KALENDER AKADEMIK Draft Kalender Akademik 2013-2014 Perubahan pasca 21 Maret 2013.xlsx Draft Kalender Akademik 2013-2014 Perubahan pasca 21 Maret 2013.xlsx.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
PRODI P. EKONOMI BKK PTN. SASARAN MUTU BKK PTN  Lulus dengan IPK minimal 3,00  Masa studi maksimal 4,5 tahun.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang
Prosedur Penyusunan Skripsi Institut Teknologi dan Bisnis Kalbe
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PEMBELAJARAN,KEMAHASISWAAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN PD MASYRAKAT
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Kalender Akademik & Sistem Pendidikan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Akuntansi (PDIA)
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
ORDIK MABA 2017/2018 Program Magister Manajemen (MM)
KURIKULUM dan SILABI FKM UNDIP
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
PROGRAM ORIENTASI PENGENALAN PERGURUAN TINGGI (PROPTI)
ADMINISTRASI AKADEMIK
UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA
SISTEM KREDIT SEMESTER
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
TATA TERTIB DIVISI KEUANGAN SEKOLAH BISNIS IPB
REMUNERASI 2016.
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
REMUNERASI 2017.
DirektoratTeknologi & Sistem Informasi 10 Maret 2016
Oleh: Program Studi Sarjana Teknik Metalurgi FTTM-ITB
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Akuntansi (PDIA)
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
PENGARAHAN TUGAS AKHIR Prodi Teknik Informatika
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Skripsi, tesis & disertasi
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Ilmu Ekonomi (ME)
SOSIALISASI PROGRAM EKIVALENSI KURIKUKULUM
Pengelompokan Bidang Ilmu PKM
Materi Pelatihan SIA - P
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Manajemen (MM)
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
Universitas Budi Luhur Program Pascasarjana
Sosialisasi Sistem Administrasi Akademik (SIAM) dan Sistem pendukung akademik fakultas pertanian (siat & forum fp) UPT – TIK UB.
Implementasi Pedoman penyelenggaraan Pendidikan di SpS UPI
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
sOSIALISASI VISI-MISI & AKADEMIK PRODI MANAJEMEN FE-UST
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
ADMINISTRASI AKADEMIK
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Materi Dua TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
SOSIALISASI PAMABA BIDANG AKADEMIK 2018
PERATURAN AKADEMIK.
ORDIK MABA 2019/2020 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Transcript presentasi:

KALENDER AKADEMIK Draft Kalender Akademik Perubahan pasca 21 Maret 2013.xlsx Draft Kalender Akademik Perubahan pasca 21 Maret 2013.xlsx

Dua tanggal istimewa: 14 Agustus (batas akhir studi mahasiswa gasal) 14 Februari (batas akhir studi mahasiswa genap) Mulai 2013, waktu registrasi dan waktu perkuliahan untuk seluruh jenjang dimulai dan diakhiri pada tanggal yang sama Rencana mulai semester genap 2013: Herregistrasi dibuka sepanjang waktu, hanya dibatasi waktu berakhirnya sesuai dengan awal perkuliahan

Masa Studi Terjadwal Masa Studi Terjadwal: waktu tempuh studi mahasiswa sesuai dengan desain kurikulumnya: D3: 6 semester D4/S1: 8 semester S2: 4 semester S3: 6 semester Profesi/Spesialis: beragam, sesuai usulan kolegium yang dibuat PR (Peraturan Rektor)nya

Masa Studi Maksimal Masa Studi Maksimal: batas akhir waktu tempuh studi yang diperkenankan, dan tidak boleh melebihi batas akhir itu. D3: 10 semester D4/S1: 14 semester S2: 8 semester S3: 10 semester Profesi/Spesialis: beragam, sesuai usulan kolegium yang dibuat PR (Peraturan Rektor)nya

Perpanjangan Masa Studi Terjadwal Perpanjangan masa studi terjadwal (bukan perpanjangan masa studi maksimal) adalah peluang yang diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studi sesuai waktu terjadwal, diberikan izin persemester. Oleh karena itu, setiap mahasiswa yang (akan) melewati masa (terjadwal) studi, maka dia HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN MASA (TERJADWAL) STUDI* *dari sisi keuangan terkena tarif progresif untuk mahasiswa dimulai angkatan 2009 (SK Rektor, 2009)

PERATURAN PBM

Early Warning (1) Masa Studi Terjadwal Pada Semester 8 muncul Early Warning apabila mahasiswa S1 belum menyelesaikan studinya

Early Warning (2) Masa Studi Terjadwal Pada Semester 9 muncul Early Warning dan sistem dikunci apabila mahasiswa S1 belum menyelesaikan studinya dan belum mengajukan perpanjangan masa studi

Early Warning (1) Masa Studi Maksimal Pada Semester 14 muncul Early Warning apabila mahasiswa S1 belum menyelesaikan studinya

Early Warning (2) Masa Studi Maksimal Pada Semester 15 muncul Warning apabila mahasiswa S1 belum menyelesaikan studinya

Registrasi dan IPK Early Warning Herregistrasi (1 dan 2 kali langsung dikunci) Early Warning IPK - mahasiswa S1 di bawah 2,0 angkatan 2012 (dan sebelumnya) dan 2,25 angkatan 2013 pada semester 3, 4, 5 dan 6 langsung dikunci - mahasiswa S2 di bawah 2,75, semester 3 - mahasiswa S3 di bawah 3,0, semester 3

SUP dan Kualifikasi Early Warning SUP - S2 pada semester 3 dan 4; semester 5 langsung dikunci - S3 pada semester 5 dan 6; semester 7 langsung dikunci Early Warning Ujian Kualifikasi S3, pada semester 3,4,5 dan 6 langsung dikunci

UNT dan UND Early Warning Ujian Tesis, pada semester 7 dan 8 langsung dikunci. Mahasiswa angkatan 2013 Early Warning Ujian Naskah Tesis semester 6 dan 7 langsung dikunci Early Warning Ujian Naskah Disertasi, pada semester 7 dan 8 langsung dikunci Early Warning Ujian Disertasi /SPD pada semester 9 dan 10 langsung dikunci Catatan: pada saat uploading UNT dan UND akan diingatkan juga tentang publikasi ilmiah (dijadikan persyaratan). Publikasi mahasiswa S1 menjadi nilai tambah bagi yudisium kelulusan

SKS dan Nilai E/D Early Warning jumlah sks minimum yang harus ditempuh (misalnya 48 sks pada semester 4 untuk mahasiswa S1) Early Warning belum mengisi KRS, nilai E di semester 3, nilai D untuk mahasiswa S2/S3 Catatan: Semua informasi disampaikan di portal student dan akan disebar juga melalui (termasuk ke depan melalui sms)

Konversi Nilai Belajar

Tujuan Perubahan ANGKA INTERVAL dengan ANGKA MUTLAK untuk nilai akhir (angka mutu) mata kuliah yang dikonversi ke huruf mutu A, B, C, D, E; Penetapan angka mutu 4, 3, 2, 1 untuk A, B, C, D, E sesuai standar Kepmendiknas 232/U/2000, melalui konversi angka mutlak/nilai murni 0 sampai dengan 100; Pemberlakuan standar penilaian semua mata kuliah, termasuk nilai ujian/sidang (seminar, skripsi, tesis. disertasi); Pemberlakuan Tabel Konversi untuk masuk pada SIAT guna perhitungan konversi otomatis pada nilai murni yang diberikan dosen (Januari 2014).

NILAI AKHIR DIKONVERSI DENGAN SKALA 4 (URUTAN TERTINGGI A=4), DIPEROLEH: (NILAI MURNI/100) X 4 = NILAI MUTLAK NILAI MUTLAK MENJADI ANGKA MUTU (0, 0.04, 0.08,..., 3.90,..., 4.0) ANGKA MUTU DITETAPKAN DALAM INTERVAL, MENGIKUTI INTERVAL NILAI AKHIR YANG DIPEROLEH 2. KONVERSI NILAI AKHIR SESUAI SK MENDIKNAS 232/U/2000

KONVERSI NILAI MURNI KE ANGKA MUTU (DIKONVERSI KE SKALA 4)Tabel konversi (rev setelah lokakarya).xlsxTabel konversi (rev setelah lokakarya).xlsx Nilai MurniAngka MutuHuruf MutuNilai MurniAngka MutuHuruf MutuNilai MurniAngka MutuHuruf MutuNilai MurniAngka MutuHuruf Mutu 00E261,04E512,04 763,04 10,04 271,08 522,08 773,08 20,08 281,12 532,12 783,12 30,12 291,16 542,16 793,16B 40,16 301,2 552,2D803,2A 50,2 311,24 562,24C813,24 60,24 321,28 572,28 823,28 70,28 331,32 582,32 833,32 80,32 341,36 592,36 843,36 90,36 351,4 602,4 853,4 100,4 361,44 612,44 863,44 110,44 371,48 622,48 873,48 120,48 381,52 632,52 883,52 130,52 391,56 642,56 893,56 140,56 401,6 652,6 903,6 150,6 411,64 662,64 913,64 160,64 421,68 672,68 923,68 170,68 431,72 682,72B933,72 180,72 441,76 692,76 943,76 190,76 451,8D702,8 953,8 200,8 461,84 712,84 963,84 210,84 471,88 722,88 973,88 220,88 481,92 732,92 983,92 230,92 491,96 742,96 993,96 240,96 502D753B1004A 251 E

Nomenklatur Penilaian Hasil Belajar (Kepmendiknas No.232/U/2000) Pasal 12 ayat (3) “Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0”.

Pasal 15 (1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik. (2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan program diploma adalah: a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan; b. IPK 2, : sangat memuaskan; c. IPK ,00 : dengan pujian. (3) Predikat kelulusan untuk program magister: a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan; b. IPK ,70 : sangat memuaskan: c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian. (4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5 tahun untuk program magister.

Lanjutan : (5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pedoman Unpad: 3,00 - 3,49 Memuaskan 3,50 - 3,79 Sangat Memuaskan 3,80 – 4,00 Cum laude

KONVERSI NILAI MENURUT PEDOMAN UNPAD (EKSISTING) NILAI AKHIRHURUF MUTUANGKA MUTUSEBUTAN NA ≥ 80A4 Sangat Baik/excellent 68 ≤ NA< 80B3 Baik/Good 56 ≤ NA< 68C2 Cukup/Fair 45 ≤ NA< 56D1 Kurang/Poor NA < 45E0 Gagal/Fail

INTERVAL ANGKA MUTU FORMULA BARU (KONVERSI 2013) NILAI AKHIR ANGKA MUTU TERBARU ANGKA MUTU SEBELUMNYA HURUF MUTUSEBUTAN 80 ≤ NA ≤ 100 3,20 < AM < 4 4A Sangat Baik/excellent 68 ≤ NA< 80 2,72 < AM < 3,20 3B Baik/Good 56 ≤ NA< 68 2,24 < AM < 2,72 2C Cukup/Fair 45 ≤ NA< 56 1,80 < AM < 2,24 1D Kurang/Poor NA < 45 AM < 2,24 0E Gagal/Fail

CONTOH

Hitungan Konvesional (Eksisting) Contoh: Mawar (Mahasiswa 1)Dihitung KONVENSIONAL Nama Mata KuliahSKSNilai AkhirAngka MutuHuruf MutuAM x SKS Pengantar Psikologi3974A12 Manajemen SDM3804A12 Matematika31004A12 Produksi Siaran Radio386,44A12 Hubungan Internasional3904A12 Administrasi Bisnis3894A12 TOTAL18 72 IP4Dengan Pujian

Hitungan Formula 2013 Contoh: Mawar (Mahasiswa 1)Dihitung FORMULA 2013 Nama Mata KuliahSKSNilai MurniAngka MutuHuruf MutuAM x SKS Pengantar Psikologi3973,88A11,64 Manajemen SDM3803,2A9,6 Matematika31004A12 Produksi Siaran Radio386,43,44A10,32 Hubungan Internasional3903,6A10,8 Administrasi Bisnis3893,56A10,68 TOTAL18 65,04 IP3,61Sangat Memuaskan

Kasus Mahasiswa Bambu Contoh: Bambu (Mahasiswa 2)Dihitung FORMULA 2013 Nama Mata KuliahSKSNilai MurniAngka MutuHuruf MutuAM x SKS Pengantar Psikologi3983,92A11,76 Manajemen SDM3853,4A10,2 Matematika31004A12 Produksi Siaran Radio3883,52A10,56 Hubungan Internasional3923,68A11,04 Administrasi Bisnis3903,6A10,8 TOTAL18 66,36 IP3,69Sangat Memuaskan

Kasus Mahasiswa Bola Contoh: Bola (Mahasiswa 3)Dihitung FORMULA 2013 Nama Mata KuliahSKSNilai MurniAngka MutuHuruf MutuAM x SKS Pengantar Psikologi3983,92A11,76 Manajemen SDM3903,6A10,8 Matematika31004A12 Produksi Siaran Radio3883,52A10,56 Hubungan Internasional3923,68A11,04 Administrasi Bisnis3903,6A10,8 TOTAL18 66,96 IP3,72Dengan Pujian

DOSEN PENGAMPU

DOSEN PENGAMPU PROGRAM STUDI 1.Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan keberlangsungan prodi 2.Minimum 6 orang per-prodi dan harus memenuhi rasio ideal dengan jumlah mahasiswa prodi tersebut 3.Memenuhi kualifikasi akademik sesuai jenjang prodinya 4.Salah seorang pengampu prodi adalah Koordinator Prodi

PENGAMPU MATA KULIAH 1.Pengampu mata kuliah boleh seorang, atau kelompok (team teaching) 2.Memenuhi kualifikasi akademik dan jabatan fungsional sesuai jenjangnya 3.Ditunjuk/disepakati koordinatornya (memperhatikan kualifikasi akademik dan jabatan fungsional) 4.Mendapatkan sks beban kinerja sesuai dengan tugas/kehadirannya dalam perkuliahan* *menentukan perhitungan pemenuhan kewajiban sks (BKD) dan instentif bagi dosen tetap PNS

Soft skill UNPAD Responsible Ecellent Scientific Profesinalism Encouragement Creative Trust Respectful, discipline, scientific, teamwork, trust Ini character yang mau dibangun di FIK UNPAD

ANISA ULFA Anak wali pak mamat IPK 0,29 ? Maliha... IPK 3,23 IPK dibawah 2, Max 15 SKS

KEMAHASISWAAN

Dosen wali mengetahui progres akademik setiap mahasiswa, secara online (paling tidak melalui ) Semua dosen memiliki catatan status registrasi mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Setiap pengampu mata kuliah mendesain perkuliahannya untuk memadukan antara pembelajaran dengan penelitian

Diutamakan untuk setiap mata kuliah, mahasiswa dapat menghasilkan satu tulisan karya ilmiah Untuk mendorong PKM, setiap mata kuliah dapat menghasilkan proposal kreatif untuk melakukan penelitian, atau pengembangan kreativitas Proposal terseleksi akan mendapatkan insentif untuk didanai penelitiannya

Pengambilan SKS S1 2,24 – 2, Memuaskan max 18 SKS 2,81-3, Sangat memuaskan max SKS 21 3, Dengan Pujian max SKS 24 S2 2,72 – 3, Memuaskan max 18 SKS 3,16-3, Sangat memuaskan max SKS 21 3, Dengan Pujian max SKS 24

Mata Kuliah merupakan bagian dari satuan kurikulum program studi Setiap mata kuliah terencana dan diperhitungkan anggarannya pada setiap program studi (tidak ada lagi perhitungan terpisah menjadi anggaran universitas) Mata Kuliah Dasar (Matematika, Fisika, Kimia, Biologi), maupun Mata Kuliah Umum (Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia) merupakan bagian dari kurikulum program studi (termasuk penyelenggaraannya)

Pengampu mata kuliah dasar (MKD) dan mata kuliah umum (MKU) ditentukan oleh Pengampu Prodi, dengan mendapatkan support dari departemen (baik di dalam fakultas yang sama atau lintas fakultas, atau dosen tidak tetap dari PT lain) PPBS secara lembaga merupakan Laboratorium Pengembangan Ilmu yang dikelola oleh Fakultas (fakultas yang relevan dengan pengembangan ilmu dasar tersebut adalah MIPA)

Hatur nuhun.....