Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
PENDAHULUAN.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PASAL 1 KETENTUAN UMUM.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Alasan mengajukan gugatan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM Diversi dalam UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM

Hak Anak… Merupakan hak konstitusional, yang dirumuskan dalam Konstitusi (khususnya Amandemen II) Dirumuskan dalam bab khusus dalam UU no. 39 tahun 1999 Ditegaskan kembali dalam UU no. 23 tahun 2002 Walau sebelumnya juga dalam Keppres 36/1990 yang meratifikasi Convention on the Right of the Child @harkrisnowo 2012

Upaya Bersama... @harkrisnowo 2012 Rapat Tingkat Tinggi antar Lembaga Kesepakatan untuk implementasi UU SPPA Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi @harkrisnowo 2012

Perubahan Utama UU no. 3/1997  UU no. 11/2012 Filosofi sistem peradilan pidana anak Cakupan ‘anak’ Usia pertanggungjawaban pidana anak Penghilangan Kategori Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil Pendekatan Restorative Justice Kewajiban proses Diversi pada setiap tingkat Penegasan Hak Anak dalam Proses Peradilan Pembatasan Upaya perampasan kemerdekaan sebagai measure of the last resort @harkrisnowo 2012

Asas-asas dalam Konvensi Hak Anak: Non diskriminasi; Kepentingan yang terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan Penghargaan terhadap pendapat anak. @harkrisnowo 2012

Asas-asas dalam Beijing Rules: Pengutamaan Kesejahteraan Anak & Keluarga Proporsionalitas perlakuan terhadap anak dengan perbuatannya Perlindungan atas privasi anak Pengupayaan diversi sejauh dimungkinkan Perampasan kemerdekaan merupakan tindakan terakhir, dan digunakan sehemat mungkin Penekanan pada berbagai bentuk pembinaan di luar lembaga (non-institutional treatment) @harkrisnowo 2012

Asas dalam SPPA.... pelindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; proporsional; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan. @harkrisnowo 2012

Hak Anak dalam UU SPPA diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; melakukan kegiatan rekreasional; bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; @harkrisnowo 2012

i. tidak dipublikasikan identitasnya; j i. tidak dipublikasikan identitasnya; j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; n. memperoleh pendidikan; o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. @harkrisnowo 2012

Definisi ‘Anak’ 1. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mencakup Pelaku, Saksi dan Korban 2. Tidak mengkriminalisasi anak yang ‘melanggar hukum yang hidup dalam masyarakat” karena menimbulkan ketidak-pastian hukum 3. Tidak mempergunakan istilah ‘anak nakal’ akan tetapi anak yang melakukan tindak pidana 4. Usia Pertanggungjawaban dinaikkan dari 8 tahun menjadi 12 tahun 5. Tidak dibatasi oleh status perkawinan seseorang 6. Anak di bawah usia 14 tahun tidak dikenakan penahanan @harkrisnowo 2012

Pendekatan Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. [Pasal 1 butir 6 UU no. 11/2012] @harkrisnowo 2012

Restorative justice Bergeser dari lex talionis atau retributive justice Menekankan pada upaya pemulihan keadaan Berorientasi pada korban Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya; Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu dan mengurangi animosity Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masyarakat dalam upaya pengalihan @harkrisnowo 2012

Diversi Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. [Pasal 1 butir 7 UU no. 11/2012] @harkrisnowo 2012

Landasan Hukum Diversi: Pasal 5 UU no. 11 (1) SPPA wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. (2) SPPA meliputi: a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan c. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. (3) Dalam SPPA huruf a dan huruf b diatas wajib diupayakan Diversi. @harkrisnowo 2012

Tujuan Diversi a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak [Pasal 6 UU no. 11/2012] Tersirat pula: Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan; Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji @harkrisnowo 2012

Syarat Diversi kategori tindak pidana (sanksi pidana 7 tahun penjara atau kurang); usia Anak (makin rendah makin diupayakan adanya diversi) hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas kerugian yang ditimbulkan; tingkat perhatian masyarakat; dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. persetujuan korban (dalam hal ada korban dan kerugian tidak lebih dari UMP setempat); dan kesediaan pelaku (dan keluarganya jika masih anak-anak). @harkrisnowo 2012

Para Pihak dalam Diversi Keluarga & Masyarakat Pelaku ----- Korban Petugas Kemasyarakatan Penegak Hukum

Aktor dalam Diversi @harkrisnowo 2012 Penegak Hukum: Polisi, Jaksa , Hakim [Advokat] Petugas Kemasyarakatan: Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Keluarga dan Pendamping @harkrisnowo 2012

Hal yang harus diperhatikan kepentingan korban; kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. @harkrisnowo 2012

Kesepakatan Diversi Harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya Persetujuan tidak diperlukan dalam hal: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. @harkrisnowo 2012

Diversi tanpa persetujuan korban... dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, PK, dan dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi tsb dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi PK yang dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. @harkrisnowo 2012

Proses Penetapan Kesepakatan Diversi Kesepakatan Diversi diserahkan ke PN 3 hari Penetapan PN ttg Kesepakatan Diversi Penetapan disampaikan ke PK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan. Kesepakatan Diversi dilaksanakan @harkrisnowo 2012

Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal: Pengecualian... Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal: a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. @harkrisnowo 2012

Hasil Kesepakatan Diversi a.l. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; Menyerahkan kembali kepada orang tua atau orang tua asuh; Mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial; atau Pelayanan masyarakat @harkrisnowo 2012

Penyidikan Diversi berhasil Diversi gagal Penuntutan Persidangan Diversi berhasil

Diversi oleh Kepolisian Tindak pidana Upaya Diversi Para pihak setuju Diversi Proses diversi Kesepakatan Diversi Penetapan Pengadilan Pelaksanaan Diversi

Diversi oleh Kejaksaan Tindak pidana Upaya Diversi Para pihak tidak setuju Diversi Penyidikan berlanjut Diserahkan ke Kejaksaan Kejaksaan upayakan Diversi Para pihak setuju Proses Diversi Kesepakatan Diversi

Diversi oleh Pengadilan Tindak pidana Upaya Diversi Gagal di Penyidikan & Penuntutan Ke Pengadilan Diversi di Pengadilan Kesepakatan Diversi Penetapan Pengadilan Implementasi Diversi

Tugas pembimbing Kemasyarakatan Sejak awal sampai selesainya seluruh proses menyusun Litmas melaksanakan proses Diversi bersama aparat lain melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan melaporkan kepada pejabat yang bertanggung jawab bila kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan @harkrisnowo 2012

Implikasi yang diharapkan Berkurangnya jumlah anak yang masuk dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam lembaga pemasyarakatan berkurangnya beban Sistem Peradilan Pidana Meningkatnya partisipasi publik dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum Meningkatnya peran advokat dalam kasus-kasus anak di pengadilan, dengan terlebih dahulu mengupayakan diversi dan restorative justice @harkrisnowo 2012

Pembatasan Upaya Perampasan Kemerdekaan Perampasan kemerdekaan hanya dipergunakan sebagai upaya terakhir, sebagai measure of the last Resort (Beijing Rules), pada semua tingkatan pemeriksaan Telah dirumuskan seperangkat alternatif jenis putusan (pidana dan tindakan) agar hakim tidak selalu menjatuhkan pidana penjara Penelitian kemasyarakatan harus dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat menyusun rekomendasi bagi para penegak hukum yang lain @harkrisnowo 2012

Jenis Pidana (1) Pidana pokok terdiri atas: A. Pidana peringatan; B. Pidana dengan syarat: 1.Pembinaan di luar lembaga; 2. Pelayanan masyarakat; atau 3. Pengawasan. Latihan kerja; Pembinaan dalam lembaga; dan E. Penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: A. Perampasan keuntungan yang diperoleh B. Pemenuhan kewajiban adat @harkrisnowo 2012

Jenis Tindakan a. pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh; b. penyerahan kepada pemerintah; c. penyerahan kepada seseorang; d. perawatan di rumah sakit jiwa; e. perawatan di lembaga; f. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau latihan yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga swasta; g. pencabutan surat izin mengemudi; h. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau i. pemulihan. @harkrisnowo 2012

Road Map Akselerasi Implementasi UU no. 11/2012 I. Pelatihan Penegak Hukum dan pihak terkait Polisi, Jaksa, Hakim, PK, Pekerja Sosial, Advokat dlsb Menyiapkan modul untuk integrated training Melakukan TOT dan pelatihan II. Penyiapan berbagai peraturan pelaksanaan: Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Berbagai SOP , Petunjuka Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Mekanisme kerjasama antar lembaga @harkrisnowo 2012

Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial III. Penyiapan infra struktur melalui oeorencanaan kegiatan dan anggaran untuk: Kantor BAPAS Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Lembaga Penempatan Anak Sementara Lembaga Pembinaan Khusus Anak @harkrisnowo 2012

Ditjen Pemasyarakatan Membangun kantor BAPAS Memetakan kebutuhan Menyusun rencana wilayah yang akan dibangun kantor BAPAS Melakukan Rekrutmen PK Memetakan kebutuhan PK Melakukan Pelatihan PK Bekerjasama dengan BPSDM untuk pelatihan PK Menyusun modul pelatihan @harkrisnowo 2012

Perubahan LP Anak menjadi LPKA Membuat blue print LPKA Menyusun rencana perubahan LP menjadi LPKA Melakukan pelatihan tentang UU SPPA Menyiapkan blue print Lembaga Penempatan Anak Sementara (ex Rutan), bekerjasama dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan Organisasi lain @harkrisnowo 2012

Terima kasih