Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Kenyataan bahwa melawan terorisme tidak hanya sekedar tindakannya saja tetapi juga dana untuk mendukung tindakan tersebut Masyarakat internasional telah mendeteksi ini dan memunculkan ide Counter the Financing of Terrorism (CFT) 2 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Dalam rangka CFT peraturan perundang- undangan nasional dan kerjasama internasional sangat dibutuhkan untuk memastikan mereka yang terlibat dalam jaringan pendanaan terorisme, baik dalam bentuk donasi, bisnis yang ada pada individu, badan hukum ataupun negara dan memberikan surga bagi dana-dana tersebut Peraturan perundang-undangan akan memastikan agar prinsip Know Your Customer (KYC) yang dikenal dalam pencucian uang benar- benar dijalankan sehingga dapat mencegah pendanaan untuk terorisme 3 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Di banyak negara telah ada peraturan perundang-undangan yang mengkriminalkan dana dalam rangka tindakan terorisme baik terhadap individu maupun korporasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Teks Perjanjian Internasional yang disebut Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolutsi 54/109 tertanggal 9 Desember Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Bahkan Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2001 telah memberikan 9 rekomendasi kepada para anggotanya termasuk Indonesia 5 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Ke-9 rekomendasi tersebut adalah: ◦ Take immediate steps to ratify and implement the relevant United Nations instruments ◦ Criminalise the financing of terrorism, terrorist acts and terrorist organisations ◦ Freeze and confiscate terrorist assets ◦ Report suspicious transactions linked to terrorism ◦ Provide the widest possible range of assistance to other countries’ law enforcement and regulatory authorities for terrorist financing investigations ◦ Impose anti-money laundering requirements on alternative remittance systems 6 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
◦ Strengthen customer identification measures in international and domestic wire transfers ◦ Ensure that entities, in particular non-profit organisations, cannot be misused to finance terrorism ◦ Have systems in place to detect and prevent illicit cross- border transportations of cash and bearer negotiable instruments 7 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Sayangnya hingga saat ini Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan atas dana yang digunakan untuk tujuan terorisme RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan respons Indonesia 8 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Dalam RUU ini harus difokuskan pada lima hal penting: ◦ Dana, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang digunakan untuk kegiataan terorisme ◦ Pihak yang akan dikriminalisasi, baik dalam bentuk orang maupun badan hukum ◦ Institusi dan pejabat hukum yang memiliki kewenangan 9 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
◦ Adanya ketentuan tentang kerjasama antar negara ◦ Sanksi pidana yang efektif 10 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Dalam Pasal 1 harus hati-hati dalam mendefinisikan istilah karena bisa jadi dalam pelaksanaannya justru memunculkan ketidakpastian, seperti ketentuan angka 1, 2, 3 4, 14 dan 15 Mohon diperhatikan betul perumusan pasal 2, 3 dan 4 karena unsur-unsur jangan sampai yang mempersulit kepolisian dan kejaksaan 11 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Siapakah yang dimaksud dengan Personil Pengendali Korporasi di Pasal 6? Bab III sebaiknya tidak diberi judul Tindak Pidana Lain yang terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Apakah Bab V perlu diatur disini? Hal ini karena ada UU Devisa yang mengatur masalah ini 12 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Pengaturan tentang kerjasama masih belum memadai Perlu dirujuk Convention on Transnational Organized Crime Pasal 32 ayat (3) RUU soal Transfer of Sentenced Person sebaiknya tidak diatur karena biasanya Terorisme atau kegiatan yang terkait dengan terorisme tidak disetujui sebagai list of crimes dalam TSP 13 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
14 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)