Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Advertisements

Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Oleh: DR. Yunus Husein, S.H., LL.M
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Mahkamah Pidana Internasional
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)
Timur Dali Purwanto, M.Kom
Transnasional TOC Palermo
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Kuliah I Hukum Internasional
Oleh : hadi utomo alamat :
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
Thomson Siagian, SH Ketua Satuan Tugas Penanganan Perkara TP Terorisme
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Direktur Perlindungan WNI dan BHI
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Prinsip KYC/PMN.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
PENYELESAIAN SENGKETA
Kuliah I Hukum Internasional
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Hukum dalam e-commerce
Prof. Hikmahanto Juwana
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
KASUS SIMULATOR SIM.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Peraturan & Regulasi.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KYC & Etika Perbankan Global
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Transcript presentasi:

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Kenyataan bahwa melawan terorisme tidak hanya sekedar tindakannya saja tetapi juga dana untuk mendukung tindakan tersebut  Masyarakat internasional telah mendeteksi ini dan memunculkan ide Counter the Financing of Terrorism (CFT) 2 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

Dalam rangka CFT peraturan perundang- undangan nasional dan kerjasama internasional sangat dibutuhkan untuk memastikan mereka yang terlibat dalam jaringan pendanaan terorisme, baik dalam bentuk donasi, bisnis yang ada pada individu, badan hukum ataupun negara dan memberikan surga bagi dana-dana tersebut Peraturan perundang-undangan akan memastikan agar prinsip Know Your Customer (KYC) yang dikenal dalam pencucian uang benar- benar dijalankan sehingga dapat mencegah pendanaan untuk terorisme 3 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

Di banyak negara telah ada peraturan perundang-undangan yang mengkriminalkan dana dalam rangka tindakan terorisme baik terhadap individu maupun korporasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Teks Perjanjian Internasional yang disebut Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolutsi 54/109 tertanggal 9 Desember Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Bahkan Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2001 telah memberikan 9 rekomendasi kepada para anggotanya termasuk Indonesia 5 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Ke-9 rekomendasi tersebut adalah: ◦ Take immediate steps to ratify and implement the relevant United Nations instruments ◦ Criminalise the financing of terrorism, terrorist acts and terrorist organisations ◦ Freeze and confiscate terrorist assets ◦ Report suspicious transactions linked to terrorism ◦ Provide the widest possible range of assistance to other countries’ law enforcement and regulatory authorities for terrorist financing investigations ◦ Impose anti-money laundering requirements on alternative remittance systems 6 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

◦ Strengthen customer identification measures in international and domestic wire transfers ◦ Ensure that entities, in particular non-profit organisations, cannot be misused to finance terrorism ◦ Have systems in place to detect and prevent illicit cross- border transportations of cash and bearer negotiable instruments 7 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Sayangnya hingga saat ini Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan atas dana yang digunakan untuk tujuan terorisme  RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan respons Indonesia 8 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Dalam RUU ini harus difokuskan pada lima hal penting: ◦ Dana, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang digunakan untuk kegiataan terorisme ◦ Pihak yang akan dikriminalisasi, baik dalam bentuk orang maupun badan hukum ◦ Institusi dan pejabat hukum yang memiliki kewenangan 9 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

◦ Adanya ketentuan tentang kerjasama antar negara ◦ Sanksi pidana yang efektif 10 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Dalam Pasal 1 harus hati-hati dalam mendefinisikan istilah karena bisa jadi dalam pelaksanaannya justru memunculkan ketidakpastian, seperti ketentuan angka 1, 2, 3 4, 14 dan 15  Mohon diperhatikan betul perumusan pasal 2, 3 dan 4 karena unsur-unsur jangan sampai yang mempersulit kepolisian dan kejaksaan 11 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Siapakah yang dimaksud dengan Personil Pengendali Korporasi di Pasal 6?  Bab III sebaiknya tidak diberi judul Tindak Pidana Lain yang terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme  Apakah Bab V perlu diatur disini? Hal ini karena ada UU Devisa yang mengatur masalah ini 12 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

 Pengaturan tentang kerjasama masih belum memadai  Perlu dirujuk Convention on Transnational Organized Crime  Pasal 32 ayat (3) RUU soal Transfer of Sentenced Person sebaiknya tidak diatur karena biasanya Terorisme atau kegiatan yang terkait dengan terorisme tidak disetujui sebagai list of crimes dalam TSP 13 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)

14 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)