Bersihkan Perbankan Syariah?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Prinsip dasar Perbankan Syariah
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Kondisi Perbankan Indonesia
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Implementasi Produk Perbankan
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
PEGADAIAN SYARIAH.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Bersihkan Perbankan Syariah? Oleh Muhammad Arifin Bin Badri

Memindahkan kepemilikan Konsekwensi Akad Memindahkan kepemilikan Tidak Memindahkan

Sebagian Hukum Akad Investasi

Investor adalah owner. Investor menanggung resiko usaha. Kerugian usaha senantiasa terbuka. Investasi bergantung erat pada tingkat kejujuran dan amanah masing-masing pihak yang terkait.

قال الشافعي رحمه الله : (إِنَّمَا تُمْلَكَ الْغُلَّةُ بِالضَّمَانِ فِي الْمِلْكِ الصَّحِيحِ) الأم 4/4 Imam Syafii berkata : “Sesungguhnya keuntungan suatu harta hanya dapat dimiliki seseorang bila ia siap bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, sebagai konsekwensi dari kepemilikannya yang sah terhadap harta tersebut. (Al Umm 4/4)

قال ابن قدامة :إن رب المال يستحق بماله لا بالشرط والعامل يستحق بالعمل والعمل يكثر ويقل وإنما تتقدر حصته بالشرط Ibnu Qudamah berkata: “Sesungguhnya pemodal berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena ia sebagai pemilik, bukan karena adanya persyaratan. Sedangkan pelaku usaha, ia berhak mendapatkan bagian darinya karena adanya persyaratan.” (Al Mughni 5/142)

Kendala Utama

UU No: 21 Thn 2008 Tentang Perbankan Syari’ah Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS Pasal 24 (1) Bank Umum Syariah dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c;

Pasal 20 (1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat pula: a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;

Pengakuan Pemilik Salah Satu Bank Islam & Bukti Nyata.

Shaleh Kamil pendiri Al Baraka Banking Group mengisahkan: “Pada awal kami mendirikan bank islam, kami memiliki devisi pembelian, pemasaran dan gudang. Namun hal itu kini tidak dimiliki oleh perbankan islam yang ada. Perbankan Islam saat ini hanya memiliki dewan syariah. Walau demikian perhatian dewan syariah yang ada hanya fokus pada mekanisme perbankan semata.” (Harian as shabiba-oman, hal: 3, edisi 26 januari 2012).

1) Akad Murabahah DSN pada fatwanya no: 04/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan: “Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.” Pada ketentuan selanjutnya dinyatakan: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.” (Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI hal.24)

2) Akad Mudharabah. Pada fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/200, DSN menyatakan: “LKS (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.” (Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI hal.43) DSN kembali menekankan akan hal ini dengan berkata: “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.” (Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI hal.45)

3) Gadai Emas. DSN dalam fatwanya no: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas, menyatakan : “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun (barang gadai) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.” (Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI hal.154)

Contoh Kasus

Bank Mandiri mengkonversi hutang PT Garuda Indonesia sebesar 1 Triliun menjadi saham sebesar 11,5 % dari . Namun kepemilikan Bank Mandiri atas saham tersebut hanya sementara saja dan harus segera dijual ke publik melalui penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO). Penawaran saham Bank Mandiri ke publik ini dilakukan oleh PT Garuda, dan bukan oleh Bank Mandiri. (http://finance.detik.com/read/2009/12/30/155824/1268675/6/bank-mandiri-resmi-kuasai-1061-saham-garuda)

Standar Ganda Perbankan Syariah

Penjelasan UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH NOMOR 21 TAHUN 2008, Bab IV Pasal 19, ayat 1, Huruf c: “Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam Pembiayaan adalah Akad kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.”

Nasabah Perbankan Syari’ah Pasti Aman. Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp 2 miliar. (disarikan dari: http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Perbankan/Menghitung_Bagi_Hasil_iB.htm)