Suharnoko dan Andri Gunawan.  Meningkatnya banjir dan tanah longsor;  Meningkatnya kekeringan dengan segala dampaknya terhadap pertanian, perkebunan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Advertisements

ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
IX. ISU LINGKUNGAN HIDUP Satu-satunya cara bagi kita semua untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim adalah dengan beralih ke bentuk-bentuk pembangunan.
BAB 2 BERBAGAI KASUS SUSTAINABILITY A. KASUS SUSTAINABILITY PERUSAHAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Lestarikan Lingkungan dengan Penghijauan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERSAINGAN USAHA.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Nama anggota: Intan Widya Lestari ( ) Widyah Khoirunnisa ( ) Yustika Sri Sujarwati ( ) PROPERTY RIGHTS AND FOREST.
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
ADAPTASI.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Bisnis, lingkungan hidup dan etika
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Kebijakan-Kebijakan Internasional untuk Kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim Global ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
ADR MENURUT UUPLH.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pemanasan Global (Global Warming)
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Alasan mengajukan gugatan
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Universitas Esa Unggul
ADR MENURUT UUPLH.
Perubahan pada alam yang berdampak bagi kehidupan manusia.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI
Ns Chandra W SKP MKep SpMAt
Perlindungan Konsumen
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Universitas Gadjah Mada
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ISU LOKAL DAN GLOBAL OLEH YUDO SISWANTO ASEAN ECO SCHOOL MANDIRI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Suharnoko dan Andri Gunawan

 Meningkatnya banjir dan tanah longsor;  Meningkatnya kekeringan dengan segala dampaknya terhadap pertanian, perkebunan dan persediaan air;  Angin taufan yang melanda wilayah pantai asia yang berdampak merusak ekosistem;  Meningkatnya permukaan air laut

Mengingat dampak serius dari perubahan iklim, maka isue perubahan iklim harus diproritaskan dalam kebijakan Lingkungan Hidup. Dampak negatip perubahan iklim dapat diatasi antara lain dengan cara mengurangi emisi gas rumah kaca (GHGs) melalui mekanisme perdagangan emisis gas rumah kaca. Penindakan hukum terhadap illegal logging dan pembakaran hutan.

Indonesia sudah meratifikasi berbagai Perjanjian International tentang Lingkungan Hidup; Monis Theory: Perjanjian International tersebut dengansendirinya menjadi hukum positip yang berlaku di indonesia Pendapat lain: Perjanjian Internasional tersebut tidak self executing, artinya sebelum diadopsi dalam pereturan perundangundangan maka belum menjadi hukum positip.

UU No.23/1997 Tentang Lingkungan Hidup; UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan PP N0.27/1999 yang mengacu ke Protokol Kyoto menganut prinsip pembangunan berkelanjutan. Konsekuensinya: Prinsip Pencegahan Prinsip Keadilan antar Generasi Pencemar Lingkungan Harus Membayar Ganti Rugi

 Meskipun UU Lingkungan Hidup menganut strict liability atau tanggung jawab tanpa kesalahan tetapi timbul kesulitan membuktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan dampaknya bagi lingkungan hidup, terutama dalam jangka panjang. Maka bukti yang dikumpulkan harus sah secara tehnis dan forensik, sesuai dengan protokol internasional.

Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan tidak punya wewenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus lingkungan hidup. Indonesia terdiri dalam 27 propinsi yang dibagi dalam wilayah kabubaten dan distrik. Terjadi tumpang tindih kewenangan menetapkan kebijakan dan hukum di tingkat nasional. Propinsi, kabupaten dan lokal. Contoh kasus kebakaran hutan tahun 1997, siapa yang bertanggungjawab?

Asumsi: Jika pemerintah melakukan regulasi lingkungan hidup bagi sektor swasta maka sektor swasta akan menganggapnya sebagai ongkos sosial dan akan mengalihkan biaya pelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat. Dengan demikian kebijakan lingkungan hidup harus dirumuskan sedemikian rupa agar menghapuskan perbedaan antara ongkos sosial dan ongkos privat. Contoh perdagangan gas emisi rumah kaca.

Teorema Coase: bila diantara masyarakat tak terdapat hambatan untuk tawar menawar (zero transaction cost) maka masyarakat dapat menyelesaikan persoalannya sendiri tanpa campur tangan negara dan hukum. Maka tidak berlaku prinsip hukum lingkungan bahwa barang siapa yang mencemari maka dia membayar sebab kesepakatan kedua belah pihak adalah solusi optimal bagi kedua belah pihak.

 Penyelesaian sengketa melalui kesepakatan tidak mencegah pelaku mengulang tindakannya mencemari lingkungan hidup. Karena itu penyelesaian sengketa harus melalui pengadilan bukan ADR.  Dalam kasus pencemaran berat yang mengakibatkan banyak korban, transaction cost tidak pernah nol.Contoh kasus Lapindo.

Dalam doktrin hukum yang disebut the doctrine of complete disgorgment: pembuat kerugian wajib mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dan memberikan ganti kerugian kepada korban. Dalam analisis hukum dan ekonomi complete disgorgment sebagai penyelesaian perdata sudah cukup tetapi tidak mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

 Jika pelaku pencemaran lingkungan hanya dituntut mengembalikan kewajiban berdasarkan analisis ekonomi terhadap hukum maka keuntungan yang diperoleh dari perbuatan pidana menjadi lebih tinggi dari pada konsekuensi jika pelaku dipidana. Akibatnya melakukan tindak pidana sangat menguntungkan.

 Pendekatan secara perdata terhadap masalah lingkungan hidup harus diberangi dengan penegakan hukum lingkungan secara pidana. Mekanisme perdagangan emisi gas rumah kaca harus dibarengi dengan tindakan hukum secara tegas terhadap illegal logging dan pembakaran hutan, untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

 Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan perlu diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana lingkungan hidup.  Sinkronisasi kebijakan hukum lingkungan di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Lokal.