Disusun oleh: Nama : Novia Amalia Sholeha NRP : 1412100059 Kelas : 10 Analisis Apek Terkait Kasus Wildan Sang Hacker Situs Kenegaraan Presiden SBY Disusun oleh: Nama : Novia Amalia Sholeha NRP : 1412100059 Kelas : 10
Latar Belakang Permasalahan pada pemerintah Terjadi kasus peretasan situs pemerintahan (oleh Wildan) Penggunaan teknologi informasi yang menyimpang Teknologi informasi sebagai salah satu sarana Metode kritik individu terhadap pemerintah Permasalahan pada pemerintah
Tujuan Mempelajari regulasi terkait kasus Wildan Mengetahui permasalahan secara regulasi dan etika dari kasus Wildan Mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kasus Wildan
Manfaat User IT Menekankan pentingnya regulasi dan etika dalam menggunakan teknologi informasi Pemerintah Mendorong pengetatan pengawasan dan penegakan terhadap regulasi penggunaan IT Masyarakat Sosialisasi hal regulasi dan etika IT
Judul Artikel Terkait
Review Kasus (1) Identitas Pelaku: Wildan Yani Ashari. Usianya 20 tahun. Nama warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan Situs kepresidenan RI www.presidensby.info dibajak pada 9 Januari 2013 Situs itu mengalami perubahan perwajahan atau deface, dengan gambar labu mirip pocong. Di sana tertulis jemberhacker.web.id, dan "Hacked by MJL 007. This is a PayBack From Jember Hacker Team".
Review Kasus (2) Cara meretas situs SBY: menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58 melakukan SQL Injection backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb) sehingga dapat melakukan comprimise (bypass) Hasil Administrarif Domain seperti: Sahi7879.earth.orderbox-dns.com,Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com,dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com menjadi d1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com pemilik user internet tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team
Review Kasus (3) Wildan mengaku hanya iseng semata dalam membajak situs presiden Wildan dikenai sanksi penjara selama enam tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kasus WiTdan ini membuat komunitas solidaritas hacker bertindak. Tak kurang dari tujuh sub-domain situs pemerintah beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM, Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id telah diserang dan sebagian di-deface alias ganti tampilan berisi pesan peringatan.
Analisis Aspek Terkait Kekayaan intelektualitas (Pasal 25) Perbuatan yang dilarang (Pasal 30 dan 31) UU ITE Tata cara yang salah Ketidaknyamanan pemerintah Etika dan Privasi Kebiasaan sosial yang menyimpang Pribadi Wildan Moralitas Ekspresi berpendapat Adanya masalah terhadap pemerintah Faktor Penyampaian Pendapat
UU ITE Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
UU ITE Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ketentuan Pidana Pasal 30 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU ITE Pasal 31 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana Pasal 31 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 22 UU No. 36 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi : akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Ketentuan Pidana Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Etika dan Privasi Tata Cara yang Salah dalam UU IT, disebutkan bahwa Informasi ataupun dokumen yang disusun menjadi karya intelektual. terkadang perilaku hacking bisa menjadi liar karena keingintahuan yang terus bertambah atas hal di atas, akhirnya muncul kejahatan yang terus saja diterobos demi mengisi keingintahuan walaupun dengan cara yang salah ketidaktahuan etika IT jelas menimbulkan masalah besar
Etika dan Privasi Ketidaknyamanan Pemerintah UU IT telah mengatur tentang perbuatan yang dilarang demi perlindungan atas karya intelektual dan perlindungan hak pribadi
Moralitas Kebiasaan Sosial Lingkungan yang Menyimpang Kebanyakan hacking dilakukan bukan hanya oleh penjahat profesional, namun bahkan anak-anak pun juga mampu Tindakan ini dapat disebabkan pekerjaan iseng di siang bolong yang akhirnya tumbuh menjadi hobi Hacking akan menjadi keterlaluan apabila menyentuh privasi dan urusan orang lain, apalagi kenegaraan INTINYA, KEBIASAAN BURUK TANPA PENGAWASAN DAN KONTROL AKAN BERAKIBAT FATAL
Moralitas Faktor Pribadi Wildan secara psikologis dan fisis (menginjak remaja), boleh jadi Wildan sudah dalam tahap kritis seperti masyarakat lain yang kecewa akan pemerintah namun, pengakuan dari Wildan adalah sebatas iseng INTINYA, TIDAK DAPAT DITARIK KESIMPULAN MUTLAK TERKAIT MOTIF HACKING OLEH WILDAN
Faktor Penyampaian Pendapat Ekspresi Berpendapat kebiasaan dalam lingkungan sekitar mempengaruhi bentuk ekspresi berpendapat terdapat berbagai macam fasilitas untuk sarana berpendapat IT menyediakan banyak sarana berpendapat, seperti media sosial, blog, dsb. ahli IT dapat berbuat lebih jauh, seperti hacking yang memerlukan keahlian khusus INTINYA, SANGAT MUNGKIN TEKNOLOGI MENYEDIAKAN FASILITAS YANG DAPAT DIGUNAKAN SECARA SALAH OLEH MANUSIA
Faktor Penyampaian Pendapat Adanya Masalah terhadap Pemerintahan seringkali keluhan/kritik rakyat terabaikan kekesalan sangat berpotensi muncul karena pemerintah acuh tak acuh kejengkelan yang melebihi rasionalitas menyebabkan tindakan yang salah apa pun dilakukan agar pendapat/kritik didengar dan ditindaklanjuti pemerintah INTINYA, PEMERINTAH LEMAH DALAM MENDENGAR
Solusi Intelegensi Sekuritas Jaringan Yudikasi UU IT Reduksi Kejahatan IT Intelegensi Sekuritas Jaringan Yudikasi UU IT Pendekatan & Diskusi Masyarakat
Kesimpulan Berpendapat memanglah hak asasi manusia karena ide tak terbatas, namun penggunaannya harus bebas bertanggung jawab Adanya UU ITE yang merupakan cyberlaw di Indonesia untuk memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik, memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik dan memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Saran Beberapa negara maju justru menjadikan penjahat intelektual (hacker, eavesdropper, cracker) sebagai aparat pemerintahan guna menambah SDM yang berkualitas tinggi. Banyak pula tuntutan agar tidak menyia-nyiakan SDM Indonesia yang berkualitas. Dimungkinan agar terdapat tindakan bijak mengenai sanksi dan pemberdayaannya. Serta perlu ada pendekatan persuasif agar peretas berbakat tak menyalahgunakan kemampuannya, apalagi untuk aktivitas yang melanggar hukum.