KRIMINALITAS Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
HAK PEKERJA.
MASA DEWASA AWAL DAN MADYA
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
DELINQUENT (KENAKALAN)
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
PERILAKU MENYIMPANG SUTINAH DEPARTEMEN SOSIOLOGI
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Home Home Kelompok 3 Fitri Suci Maharsih Nurkhasanah Yoana Natalia E
APLIKASI PENGETAHUAN SOSIOLOGI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
Sosialisasi.
Penyimpangan Sosial By Amalia Husnayaini
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
GEJALA KENAKALAN REMAJA
PENGENDALIAN SOSIAL.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pencegahan Perkawinan
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENGAMPUNAN: BERDAMAI DENGAN MASA LALU DAN MERAJUT MASA DEPAN
INTERAKSI SOSIAL.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
BUDAYA POLITIK DI I N D O N E S I A
MASA DEWASA AWAL DAN MADYA
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Mochammad Ilham Haqiqi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
KENAKALAN REMAJA.
DELINQUENT (KENAKALAN) NOVENDAWATI WAHYU SITASARI
Lembaga Pemasyarakatan Anak
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Kelompok 12 Danu Saputra Desti Pratiwi Riska Agustiyarini.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PERTUMBUHAN FISIK REMAJA FKIP EKONOMI AKUNTANSI-2B
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Uang dan Lembaga Keuangan
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

KRIMINALITAS Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.

Tingkah Laku Kriminal bisa dilakukan oleh siapapun juga baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa di lakukan ; Secara sadar Setengah sadar Tidak sadar sama sekali.

Secara sadar, yaitu ; dipikirkan, direncanakan dan diarahkan pada… Satu maksud tertentu secara sadar benar. Namun, bisa dilakukan secara Setengah sadar misalnya ; didera oleh dorongan-dorongan paksaan yg sangat kuat,dan pikiran yang tidak bisa dilenyapkan,gambaran paksaan,seolah-olah dikejar-kejar hantu jahat (obsessio).

Tidak Sadar Sama Sekali,misalnya ; karena Terpaksa untuk …….. Mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa Pembunuhan. Crime atau kejahatan adalah tingkah LAKU yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,sehingga masyarakat menentangnya .sedang kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan .

HAL YANG AKAN DIBAHAS adalah ; I. Pengertian Krimilitas/Kejahatan . 2. Pengertian Kriminologi menurut ahli . 3. 3 Faktor Penting yg memainkan Peranan Besar dalam membentuk POLA KRIMINAL. . 4.Mengapa para korban tidak mau MELAPORKAN Peristiwanya. 5.Mengapa Pengejaran thd Kriminalitas sukar sekali…... .?

Ad.I.Pengertian Kriminalitas/Kejahatan adalah ;..... Secara Yuridis formal, KEJAHATAN adalah bentuk Tingkah Laku yang bertentangan dengan Moral Kemanusiaan (immoril), Merugikan Masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar Hukum serta UU Pidana. Kriminologi (Mr.Paul Moedigdo.M) adalah; ilpeng yg ditunjang oleh pelbagai ilmu,yg membahas kejahatan sbg “Masalah Manusia”.

Ad.3.ADA 3 FAKTOR PENTING yang memainkan PERANAN BESAR…….. Dalam Membentuk POLA KRIMINAL, sbb ; I. Jenis Makanan memberi efek dietetis. 2.Lingkungan Alam yg Teduh Damai didaerah-daerah Pedesaan dan Pegunungan. 3. Masyarakat primitif dan Masyarakat Desa dengan kelompok-kelompok “ face to face”yg masih intim memberikan KONTROL SOSIAL dan sanksi-sanksi sosial lebih ketat kepada warga masyarakatnya.

Ad.4.KENAPA PARA KORBAN TIDAK MAU MELAPORKAN……………. Peristiwanya ? DISEBABKAN OLEH ; I. Prosedur Pelaporan yg berbelit – belit, tidak jarang harus didahului dengan “UANG PELICIN” untuk pengurusannya. 2. Peristiwanya dianggap tidak serius,bersifat prive dan rahasia SEBAB BISA menimbulkan Rasa Malu atau dianggap sangat sepele, karena jumlah kerugiannya tidak seberapa besar.

3. Ada kemungkinan pelapor dituntut atau dituduh sebagai PELAKU KEJAHATAN itu sendiri. (misalnya ; jika seorang melaporkan adanya kecelakaan dijalan raya, salah-salah dia bisa dituduh sebagai PELAKU yg menabrak si korban. Ad.5. PENGEJARAN terhadap KRIMINALITAS itu sukar sekali. DISEBABKAN oleh beberapa KEJADIAN, yaitu ;……………………..

I. Kaum penjahat itu mempunyai organisasi yg sangat teratur, dengan teknik dan strategis yang rapi. 2. Pada umumnya organisasi-organisasi kejahatan itu melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga resmi dan pejabat-pejabat tertentu. (misalnya dengan ; perusahaan asuransi,bank-bank,departemen-departemen, lembaga-lembaga dan pejabat-pejabat formal).

3. Banyak yg membuka organisasi-depan (front-organization) dalam bentuk usaha bisnis yg LEGAL, sehingga menyulitkan pengejarannya). 4. Penjahat-penjahat “TERI” yg tidak kuasa membayar dihukum BERAT. Sedang penjahat-penjahat “KAKAP” yang mampu membeli dan membayar, BISA LOLOS dari TUNTUTAN.

JUVENILE DELIQUENSI/Kejahatan Remaja/anak-anak muda…… Jarang sekali terdapat didaerah-daerah Pedesaan, DISEBABKAN OLEH ADANYA proses Transisi yang lebih Lancar dan Tenang melalui;…….. A.. Bimbingan orang tua dan keluarga /famili. B. Keharusan bekerja membantu orang tua menambah nafkah, sehingga tidak sempat santai menganggur, melamun, dan mengembangkan pola kriminal.

c.. Kontrol sosial dan sanksi sosial yang cukup berat oleh lembaga-lembaga sosial setempat. PERBUATAN-PERBUATAN JAHAT TERSEBUT PADA HAKIKATNYA merupakan USAHAKAN untuk ;……….. A. Menemukan Identitas diri. B. Menonjolkan Harga diri. C. Menampilkan sifat-sifat Kejantanan atau Maskulinismenya.

E. Mendapatkan PERHATIAN serta Penghargaan dan, D. Mengembalikan Harga diri, yang semula dirusak atau hancur berantakan oleh pengaruh lingkungan. E. Mendapatkan PERHATIAN serta Penghargaan dan, F. Mencari Status Sosial.

KEJAHATAN & PEMENJARAAN “Rumah PENJARA itu merupakan tempat PENYIMPANAN PENJAHAT-PENJAHAT “ULUNG” agar rakyat tidak terganggu & ada Tindakan-Tindakan Preventif, agar para Penjahat Tidak BISA meraja lela”.

Komunikasi diantara Pegawai & Staf Pimpinan Penjara dengan……… Para NAPI hampir-hampir TIDAK ADA, terkecuali kalau para petugas Harus Memeriksa & Melakukan Interogasi terhadap para NAPI. HUBUNGAN diantara organisasi-organisasi Non-Kriminal/organisasi Sosial diluar Penjara dengan Organisasi kriminal didalam Penjara sama sekali TIDAK ADA (sebenarnya sangat erat sekali). KENAPA & MENGAPA…….?????

KARENA…………………………… I. Penjahat-penjahat yang ada diluar biasanya LOYAL terhadap kawan-kawan yang ada dalam Penjara. 2. Pelbagai upaya dilakukan untuk MELOLOSKAN/Mengeluarkan Kawan-kawannya yang Terhukum.

3. Jika tidak mungkin dikeluarkan, MEREKA berusaha sejauh mungkin Meringankan Penderitaan teman-teman yang terpenjara. 4. Keluarga NAPI mendapat BANTUAN Keuangan & Materil lain dari kawan-kawan PENJAHAT, sehingga TERJAMIN Kelangsungan Hidup Mereka.

BEKAS NAPI itu Sukar/Sulit sekali DITERIMA KEMBALI di………. Tengah-tengah masyarakat, karena noda-noda yang tidak TERHAPUSKAN itu selama-lamanya akan MELEKAT PADA DIRINYA, yang Mengakibatkan Efek-efek sbb ; A. Tidak ada Partisipasi Sosial. B. Para NAPI didera oleh Tekanan-tekanan Bathin yg semakin memberat dengan bertambahnya waktu Pemenjaraan.

C. Praktek-praktek Homoseksual berkembang. D. Para NAPI mengembangkan Reaksi-reaksi yang STREOTYPIS, yaitu ; - Cepat Curiga. -Lekas Marah. -Cepat Membenci. -Mendendam. e. Mendapat Stempel Tidak Bisa dipercaya & Tidak Bisa Diberi Tanggung Jawab.

PENJAHAT & PARTISIPASINYA Sekalipun para penjahat itu kita sebut sebagai ; “individu-individu yg melanggar/bertentangan dengan Kaidah Umum & Melakukan Perbuatan-perbuatan yg Melanggar Ketentuan yg ditetapkan oleh ; NORMA HUKUM “, namun sebagai manusia mereka juga memberikan Partisipasinya kepada masyarakat, sbb ;………………..

I. Partisipasi Sosial (kurang sekali). 2.Partisipasi Ekonomis (banyak & positif). 3.Partisipasi Politik (cukup besar). 4.Partisipasi MARITAL & Partisipasi Sex (hampir tidak ada). (TUGAS INDIVIDU ; MENJELASKANNYA).

A. Ilmu-ilmu Pengetahuan apa saja yang banyak menunjang KRIMINOLOGI. (Tuliskan tangan ya ananda). B. Pengertian Kriminologi menurut ahli-ahli/sarjana-sarjana Terkenal. (Tulis tangan ya ananda………..) …………………Terimakasih………..