PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM Oleh: Tgk.H.Faisal Ali Anggota MPU Aceh Di sampaikan pada sosialisasi Anti Narkoba Dinas Pendidikan Aceh
PENDAHULUAN Pengertian Syariat Islam Menurut UU No. 44 Th PENDAHULUAN Pengertian Syariat Islam Menurut UU No.44 Th. 1999 dan Perda No.5 Th.2000 Syari’at Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan
Ruang Lingkup pelaksanaan Syariat Islam di Aceh UU No 11 tahun 2006 Pasal 125 ayat 1: syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi: Aqidah, Syari’ah dan Akhlak
Pasal 125 ayat 2: Al-Ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga) Mu’amalah (hukum Perdata) Jinayah (hukum Pidana) Qadha (peradilan) Tarbiyah (pendidikan) Dakwah, syi’ar dan pembelaan Islam
Empat tugas Ulama Mentabligh ajaran-ajaran Allah SWT Menjelaskan ajaran-ajaran Allah SWT Menyelesaikan masalah umat Memberikan suri tauladan yang baik
Qanun No 2 thn 2009 tentang MPU (psl,5) Kewenangan MPU Menetapkan fatwa. Memberi arahan thdp perbedaan pendapat. (psl,6) Tugas MPU Memberikan masukan dan pertimbangan Melakukan pengawasan thdp pelaksanaan syariat Islam
Defenisi Narkoba Narkotika adalah zat atau obat yang menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan sakit dan menimbulkan ketergantungan (adiksi)
Jenis-jenis Narkoba . Madat . Ganja atau kanabis . Mariyuana . Kokain . Heroin (putau) . Morfin . Dll
Bahaya-bahaya Narkoba .Terjadi perubahan pola hidup .Menurun produktifitas .Hilang rasa malu .Berani melakukan hal-hal yang tidak baik .Mengganggu ketertiban/ketentraman umum .Kematian .Tidak selamat Iman pada waktu meninggal
Pencegahan penggunaan Narkoba Ketakwaan individu sejak dini Sosialisasi bahaya narkoba Pengawasan yang konprehensif Penegakan hukum (qanun / kuhp) Usaha alternatif
Hukum Narkoba dalam Islam Islam mengharamkan narkoba Dasar Hukum: 1.Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 219 Artinya: ”Mareka bertanya kepada mu hai Muhammad,tentang khamar (alkohol / minuman keras) dan judi. Pada kedua-keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
2.Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 90 : Artinya:”Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Al-baqarah195,an-Nisa 29 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan” “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
3. Al-Hadist Rasulullah SAW melarang memakai sedikit barang yang banyaknya memabukkan.(Imam Ahmad) Rasulullah SAW melarang dari pada tiap-tiap yang memabukkan dan melemahkan badan dan aqal.(Imam Ahmad) Tiap-tiap yang memabukkan Haram (Bukhari-Muslim) Barang siapa beriman kepada Allah dan hari qiamat maka Janganlah Ia duduk semeja dengan Yang ada khamar (Imam Ahmad). Janganlah membuat mudharat pada diri sendiri dan pada orang lain (Ibnu Majah dan Daraqutni) Jauhilah khamar,karena ia adalah kunci segala keburukan (Hakim dari Ibnu Umar)
4. Fatwa Ulama Fatwa MUI,tahun 1975, Narkotika dan sejenisnya adalah Haram Fatwa MUI,tahun 1997,Menyalahgunakan ecstasy dan zat sejenisnya adalah haram
Penanggulangan pengguna Narkoba Pembinaan rohani: Bersuci (mandi/berwudhu’) Talqin (dzikir) Ibadah dan do'a serta, Disiplin
Qanun Jinayat bab IV: Jarimah dan “Uqubat Bagian ke satu Sangksi Badan Qanun Jinayat bab IV: Jarimah dan “Uqubat Bagian ke satu Ayat (2): cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.
Sangksi Moral Disesuaikan dengan resam gampoeng: Tidak dimasukkan dlm penerima mamfaat Tidak menghadiri upacara di rumahnya Denda materi
Penutup Hai orang – orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.(At-Tahrim 66) Wassalam