahun 2009 sebesar Rp 9.000.000 + Rp 6.750.000.000 = Rp 15.750.000
Terima Kasih 12/04/2017