HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya, mengganti kerugian tersebut.” (terjemahan Engelbrecht)
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) pasal 1365 BW a. Harus ada suatu perbuatan b. Perbuatan itu harus melawan hukum c. Pelaku harus mempunyai kesalahan d. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
Unsur Perbuatan Perbuatan yang bersifat aktif Perbuatan yang bersifat pasif karena kelalaian kurang hati-hati Pasal 1366 KUHPerdata Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (kurang hati-hatinya).
PERBUATAN PENAFSIRAN SEMPIT LUAS Penafsiran Sempit Adanya suatu perbuatan melawan hukum jika : Pelanggaran hak subyektif seseorang; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Hak Subyektif : yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang dengan mengecualikan orang lain. Kewajiban Hukum : adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang.
PENAFSIRAN LUAS Perkara Lindenbaum – Cohen (Arrest H.R. Tgl. 31 Januari 1919) Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum : Melanggar hak subyektif orang lain; Yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Yang bertentangan dengan kesusilaan; Yang bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup.
1. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hak Orang lain (inbreuk op eens anders recht). Termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh pasal 1365 KUHPerdata. Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, seperti : - Hak-hak Pribadi (persoonlijkheidsrechten). - Hak-hak Kekayaan (vermogensrecht). - Hak atas Kebebasan. - Hak atas Kehormatan dan Nama Baik.
2. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya sendiri (si Pelaku). Termasuk perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum (recht splicht) dari pelakunya. Jika pada unsur yang pertama tinjauannya dari sudut si korban, maka pada unsur kedua ini ditinjau dari sudut si pelaku.
Dengan istilah “kewajiban hukum” (recht splicht) ini yang dimaksudkan adalah : bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Jadi bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijk recht). Karena itu pula, istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad.
3. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kesusilaan (Goede Zeden) 3. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kesusilaan (Goede Zeden). Suatu perbuatan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan adalah onrechtmatig, tidak cukup → adanya norma kesusilaan yang dilanggar, tetapi harus dibuktikan lebih dahulu bahwa norma kesusilaan itu telah diterima sebagai norma hukum. Pasal 1335 KUHPerdt. suatu perjanjian tanpa sebab, atau telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Pasal 1337 KUHPerdt. suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang , atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdt.). Dalam putusan terkenal Lindenbaum v Cohen (1919) Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
4. Perbuatan yang bertentangan dengan Kehati-hatian atau Keharusan dalam Pergaulan Masyarakat yang Baik. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Kalau orang dalam menyelenggarakan kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan orang lain dan membiarkan kepentingan orang lain terlanggar begitu saja, maka orang itu berperilaku tidak patut dan karenanya onrechtmatig.