PERKEMBANGAN KASUS NARKOBA oleh KASAT RESERSE NARKOBA POLRES JOMBANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

K K L I N I HURA HURA.
NAPZA a. pengertian napza
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
IMPLEMENTASI BIDANG PENCEGAHAN PREEMTIF PROMOTIF
NARKOBA
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan posyandu remaja
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENGENALAN TENTANG NARKOBA SATUAN RESERSE NARKOBA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : BADAN KESBANGPOL KABUPATEN AGAM TAHUN 2017
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
NARKOBA VS GENERASI MUDA
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
Narkotika/Psikotropika
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN P4 GN DI KOTA YOGYAKARTA Disampaikan oleh Trihastono S.Sos, MM Sekretariat BNK Kota Yogyakarta.
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Universitas Esa Unggul
Program Studi Bimbingan Konseling Universitas Pancasakti Tegal
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
BIO DATA NAMA : Dra. ATIEK SURNIATI. S, MSi
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
2 PERAN PEMUDA DALAM HAL IKUT MENJAGA KEUTUHAN NKRI JAUHI NARKOBA.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
ASPEK HUKUM DALAM P4GN Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan Oleh :
UPTD PUSKESMAS DTP SELAJAMBE KABUPATEN KUNINGAN. ASET BANGSA PENYALAHGUNAAN & PEREDARAN GELAP NARKOBA PEMBINAAN LIBATKAN POTENSI MASY. DAN PEMERINTAH.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN KASUS NARKOBA oleh KASAT RESERSE NARKOBA POLRES JOMBANG DI KABUPATEN JOMBANG POLRES JOMBANG oleh KASAT RESERSE NARKOBA POLRES JOMBANG

APA ITU N A R K O B A

ZAT ATAU OBAT DR TANAMAN ATAU BKN NAR (NARKOTIKA) NARCOTIC NARKOSIS ZAT ATAU OBAT DR TANAMAN ATAU BKN TANAMAN, SINTETIS / SEMI SINTETIS DPT TURUN ATAU RUBAH SADAR, KURANGI SAMPAI HILANG RASA NYERI DAN DPT TIMBUL KETERGANTUNGAN CONTOH :yg sering disalahgunakan GANJA, HEROIN, COCAIN, OPIUM, MORPHIN, SABU2

TANAMAN GANJA / MARIJUANA Ganja kering siap konsumsi

Opium (papaver Somniferum) adalah bahan pembuatan candu-morfin-heroin /putauw HEROIN ATAUPUTAUW CANDU MORFIN

SABU-SABU EXTACY

KO (PSIKOTROPIKA) CONTOH : yg sering disalahgunakan ZAT ATAU OBAT, ALAMIAH MAUPUN SINTETIS, BUKAN NARKOTIKA YG BERKHASIAT PSIKOAKTIF MELALUI SUSUNAN SARAF PUSAT YG MENYEBABKAN PERUBAHAN KHAS PADA AKTIFITAS MENTAL DAN MERUBAH PRILAKU CONTOH : yg sering disalahgunakan LEXOTAN, WINTHROP INDUSTRIE

PIL KOPLO

BA ( BAHAN ADIKTIF ) BAHAN ATAU ZAT BUKAN NARKOTIKA MAUPUN PSIKOTROPIKA TAPI DAPAT MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN CONTOH : ALKOHOL ( MINUMAN KERAS ) KAFEIN ( K O P I ) NIKOTIN ( R O K O K ) TINER, BENSIN, SPIRTUS ( ZAT YG MUDAH MENGUAP) (DIATUR DI KEPRES DAN PERDA MASING-2 DAERAH )

SITUASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI WILAYAH JOMBANG

DATA KASUS NARKOBA LIMA TAHUN TERAKHIR NO TAHUN KASUS TERSANGKA KET 1 2006 40 58 2 2007 35 52 3 2008 43 64 4 2009 44 60 5 2010 65 79

DATA KASUS NARKOBA TAHUN 2009 DIBANDING TAHUN 2010 . TERSANGKA 2009 = 60 2010 = 79 KASUS 2009 = 44 2010 = 65 . BARANG BUKTI 2009 2010 GANJA = 1,60 GR, 1 LNTNG & 1 BTG DOUBLE L = 314.988 BTR DOUBLE L = 22.545 BTR SABU = 2,597 GRM WINTHROP INDUSTRIE = 9 BTR SABU = 0,46 GRM

. DATA UNGKAP KASUS NARKOBA SAT RESKOBA POLRES JOMBANG DAN JAJARAN PERIODE TAHUN 2010 . KASUS = 65 TERSANGKA = 79 . . BARANG BUKTI SABU = 2,597 GRAM DOUBLE L = 314.988 BUTIR

DATA KASUS NARKOBA TAHUN 2010 MENURUT TERSANGKA KONSUMEN = 9 ORG PENGEDAR = 70 ORG

DATA KASUS NARKOBA TAHUN 2010 MENURUT PROFESI PELAJAR/MAHASISWA = 10 ORG TANI = 7 ORG SWASTA = 53 ORG PNS = 3 ORG LAIN-LAIN = 6 ORG

DATA KASUS NARKOBA TAHUN 2010 MENURUT TKP TEMPAT WISATA = 2 LAIN – LAIN = 7 PASAR = 1 JL. UMUM = 22 TERMINAL = 1 PEMUKIMAN = 32

KET : 10-14 TH : 4 ORANG 15-19 TH : 12 ORANG 20-24 TH : 24 ORANG 25-29 TH : 22 ORANG 30-34 TH : 7 ORANG 35-39 TH : 5 ORANG 40-44 TH : 4 ORANG 45 TH KEATAS : 1 ORANG DATA UNGKAP KASUS NARKOBA POLRES JOMBANG DAN JAJARAN TAHUN 2010 MENURUT USIA TSK

PERMASALAHAN NARKOBA ? MELIPUTI 3 HAL POKOK : ILLICIT PRODUCTION (PRODUKSI GELAP) ILLICIT TRAFFICKING (PEREDARAN GELAP) DRUG ABUSE (PENYALAHGUNAAN)

PERMASALAHAN 1. DARI TAHUN KE TAHUN HASIL UNGKAP KASUS NARKOBA MENINGKAT 2. MASYARAKAT MASIH ENGGAN MEMBERI INFORMASI KPD POLISI TTG LAHGUN NARKOBA 3. SANKSI HUKUMAN BELUM MEMBERIKAN EFEK JERA THD PELAKU KEJAHATAN NARKOBA 4. SEMAKIN BANYAKNYA PRODUKSI GELAP NARKOBA ( HOME INDUSTRI / PABRIK ILLEGAL ) 5.MODUS OPERANDI KEJAHATAN NARKOBA SEMAKIN CANGGIH MEMAKAI TRANSFER BANK , IT, DLL

APA BAHAYANYA N A R K O B A

A. Aspek Fisik 1. Badan sakit sakitan 2. Mudah tertular HIV-AIDS Dampak buruk A. Aspek Fisik 1. Badan sakit sakitan 2. Mudah tertular HIV-AIDS 3. Sek bebas , ganti-ganti pasangan 4. Rela jual diri ( Prostitusi ) 5. Menimbulkan Ketergantungan – Over Dosis - Mati

B. Aspek Sosial C. Aspek Strategis Dampak buruk 1. Ancaman bagi keluarganya 2. Ancaman bagi masy lingkungannya 3. Sering melakukan Kriminal 4. Menimbulkan Laka Lantas 5. Korupsi / mencuri C. Aspek Strategis Merusak moral dan Patriotisme atau rasa cinta tanah air generasi muda, mengancam ketahanan Nasional dan Runtuhnya Negara Kesatuan RI

NARKOBA MERUSAK ORGAN TUBUH OTAK MATA normal abnormal TENGGOROKAN GIGI / MULUT PARU PAYUDARA JANTUNG PEMBULUH DARAH HATI GINJAL normal abnormal SUMSUM TULANG SALURAN PENCERNAAN NARKOBA ORGAN REPRODUKSI JANIN MERUSAK ORGAN TUBUH

OTAK AKIBAT EXTACY / SABU OTAK AKIBAT HEROIN / PUTAUW AKIBATKAN KERUSAKAN SYARAF OTAK OTAK BEBAS NARKOBA OTAK AKIBAT GANJA OTAK AKIBAT EXTACY / SABU OTAK AKIBAT HEROIN / PUTAUW

PEMAKAI COCAIN SETELAH 10 TH 1979 1989 PEMAKAI COCAIN SETELAH 10 TH

MENAHAN SAKIT KARENA KETAGIHAN ATAU SAKAW

UPAYA PENANGGULANGAN NARKOBA PRE-EMTIF EDUKATIF : PATROLI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN. PREVENTIF CEGAH PEREDARAN NARKOBA MELALUI WASDAL JALUR RESMI DAN JALUR EDAR GELAP KERMA INSTANSI TERKAIT. MENGAWASI JUMLAH & JENIS NARKOTIKA DIMANA PEMANFAATANNYA HANYA UTK PENGOBATAN DAN IPTEK CEGAH PEMANFAATAN KONDISI GEOGRAFI INDONESIA OLEH SINDIKAT NARKOBA DG CARA AWASI PANTAI DAN BANDARA SERTA JALUR DARAT PINTU MASUK KE IND /JTM - PENYULUHAN, SEMINAR, DISKUSI, SARESEHAN, WORKSHOP PELATIHAN DAN TALK SHOW KPD SELURUH LAPISAN MASY

UPAYA PENANGGULANGAN NARKOBA REPRESIF PENEGAKKAN HUKUM DENGAN CARA : - MEMUTUSKAN JALUR EDAR GELAP NARKOBA - MENGUNGKAP JARINGAN SINDIKAT NARKOBA - MENGUNGKAP MOTIVASI/LATAR BELAKANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA TREATMENT & REHABILITASI - KERJASAMA DENGAN RSKO DAN DEPKES - KERJASAMA LSM PEMERHATI NARKOBA - KERJASAMA DENGAN PONDOK PESANTREN

PRE EMPTIF Dengan PATROLI DAN RAZIA NARKOBA

PENCEGAHAN PENDEKATAN STRATEGI SASARAN Berbasis Keluarga Berbasis Sekolah Berbasis Temp.Kerja Berbasis Institusi Berbasis Organisasi Berbasis Masyarakat Berbasis Media Masa PREEMTIVE PROMOTIF KOMUNIKASI INFORMASI, EDUKASI HIGH RISK PARTISIPASI Primer Sekunder Tersier PENCEGAHAN PROGRAM/KEGIATAN ADVOKASI LUHPEN DIKLAT 30

PREVENTIF PENYULUHAN SOSIALISASI PELATIHAN

PENEGAKAN HUKUM PENGAWASAN PELAPORAN DAN PENGENDALIAN NARKOBA PENDEKATAN STRATEGI SASARAN PENGAWASAN PELAPORAN DAN PENGENDALIAN NARKOBA DEMI TEGAKNYA SUPREMASI HUKUM Individu Aparat Institusi INTELEJEN KONTRA INTEL JALUR LEGAL INTERDIKSI INVESTIGASI PREKUSOR PENEGAKAN HUKUM PROGRAM/KEGIATAN BINKUM PERPU DIKLAT 32

MEMUTUS JALUR EDAR GELAP MEMNGUNGKAP JARUNGAN SINDIKAT REPRESIF MEMUTUS JALUR EDAR GELAP MEMNGUNGKAP JARUNGAN SINDIKAT 3. MEMUSNAHKAN BB 4. MENGUNGKAP LATAR BELAKANG LAHGUN NARKOBA PENEGAKKAN HUKUM TEGAS DAN KONSISTEN SESUAI U U

PENGUNGKAPAN SABU-SABU di Jl. Anggrek , Ds. Candimulyo, Kec. / Kab. Jombang

BARANG BUKTI PIL DOUBLE L (LL) di Stasiun KA Kab. Jombang MASING-MASING 50 BUTIR MASING-MASING 50 BUTIR BERISI 30 BUTIR

BARANG BUKTI PIL DOUBLE L (LL) di Ds. Jatirejo Kec. Diwek 2.000 butir pil double L (LL)

REHABILITASI PENDEKATAN STRATEGI SASARAN RISET TERPADU REHAB MEDIS OPTIMALISASI SARANA DAN PRASARANA T/R PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN T/R PENGEMBANGAN METODOLOGI T/R RISET TERPADU REHAB MEDIS REHAB SOSIAL PARTISIPASI Individu Institusi Penyedia TERAPI REHABILITASI PROGRAM/KEGIATAN MEDIS SOSIAL DIKLAT 37

Ancaman Hukuman

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NO.35 TH 2009 KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NO.35 TH 2009

Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : 1. PEMILIKAN : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 111 : (1) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan / menguasai Narkotika Gol I bentuk tanaman = Penjara 4-12 th dan denda Rp 800 juta - Rp 8 M (2) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan / menguasai Narkotika Gol I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg / 5 batang pohon = Penjara seumur hidup / 5-20 th dan denda maks Rp. 8 M + 1/3 PASAL 112 : (1) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman = Penjara 4-12 th dan denda Rp 800 juta - Rp 8 M (2) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan / menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram = Penjara seumur hidup / 5-20 th dan denda maks Rp. 8 M + 1/3

PASAL 117 : (1) Memiliki,menyimpan utk dimiliki atau utk persediaan atau menguasai Narkotika Gol II bukan tanaman = Penjara 3-10 th dan denda Rp 600 juta - Rp 5 M (2) Memiliki,menyimpan utk dimiliki atau utk persediaan atau menguasai Narkotika Gol II beratnya melebihi 5 gram = Penjara 5-15 th dan denda maks Rp. 5 M + 1/3 PASAL 122 : (1) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan / menguasai Narkotika Gol III bentuk tanaman = Penjara 2-7 th dan denda Rp 400 juta - Rp 3 M (2) Memiliki,menyimpan utk dimiliki / utk persediaan / menguasai Narkotika Gol III beratnya melebihi 5 gram = 3-10 th dan denda maks Rp. 3 M + 1/3

2. PRODUKSI, EKSPOR , IMPOR & MENYALURKAN : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 113 : (1) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol I = Penjara 5 - 15 th dan denda Rp 1 M -Rp. 10 M (2) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol I dlm bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg / 5 batang pohon / bukan tanaman melebihi 5 gram = Pidana mati, penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda maks Rp. 10 M + 1/3 PASAL 118 : (1) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol II = Penjara 4 - 12 th dan denda Rp 800 juta - Rp. 8 M (2) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol II dlm beratnya melebihi 5 gram = Pidana mati, penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda maks Rp. 8 M + 1/3 PASAL 123 : (1) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol III = Penjara 3 - 10 th dan denda Rp 600 juta - Rp. 5 M (2) Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Gol III dlm beratnya melebihi 5 gram = Pidana mati, penjara seumur hidup / 5 - 15 th dan denda maks Rp. 5 M + 1/3

3. JUAL / BELI / MENAWARKAN UTK DIJUAL : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 114 : Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol I = Penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda Rp. 1 M - Rp 10 M (2) Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg / 5 batang pohon / bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram = Penjara mati / seumur hidup / 6 - 20 th dan denda maks Rp. 10 M + 1/3 PASAL 119 : Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol II = Penjara 4 - 12 th dan denda Rp. 800 juta - Rp 8 M (2) Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol II beratnya melebihi 5 gram = Penjara mati / seumur hidup / 5 - 20 th dan denda maks Rp. 8 M + 1/3 PASAL 124 : Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol III = Penjara 3 - 10 th dan denda Rp. 600 juta - Rp 5 M (2) Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli / menukar Narkotika Gol III beratnya melebihi 5 gram = Penjara mati / seumur hidup / 5 - 15 th dan denda maks Rp. 5 M + 1/3

4. MEMBAWA / MENGIRIM : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 115 : (1) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I = Penjara 4-12 th dan denda Rp. 800 juta – Rp. 8 M (2) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg / 5 batang pohon / bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram = Penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda Rp. 8 M + 1/3 PASAL 120 : (1) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol II = Penjara 3-10 th dan denda Rp. 600 juta – Rp. 5 M (2) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol II beratnya melebihi 5 gram = Penjara 5 - 15 th dan denda Rp. 5 M + 1/3 PASAL 125 : (1) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol III = Penjara 2-7 th dan denda Rp. 400 juta – Rp. 3 M (2) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol III beratnya melebihi 5 gram = Penjara 3 - 10 th dan denda Rp. 3 M + 1/3

5. MEMBERIKAN NARKOTIKA KEPADA ORANG LAIN : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 116 : Menggunakan Narkotika Gol I terhadap orang lain / memberikan Narkotika Gol I utk digunakan orang lain = Penjara 5 - 15 th dan denda Rp. 1 M – Rp. 10 M (2) Menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Gol I utk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati / cacat permanen = Pidana mati, Penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda max Rp. 10 M + 1/3 PASAL 121 : Menggunakan Narkotika Gol II terhadap orang lain / memberikan Narkotika Gol II utk digunakan orang lain = Penjara 4 - 12 th dan denda Rp. 800 juta – Rp. 8 M (2) Menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Gol II utk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati / cacat permanen = Pidana mati, Penjara seumur hidup / 5 - 20 th dan denda max Rp. 10 M + 1/3 PASAL 121 : Menggunakan Narkotika Gol III terhadap orang lain / memberikan Narkotika Gol III utk digunakan orang lain = Penjara 3 - 10 th dan denda Rp. 600 juta – Rp. 5 M (2) Menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Gol III utk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati / cacat permanen = Penjara 5 - 15 th dan denda max Rp. 5 M + 1/3

KEWAJIBAN MASYARAKAT TIDAK MELAPOR PECANDU TDK MELAPOR KELUARGA TDK ORANG TUA/ WALI PECANDU YG BELUM CKP UMUR WAJIB MELAPORKAN KPD PEJABAT PEMERINTAH UTK MENDAPATKAN PENGOBATAN ATAU PERAWATAN PSL 86 (1) PIDANA KURUNGAN MAKS 6 BULAN DAN DENDA Rp. 1 JUTA TIDAK MELAPOR PIDANA KURUNGAN MAKS 6 BULAN DAN DENDA Rp. 2 JUTA PECANDU TDK MELAPOR PECANDU NARKOTIKA YG TELAH CKP UMUR WAJIB MELAPORKAN ATAU DILAPORKAN OLEH KELUARGANYA KPD PEJABAT PEMERINTAH UTK MENDAPATKAN PENGOBATAN ATAU PERAWATAN PSL 88 KELUARGA TDK MELAPOR PIDANA KURUNGAN MAKS 3 BULAN DAN DENDA Rp. 1 JUTA

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA NO.5 TH 1997 KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA NO.5 TH 1997

Penjara max 5 tahun dan denda maks Rp. 100 juta 1. PEMILIKAN : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : Ketentuan Pidana : Penjara min 4 tahun maks 15 tahun dan denda min Rp. 15 juta makx Rp. 750 juta Penjara mati / seumur hidup / maks 20 tahun dan denda Rp. 750 juta Denda Rp. 5 M Penjara max 5 tahun dan denda maks Rp. 100 juta PASAL 59 (1) a : a. Memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Gol I b. Dilakukan scr terorganisasi c. Dilakukan oleh korporasi PASAL 62 : Memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Gol II,III dan IV

Penjara max 15 tahun dan denda maks Rp. 200 juta 2. PRODUKSI : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 59 (1) b : a. Memproduksi dan atau menggunakan bahan proses produksi Psikotropika Gol I b. Dilakukan scr terorganisasi c. Dilakukan oleh korporasi PASAL 60 (1) a : Memproduksi dan atau menggunakan bahan proses produksi Psikotropika Gol II,III dan IV Ketentuan Pidana : Penjara min 4 tahun maks 15 tahun dan denda min Rp. 15 juta makx Rp. 750 juta Penjara mati / seumur hidup / maks 20 tahun dan denda Rp. 750 juta Denda Rp. 5 M Penjara max 15 tahun dan denda maks Rp. 200 juta

Penjara max 15 tahun dan denda maks Rp. 200 juta 3. PENGEDAR : Barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan : PASAL 59 (1) b : a. Mengedarkan Psikotropika Gol I tidak memenuhi ketentuan b. Dilakukan scr terorganisasi c. Dilakukan oleh korporasi PASAL 60 (1) b dan c : Mengedarkan Psikotropika Gol II,III dan IV tidak memenuhi standar dan atau persyaratan atau obat palsu Penjara min 4 tahun maks 15 tahun dan denda min Rp. 15 juta makx Rp. 750 juta Penjara mati / seumur hidup / maks 20 tahun dan denda Rp. 750 juta Denda Rp. 5 M Penjara max 15 tahun dan denda maks Rp. 200 juta Ketentuan Pidana :

KEWAJIBAN MASYARAKAT TIDAK MELAPOR MASYARAKAT WAJIB MELAPORKAN KPD PIHAK BERWENANG BILA MENGETAHUI PSIKOTROPIKA YG DISALAHGUNAKAN DAN ATAU DIMILIKI SECARA TIDAK SAH ( PSL 54 ) PIDANA MAKS 1 TAHUN DAN DENDA MAKS Rp. 20 JUTA TIDAK MELAPOR

PERAN SERTA MASYARAKAT PASAL 54 UU No. 5 / 1997 PASAL 104 s/d 108 UU No.35 / 2009 (1). MASYARAKAT MEMPUNYAI KESEMPATAN YG SELUAS LUASNYA DLM MEMBANTU UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA ( P 4 G N ) (2). MASYARAKAT WAJIB LAPOR BILA MENGETAHUI ADANYA LAHGUN DAN EDAR GELAP NARKOBA (3). PEMERINTAH WAJIB MENJAMIN KEAMANAN DAN MELINDUNGI PELAPOR SEBAGAIMANA AYAT (2) DIATAS

MASYARAKAT SHG MANFAATNYA DPT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SENDIRI MEMBERANTAS NARKOBA BUKAN TUGAS POLISI SAJA TAPI SEMUA ELEMEN HARUS BERPERAN AKTIF SESUAI DNG PERANNYA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PERLU MENGGALI KEBIJAKAN PROGRAM P4GN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DAN PELAKSANAANNYA DAPAT DIPADUKAN DENGAN PROGRAM PEMBANGUNAN LAINNYA 2. SELURUH KOMPONEN TERKAIT HRS IKUT MENSOSIALISASIKAN P4GN AGAR DAPAT DIMENGERTI & DIIKUTI OLEH MASYARAKAT SHG MANFAATNYA DPT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SENDIRI 3. POLRI, JAKSA, HAKIM DAN SEMUA INSTANSI HARUS DAPAT MEMENUHI KEINGINAN MASYARAKAT (DUNIA USAHA) YG INGIN BERPARTISIPASI AKTIF DLM SETIAP UPAYA PENCEGAHAN/ PENANGULANGAN BAHAYA NARKOBA

NARKOBA AKAN TETAP ADA KARENA UNTUK OBAT DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN UNTUK ITU PERLU ADANYA Jenis Ungu PENGATURAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DLM PENGGUNAANNYA SECARA KETAT, TERUKUR DAN DPT DIPERTANGGUNG JAWABKAN PENANGANAN DAN KOMITMEN POLITIS YG TINGGI, SUMBER DAYA YG MEMADAI, DAN HARUS TERLEMBAGA SERTA KONSISTEN PEMERINTAH SELAIN HARUS MENEMPATKAN P4GN PADA POSISI STRATEGIS DAN SEJAJAR DGN PROGRAM LAINNYA, JUGA HARUS MENGEDEPANKAN KEMITRAAN (PARTNERSHIP) DALAM PELAKSANAAN OPERASIONALNYA 54

HASIL YG DIHARAPKAN - MENURUNNYA ANGKA PENYALAHGUNAAN & EDAR GELAP - TERSEBARNYA INFORMASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA - TERWUJUTNYA KESADARAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT MELALUI PARTIPASI AKTIF DALAM CEGAH & TANGKAL NARKOBA - TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDONESIA BEBAS NARKOBA

HARAPAN KOMITMEN UNTUK MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA TIDAK HANYA DIUCAPKAN DENGAN KATA – KATA, MELAINKAN DIWUJUDKAN DALAM SUATU TINDAKAN YANG NYATA.

" NEGARA TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN NARKOBA " SEKIAN & Terima Kasih