oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Berkelas.
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
PARAMETER KESETARAAN GENDER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PENGIMPLEMENTASIAN KEADILAN DAN kesetaraan gender dalam peRATURAN PERUNDANG-UNDANGAN oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Disampaikan Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan perundang-undangan yang Berperspektif Gender 2014

Pasal 18 (6) UUD Negara RI Tahun 1945 “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.

Fungsi perda: a. Melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan amanat dari UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah; b. Pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; c. Menampung kondisi khusus dan keragaman daerah; d. Alat pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Asas Hirarki peraturan perundang-undangan: (Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Fungsi Perda dalam rangka melaksanaan peraturan yang lebih tinggi: Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum; Perda tidak boleh menghambat perekonomian; Perda tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Perda tidak boleh bersifat diskriminatif

Komponen utama P3 1. Lembaga pembentuk 2. Prosedur 3. Substansi yang akan diatur

Peranan pembentuk peraturan perundang-undangan a. Substansi yang akan dituangkan; b. Mempunyai Kecakapan mencari referansi yg ada; c. Kemampuan memilih instrumen hukum (apakah UU, PP, Perda atau Peraturan Gubernur/Buapati walikota); d. Mempunyai ketrampilan dan rasa seni (memerlukan waktu untuk mengasah kemampuan tersebut)

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM kesetaraan gender Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan kesetaraan gender dalam pembangunan di daerah dengan melakukan tindakan yang memadai dalam menjamin setiap orang memperoleh haknya melalui langkah implementasi yang efektif yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan

Perda merupakan suatu bentuk pemecahan masalah: TAHAPAN: a. menjabarkan masalah yang akan di atasi, dan menjelaskan bagaimana Raperda yang diusulkan akan dapat memecahkan masalah tersebut. b.Konsep/draft Raperda harus merupakan usulan pemecahan masalah yang memerlukan kajian empiris. c. Pada akhirnya draft Raperda hendaknya juga dikaji secara empiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar instansi.

OUT LINE I. LATAR BELAKANG II. BEBERAPA CONTOH PERATURAN YANG DIINDIKASI BIAS GENDER DAN YANG RESPONSIF GENDER III. KESETARAAN GENDER, DASAR PEMIKIRAN, TUJUAN DAN SASARAN PARAMETER KG IV. PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN V. RENCANA TINDAK LANJUT.

LATAR BELAKANG I. Kajian Komnas Perempuan s/d 2011, saat ini ada 217 kebijakan daerah yang diskriminatif atau bias gender. II. RPJMN 2010-2014 menyatakan bahwa kualitas hidup dan peran perempuan masih relatif rendah, antara lain disebabkan oleh:

III. Rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan publik dan di bidang ekonomi; IV. Penegak hukum yang masih buta gender dan diskriminatif terhadap perempuan dan anak dan penegakan hukum yang masih belum berkeadilan (gender).

CONTOH puu Perda-perda tentang Perdagangan Orang; Perda Perlindungan Perempuan; Perda Perlindungan Anak; Perda Pengarus Utamaan Gender (PUG); Perda Penghapusan KDRT.

Tujuan Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i) Sebagai acuan untuk melakukan analisis dari perspektif gender dengan indikator akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. (ii) Mengintegrasikan perspektif KG dalam proses pembentukan peraturan puu dimulai dari perencanaan/penyusunan naskah akademis; penyusunan dan pembahasan peraturan puu dan/atau kebijakan teknis operasional lainnya. (iii) Sebagai acuan dalam melakukan pengkajian, pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan serta pelaporan hasil pelaksanaan suatu peraturan puu.

Hasil yang diharapkan (i) peraturan puu yang responsif gender (ii) terintegrasinya perspektif gender dalam proses pembentukan peraturan puu (iii) pengawasan kesetaraan gender dalam ketentuan peraturan puu dan kebijakan teknis operasional terjamin.

SASARAN (parameter kesetaraan gender (PKG) (i) Para pembentuk atau yang berwenang menetapkan peraturan puu (ii) Perancang peraturan puu (legal drafters) (iii) Ahli dan praktisi hukum, akademisi, ormas, para legal dan profesi lain yang sejenis (iv) Para perumus dan pelaksana kebijakan, program, kegiatan publik dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah

Parameter Asas peraturan perundang-undangan: 1. Asas berkaitan dengan pembentukan 2. Asas yang dikandung dalam materi muatan 3. Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan

Asas berkaitan dengan pembentukan Pasal 5 UU 12/2011 dan Pasal 137 UU 32/24 Kejelasan tujuan; Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; Dapat dilaksanakan; Kedayagunaan dan kehasilgunaan; Kejelasan rumusan; dan Keterbukaan.

Asas DALAM materi muatan: Dalam merumuskan setiap pasal atau norma yang dituangkan dalam materi yang akan diatur maka seharusnya pembentuk peraturan harus mengolah dalam pikirannya apakah seluruh substansi tersebut telah mengandung asas materi muatan (Pasal 6 UU P3 dan Pasal 138 UU No. 32/2004)

ASAS MATERI MUATAN pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhinneka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

AKSES PARTISIPASI KONTROL MANFAAT INDIKATOR yang digunakan untuk suatu MENGANALISA peraturan apakah bias gender AKSES PARTISIPASI KONTROL MANFAAT

Indikator: Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat. AKSES mempertimbangkan bagaimana memperoleh akses yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki terhadap sumberdaya yang akan diatur dalam peraturan puu yang akan dibuat. (adanya fasilitas kesehatan dan akses thd informasi, sumber daya),

PARTISIPASI apakah peraturan puu memberikan kesempatan yang adil dan setara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam setiap kebijakan dan program pembangunan (adanya proses untuk solusi atas suatu persoalan, turut pengambilan keputusan) KONTROL menganalisis apakah norma hukum yang dirumuskan dalam peraturan puu memuat ketentuan yang adil dan setara berkenaan dengan relasi kekuasaan antara perempuan dan laki-laki untuk melaksanakan hak dan kewajibannya (adanya keberdayaan dan kehasilgunaan dalam penggunaan haknya)

MANFAAT analisis apakah norma hukum yang dirumuskan dapat menjamin bahwa suatu kebijakan/program akan menghasilkan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki di kemudian hari (adanya penikmatan manfaat yang adil dan sama dari hak dan kewajiban yang dipenuhi dan sarana dan prasarana yg disediakan).

Pengintegrasian Indikator dalam Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i) Perencanaan (ii) Penyusunan (iii) Pembahasan (iv) Pengesahan/Penetapan (v) Pengundangan

Mekanisme Pengawasan Peraturan Perundang-undangan yang Responsif Gender (i) Judicial review (melalui jalur hukum) MK atau MA (ii) Executive Review (oleh pemerintah) (iii) Legislative Review (oleh Badan Legislatif)

Tindak lanjut 1. Pengembangan SDM melalui peningkatan kapasitas para perancang; 2. Parameter Kesetaraan Gender diintegrasikan dalam diklat penyusunan dan perancangan bagi para perancang 3. Sosialisasi dan advokasi kepada para pembentuk peraturan dan penentu kebijakan, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat.

Yang harus diperhatikan: Jenis instrumen peraturan yang dipergunakan Siapa yang berwenang/lembaga apa saja yang terkait ? Kapan perda itu diperlukan berdasarkan prioritasnya ? Apa tujuan dibentuknya perda tersebut dan biaya yang dipersiapkan ? Bagaimana posisi publik dalam penyusunan Raperda? Bagaimana peraturan Perda tersebut bisa dilaksanakan atau dipertahankan ?

Syarat menjadi Geucik: (14 persyaratan) Qanun kota banda aceh no 7 Tahun 2002 tentang Pemilihan Geucik (kepala kampung) Pasal 8 ayat (1) Syarat menjadi Geucik: (14 persyaratan) Menjalankan syariat agama Islam; Setia dan taat kepada NKRI; Berkelakuan baik; Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat; Mampu mengenali adat istiadat; Mampu bertindak menjadi imam sholat; dsbnya

ANALISA Persyaratan mengenai “Mampu bertindak menjadi imam sholat” Rumusan ini dianggap diskriminatif karenanhanya kaum laki laki yang hanya dapat diangkat menjadi Kepala Geucik (kampung)

KESIMPULAN: Perda dibentuk dalam rangka: Penyelenggaraan Otda dan Tugas Pembantuan Penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk membuat Perda yang baik perlu diperhatikan: Sistematika penyusunan Perda Materi-materi muatan Perda Dengan memperhatikan: UU Nomor 12 Tahun 2011 UU Nomor 32 Tahun 2004 UU lain yang terkait.

Perda Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Setiap orang sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 3 dilarang: a Melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan maksiat (2) Setiap orang dilarang berada diruangan dan atau halaman bangunan yang patut di duga diketahuinya sebagai tempat melakukan maksiat.

Sekian & Terima Kasih