EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012 TUGAS ASURANSI SYARIAH NURLAILI FAJRI (20100730026) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
PENGERTIAN Dalam bahasa arab asuransi dikenal dengan istilah at-ta’mil adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Di indonesia sendiri,asuransi islam dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari kata takafalayatakafalu yang berarti menjamin atau menanggung.
LANJUTAN… Dalam fatwa DSN no.21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’mil, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi atau saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
SEJARAH ASURANSI SYARIAH Kosep dan bentuk asuransi syariah telah dimulai oleh Ibnu Abidin (1784-1836) seorang pakar hukum madzhap Hanafi pada wal abad 19. Namun melihat kebutuhan kotemporer yang ada,para ulama dan pakar ekonomi islam pada tahun 1965, mengadakan konfrensi Ilmu Pengetahuan Islam yang diselenggarakan di Keherah-Iran telah membahas isu ini. Setelah itu pada Konfrensi Internasional Ekonomo Islam Pertama diadakan di Mekah tahun 1971 juga mendiskusikan isu asuransi syariah ini. Dari forum ini disepakati bahwa praktek asuransi yang ada (konvensional) adalah haram karena mengandung unrur gharar,maisir dan judi dalam prakteknya.
LANJUTAN… Institut asuransi pertama yang beroprasi di dunia adalah The Islamic Insurance Company of Sudan yang berdiri pada tahun 1979. saat ini telah lebih dari 30% perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di dunia. Dan lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan asuransi konvensional yang kemudian membuka pelayanan asuransi syariah baik yang menggunakan konsep islamic windows atau Dual sistem, dengan total industri yang mendekati USS 550 juta (life & non-life insurance)
LANDASN HUKUMNYA Al-Qur’an: QS Al- Hasyr (59) :18 “hai orang-orang yang beriman nertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerajan”. Sunnah: “ Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antra satu dengan yang lainnya sepeerti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhny sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya”. ( HR. Bukhori dan muslim )
FUNGSI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH Sebagai protection, investation and saving Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
AKTIVITAS ASURANSI SYARI’AH Adapun prinsip-prinsip asuransi syari’ah: Saling membantu dan bekerja sama Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan Saling bertanggung jawab Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
JENIS DAN PRODUK ASURANSI SYARIAH Takaful Individu Takaful Dana Investasi Takaful Dana Haji Takaful Dana Siswa Takaful Dana Jabatan Takaful Group a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji b. Tabungan Kecelakaan Siswa c. Takaful Wisata dan Perjalanan d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan e. Takaful Majlis Ta’lim f. Takaful Pembiayaan Takaful Umum a. Takaful Kebakaran b. Takaful Kendaraan Bermotor c. Takaful Rekayasa d. Takaful Pengangkutan e. Takaful Rangka Kapal f. Asuransi Takaful Aneka
Ketentuan umum asuransi syariah Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang di maksud pada poin satu adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maisir (pejudian), riba, zulmu (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Lanjutan… Akad tabaru’adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong,bukan untuk tujuan komirsial. Premi adalah kewajiban peserta untuk meberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan keseapakatan dalam akad. Klaim dalah hak peserta asuransi yang wajib di beri perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan Akad dalam asuransi Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan Akad yang dilakukan antara peserta dan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru’ Cara dan waktu pembayaran premi Dalam akad sekurang-kurangnya disebutkan Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat satu adalah mudharabah,sedangkan akad tabaru’ adalah hibah Jenis akad tijarah atau tabarru’serta syarat-syarat yang di sepakati sesuai dengan jenis asuransi yang di akad
REFRENSI Dewi Nurul Musjtari dan Hj.Fadia Fitriani, Hukum Perbankan Syariah dan Taqaful (dalam teori dan praktek), Yogyakarta: Lab.Hukum Fakultas Hukum UMY, 2010. Sakti Ali, Analisa Teoritis Ekonomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, PARADIGMA & AQSA Publising,2007. Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia,jakarta:Kencana.2005. http://www.asuransisyariah.net/