DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
REGION: 1.SEMARANG: 7-9 Desember JATIM: 8-10 Desember KALSEL: 8-10 Desember SULSEL: 8-10 Desember DKI: 9-11 Desember MEDAN: Desember PAPUA: DESEMBER Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
TIM SERTIFIKASI GURU DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 3Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
BUKU 1PEDOMAN PENETAPAN PESERTA BUKU 2PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BUKU 3PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO BUKU 4RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PLPG PERANGKAT SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN YANG DIPERSIAPKAN TAHUN 2010 PERANGKAT SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN YANG DIPERSIAPKAN TAHUN 2010 Catatan: Pedoman penyusunan portofolio untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan dibuat dalam bentuk Suplemen Buku 3 sedangkan untuk rambu-rambu PLPG- nya terintegrasi ke dalam Buku 4. 4 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
DASAR HUKUM SERGUR 2010 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Keputusan Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Ditjen PMPTK Depdiknas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang Berkaitan dengan Sertifikasi Guru Pasal 4 Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV Pasal 11 Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ditjen PMPTK Depdiknas
GURU DALAM JABATAN: Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan 7Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan Pasal 67 Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Ditjen PMPTK Depdiknas 20108
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN: Uji Kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (dalam bentuk Penilaian Portofolio) Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung 9Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Sanksi Pasal 63, ayat 5 Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima Ditjen PMPTK Depdiknas
GURU DALAM JABATAN GURU S2/S3 +IVB GURU IV C S1/D IV Belum S1 /DIV yang memenuhi syarat VERIFIKASI DOKUMEN PENILAIAN PORTOFOLIO DINAS PENDIDIKAN PROV/KAB/KOTA UJIAN Tidak Lulus Lulus PLPG Tidak Lulus UJIAN ULANG (2X) PELAKSANAAN PLPG Lulus SERTIFIKAT PENDIDIK Memenuhi Persyaratan MELENGKAPI PORTOFOLIO Tidak Memenuhi Persyaratan Tidak Lulus Lulus ALUR SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
UJI KOMPETENSI MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO Guru dalam jabatan yang: 1.memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); 2.belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah: a.mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau b.mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. 12Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
PENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK SECARA LANGSUNG Diberikan kepada guru dalam jabatan yang: 1.memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2.sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. 13Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Penilaian Portofolio Kelengkapan dokumen Kebenaran dokumen Keabsahan Dokumen Relevansi Ijazah S-2/S-3 dengan Bidang Studi/Mapel/bidang keahlian yang Diampu/bidang kepengawasan Verifikasi Dokumen 14Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Hasil Penilaian Portofolio Memenuhi Persyaratan (MP) Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) Klarifikasi (K) Diskualifikasi (D) Hasil Verifikasi Dokumen 15Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
MP Dokumen lengkap Dokumen diperoleh dengan cara benar Dokumen absah Ijazah S-2/S-3 relevan BS/Mapel/rumpun BS yang diampu TMP Dokumen absah dan benar. Ijazah S-2/S-3 tdk relevan dg BS/Mapel Belum memenuhi batas minimal golongan IV/b K Kebenaran dan/atau keabsahan dokumen diragukan D Terbukti melakukan pemalsuan dokumen Terbukti melakukan usaha penyuapan RAMBU-RAMBU REKOMENDASI HASIL VERIFIKASI DOKUMEN 16Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEBENARA N & KEABSAHA N Keabsahan menyangkut aspek legalitas dokumen yang dipersyaratkan Kebenaran antara lain menyangkut: kewajaran masa studi, kewajaran proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi, dan kewajaran dokumen. 17Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Relevansi ijazah S-2/S-3 dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya Jika ijazah S2/S3 kependidikan, diakui serumpun dalam bidang kependidikannya Jika ijazah S2/S3 non-kependidikan, harus relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu 18Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Untuk guru dalam jabatan yang telah mencapai serendah-rendahnya golongan IV/c Diverifikasi kebenaran dan keabsahan SK pangkat/ golongan 19Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
HASIL VERIFIKA SI Memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat pendidik Tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio pada tahun berjalan jika waktu memungkinkan atau masuk kuota tahun berikutnya 20Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
21 Aktivitas Institusi Penyelenggara Sergur 2010
1 Me mb ent uk Pa niti a Ser tifi kas i Gu ru (PS G) di LP M P 2 Men gide ntifi kasi kan dan men amp ilka n data gur u yan g me men uhi syar at 3 Bers ama Dis dik Pro v dan Kab /Ko ta Hitu ng Kuo ta Serg ur Kab /Ko ta dan men giri mka n kep ada Ditj en PM PTK. 22Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
4. Terima Berkas Format A1.1 (Guru) /Format A1.2 (Pengawas) yang telah diisi data (tulisan tangan guru) dari Disdik Prov/Kab/Kota Asli yg telah ditandatangani Guru, Kepala Sekolah, dan Disdik Prov/Kab/KotaGuru 23Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
4. Terima Berkas SK Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2010 dari Disdik Kab/Kota SK Penetapan Peserta Sertifikasidari Guru Tahun 2010 Disdik Prov (SLB) 24Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
5 Verifikasi Kebenaran Data menjadi Data Peserta Sertifikasi Guru Final. Memastikan TIDAK ADA Peserta Bukan Guru (misal Instruktur) atau Guru Depag. 6 Men- entri Forma t A1.1/F ormat A1.2 dari dinas pendid ikan provi/ kab/ kota pada RSG Aplika si SIM- NUPT K. 7 Mence tak Format A1.1/F ormat A.1.2 dari RSG Aplika si SIM- NUPT K dan menye rahkan kepada dinas pendid ikan provin si/ kabup aten/k ota. 25Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
8 Mem buat daftar pesert a sertifi kasi guru tiap kabup aten/ kota ( Form at B1.1/F ormat B1.2 dan Form at B2.1/F ormat B2.2) da n meng - upload pad a websit e KSG ( /www. ksg.or. id ). 9 Mencet ak Format B1.1/Fo rmat B1.2 dan Format B2.1/Fo rmat B2.2 dari RSG Aplika si SIM- NUPT K, menan datang ani, dan menye rahkan ke disdik prov/k ab/kot a 10 Menyampaikan database peserta ( Format A1.1/Format A1.2) ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi melalui KSG dengan cara meng- upload ke website KSG. 26Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
1 Membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) 2 Bersama Disdik LPMP dan Kab/Kota Hitung Kuota Sergur Kab/Kota 27Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
3. Rekrut Peserta Sergur Menetapkan Nomor Peserta Sertifikasi dalam Jabatan (Disdik Prov guru SLB) di Wilayahnya Berdasarkan Kuota yg Dihitung Bersama LPMP/Disdik Prov/DisdikKab/Kota Penetapan Peserta Terbuka/Transparan melibatkan: KS, Guru, Pengawas, PGRI, Dewan Pendidikan Kab/Kota, Asosiasi Guru Lainnya 28Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
3. Rekrut Peserta Sergur Membuat Daftar Prioritas Peserta Sergur Berdasarkan Kriteria Ditjen PMPTK (Masa Kerja, Usia, Gol, Jam Mengajar, Tgs/Jab, Prestasi) per Jenjang/jenis sekolah di Kab/Kota Menetapkan Peserta Sergur sesuai Kuota melalui SK Kepala Dinas Pendidikan (Disdik Prov SLB) 29Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
4. Melakukan Bintek Pengisian Format A1.1/Format A1.2 Penyusunan Portofolio/Dokumen Penyiapan Pasphoto Peserta 30Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Pasphoto Peserta Terbaru peserta (6 bulan terakhir) Berwarna Bukan polaroid Ukuran 3 x 4 cm Setiap peserta sebanyak 4 lembar Di bagian belakang setiap pasphoto dituliskan identitas peserta (nama dan nomor peserta) 31Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
5. Menetapkan Jadwal Penerimaan Format A1.1/Format A1.2 dan PF/Dok Penerimaan Format A1.1/Format A1.2 lebih awal daripada PF/Dok Penerimaan DOKUMEN dari peserta pola pemberian sertifikat secara langsung diupayakan lebih awal daripada penerimaan PORTOFOLIO dari peserta pola penilaian portofolio. 32Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
6. Menyerahkan Berkas ke LPMP Formulir Pendaftaran (Format A1.1/Format A1.2) yang telah diisi Peserta: >Pola Penilaian Portofolio >Pola Pemberian Sertifikat secara Langsung SK Kepala Dinas Pendidikan Ttg Penetapan Peserta Sergur Penyerahan berkas Disertai BA-PF: 1A 33Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
7. Menerima Berkas dari LPMP Format A1.1/Format A1.2 Cetakan RSG Aplikasi SIM-NUPTK (Rangkap Dua Tiap Peserta ) Daftar peserta sertifikasi guru tiap kab/kota ( Format B1.1/Format B1.2 ) cetakan RSG Aplikasi SIM-NUPTK yang telah ditandatangani LPMP. Format B1.1/Format B1.2 digunakan sebagai pengantar pengiriman portofolio/dokumen ke Rayon LPTK. 34Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
8. Menerima Berkas dari Peserta Sergur Portofolio rangkap dua setiap peserta (Bendel 1, Komp 2 & 8 Asli) Dokumen dari Peserta Sergur Pola Pemberian Sertifikat secara Langsung, Rangkap 2 Pasphoto 35Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
9 Menyisipkan Format A1.1/ Format A1.2 di bawah halaman cover portofolio/dokumen 36Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
10. Mengadministrasikan & Verifikasi PF/Dok PF/Dok, dua rangkap untuk setiap peserta secara tidak terpisah Memverifikasi PF/Dok: kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran Memastikan tidak ada peserta yang berasal dari bukan guru (misal instruktur BLPT) atau guru di bawah pembinaan Departemen Agama 37Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
11. Menyerahkan Berkas ke Rayon LPTK Peserta Rangkap Dua. Bendel Pertama Portofolio bukti fisik asli komponen 2 dan 8. Peserta Rangkap Dua. 38Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
12. Menyerahkan Berkas ke Rayon LPTK Daftar Peserta Sergur Pola Penilaian Portofolio ( Format B1.1) dan Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Format B1.2) Hardcopy atau Output RSG Aplikasi SIM-NUPTK. Pasphoto Dokumen Diserahkan Lebih Awal daripada Portofolio (Jika memungkinkan). 39Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
13 Koordinasi Dg Rayon LPTK dan Menindaklanjuti Informasi Peserta Penilaian Portofolio Berstatus MA, MS, dan K Komunikasikan ke Peserta yg Berstatus MA, MS Fasilitasi Rayon LPTK dalam Proses Klarifikasi. 40Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
14 Menerima Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen Menerima Sertifikat Pendidik (bagi peserta lulus) dari Rayon LPTK 15 Koordinasi Dg Rayon LPTK dan Menindaklanjuti Informasi Peserta Penilaian Portofolio Berstatus MA, MS, dan K Komunikasikan ke Peserta yg Berstatus MA, MS Fasilitasi Rayon LPTK dalam Proses Klarifikasi. 41Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
16 Menerima Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen Menerima Sertifikat Pendidik (bagi peserta lulus) dari Rayon LPTK dan Meneruskan kpd Peserta (Bila Rayon LPTK belum menyerahkan kpd Peserta) 42Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
17 Menindaklanjuti Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen bagi Guru yang Lulus. Meneruskan pengumuman hasil sertifikasi guru kepada peserta sertifikasi. Menyerahkan sertifikat pendidik kepada peserta yang lulus sertifikasi (Apabila LPTK belum mengakomodasi kegiatan penyerahan sertifikat pendidik). 18 Mengamb il Bendel Pertama Portofolio yang memuat Bukti Fisik Asli (Kompon en 2 & 8) sesuai Jadwal yang Ditentuka n Rayon LPTK 43Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
19. Koordinasi dengan Rayon LPTK Ttg PLPG Jadwal PLPG Tempat PLPG Ketentuan lain yang ditetapkan LPTK penyelenggara sertifikasi guru 44Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
20 Memberikan penugasan (menerbitkan surat tugas) bagi peserta guru yang harus mengikuti PLPG 21 Menerima berkas hasil PLPG dan sertifikat pendidik (bagi peserta yang lulus) dari Rayon LPTK 45Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
46Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
47Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
48