DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Direktorat Perbankan Syariah
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Likuidasi Bank.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Perbankan Syariah Indonesia
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Persyaratan Substantif, Teknis,
Penerapan Manajemen Risiko
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Organisasi Manajemen Risiko
based of Pengertian LPS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
BANK SYARIAH.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kelompok 5.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH PERAN & FUNGSI DSN dan DPS Pelatihan Dasar Perbankan Syariah Bank Syariah Mandiri Jatiluhur, 7 Desember 2004

LATAR BELAKANG Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan. Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah. Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.

FUNGSI & PERAN DPS Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena : Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dlm operasional bank, Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif. Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.

MUI BI Koordinasi DSN Regulasi Fatwa Bank Syariah DPS

Substansi SK MUI Kep-98./MUIIII/2001 ttg Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI Masa Bakti Th.2000-2005 Tgl. 30 Maret 2001 KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA DSN: DSN merupakan bagian dari MUI DSN membantu pihak terkait spt. Depkeu, BI dlm menyusun peraturan/ketentuan untuk LKS Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dlm bid. Terkait dg muamalah syariah Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI selama 5 th masa bakti

DSN = Dewan Syariah Nasional PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah Bab I, pasal 1 butir 9

MEKANISME KERJA DSN-MUI BPH-DSN melakukan rapat mingguan untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus menyusun rancangan fatwa DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dlm sebulan sekaligus menetapkan fatwa

Bank Syariah dan DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank wajib membentuk dan memiliki DPS yang berkedudukan di kantor pusat bank Bab IV, pasal 19 butir 2

Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sbb : integritas, kompetensi dan reputasi keuangan Bab IV, pasal 21 butir 1

Integritas adalah antara lain memiliki : ahlak dan moral yg baik Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Integritas adalah antara lain memiliki : ahlak dan moral yg baik komitmen utk mematuhi ketentuan yg berlaku, komitmen utk mengembangkan operasional bank yg sehat tdk termasuk daftar tidak lulus dari BI Bab IV, pasal 21 butir 2

Kompetensi adalah antara lain memiliki : Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Kompetensi adalah antara lain memiliki : pengetahuan & pengalaman di bidang syariah muamalah pengetahuan & pengalaman di bidang perbankan dan keuangan umum Bab IV, pasal 21 butir 3

Reputasi keuangan adalah antara lain : Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Reputasi keuangan adalah antara lain : tidak memiliki pembiayaan/kredit macet tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yg perusahaannya dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir Bab IV, pasal 21 butir 4

Jumlah anggota DPS min 2 maks 5 Ketentuan lain anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Jumlah anggota DPS min 2 maks 5 Anggota DPS hanya boleh merangkap menjadi anggota DPS pada maks 2 BS lain dan 2 LKS non bank Maks 2 anggota DPS BS merangkap menjadi anggota DSN Anggota DPS merup pihak terafiliasi Bab IV, pasal 26

Menilai aspek syariah thd pedoman operasional & produk BS Tugas, wewenang & tanggung jawab anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Memastikan & mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank thd fatwa DSN Menilai aspek syariah thd pedoman operasional & produk BS Memberikan opini syariah atas pelaksanaan operasional dalam laporan publikasi Mengkaji produk baru Menyampaikan laporan hasil pengawasan min 6 bln sekali Bab IV, pasal 27

Kewenangan & Tanggung Jawab DPS (Teknis) DPS berwenang meminta dokumen dan penjelasan langsung dari satuan kerja bank serta ikut dalam pembahasan komite pembiayaan dalam rangka pengawasan aspek syariah DPS bertanggung jawab atas pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN serta penerapan prinsip-prinsip syariah di bank

Bank wajib mengajukan calon anggota DPS Tatacara pengangkatan anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan BI untuk memperoleh penetapan DSN sebelum diangkat dan menduduki jabatan Bab IV, pasal 32

Proses : penelitian atas kelengkapan dokumen dan wawancara Proses persetujuan atas anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Permohonan persetujuan diajukan ke Gub BI dengan memenuhi persyaratan tertentu Persetujuan atau penolakan diberikan selambat2nya 30 hari sejak dokumen diterima lengkap Proses : penelitian atas kelengkapan dokumen dan wawancara Bab IV, pasal 32

Proses penetapan atas anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Proses penetapan setelah persetujuan Permohonan disampaikan BS ke DSN selambat2nya 15 hari setelah persetujuan DSN menetapkan selambat2nya 30 hari setelah persetujuan (lewat 30 hari langsung efektif) Pengangkatan wajib dilaporkan selambat2nya 10 hari setelah tgl pengangkatan efektif Bab IV, pasal 33

MEKANISME KERJA DPS DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dlm pengawasannya DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kpd pimpinan LKS bersangkutan dan kpd DSN DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kpd DSN sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 th anggaran DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN

Wassalamu’alaikum Wr.Wb., Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb., Untuk information lebih lanjut: © 2004, Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia Jalan MH Thamrin No. 2 Gedung A Lantai 21-22, Jakarta 10110 Telpon : (021) 3817513/7774 Fax. (021) 350 1989 / 1990 E-mail : dbps@bi.go.id