HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.

HUKUM PERJANJIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERDATA.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Alasan penghapusan pidana
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.

PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya, mengganti kerugian tersebut.” (terjemahan Engelbrecht)

Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) pasal 1365 BW a. Harus ada suatu perbuatan b. Perbuatan itu harus melawan hukum c. Pelaku harus mempunyai kesalahan d. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian

Unsur Perbuatan Perbuatan yang bersifat aktif Perbuatan yang bersifat pasif karena kelalaian kurang hati-hati Pasal 1366 KUHPerdata Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (kurang hati-hatinya).

PERBUATAN PENAFSIRAN SEMPIT LUAS Penafsiran Sempit Adanya suatu perbuatan melawan hukum jika : Pelanggaran hak subyektif seseorang; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Hak Subyektif : yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang dengan mengecualikan orang lain. Kewajiban Hukum : adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang.

PENAFSIRAN LUAS Perkara Lindenbaum – Cohen (Arrest H.R. Tgl. 31 Januari 1919) Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum : Melanggar hak subyektif orang lain; Yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Yang bertentangan dengan kesusilaan; Yang bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup.

1. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hak Orang lain (inbreuk op eens anders recht). Termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh pasal 1365 KUHPerdata. Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, seperti : - Hak-hak Pribadi (persoonlijkheidsrechten). - Hak-hak Kekayaan (vermogensrecht). - Hak atas Kebebasan. - Hak atas Kehormatan dan Nama Baik.

2. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya sendiri (si Pelaku). Termasuk perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum (recht splicht) dari pelakunya. Jika pada unsur yang pertama tinjauannya dari sudut si korban, maka pada unsur kedua ini ditinjau dari sudut si pelaku.

Dengan istilah “kewajiban hukum” (recht splicht) ini yang dimaksudkan adalah : bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Jadi bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijk recht). Karena itu pula, istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad.

3. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kesusilaan (Goede Zeden) 3. Perbuatan yang Bertentangan dengan Kesusilaan (Goede Zeden). Suatu perbuatan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan adalah onrechtmatig, tidak cukup → adanya norma kesusilaan yang dilanggar, tetapi harus dibuktikan lebih dahulu bahwa norma kesusilaan itu telah diterima sebagai norma hukum. Pasal 1335 KUHPerdt. suatu perjanjian tanpa sebab, atau telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Pasal 1337 KUHPerdt. suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang , atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdt.). Dalam putusan terkenal Lindenbaum v Cohen (1919) Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

4. Perbuatan yang bertentangan dengan Kehati-hatian atau Keharusan dalam Pergaulan Masyarakat yang Baik. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Kalau orang dalam menyelenggarakan kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan orang lain dan membiarkan kepentingan orang lain terlanggar begitu saja, maka orang itu berperilaku tidak patut dan karenanya onrechtmatig.