Seminar Pajak dan Retribusi Daerah
KASUS PDRD Rencana Pemda DKI Jakarta untuk menerapkan pajak restoran terhadap bidang usaha warteg menuai kontroversi. Mulai dari pengusaha warteg, akademisi, sampai praktisi menilai pemungutan pajak ini belum tepat. Di sisi lain, pemerintah daerah butuh sumber dana lain untuk meningkatkan penerimaan daerah dan juga sekaligus menjalankan amanat pasal 1 angka 22 dan 23 Undang-Undang Pasal 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kendala apakah yang akan muncul dalam penerapan Pajak restoran untuk Warteg?” Apa saja kebijakan yang menimbulkan adanya pengenaan pajak tersebut? Apa saja upaya yang dilakukan pemprov DKI Jakarta dalam optimalisasi pendapatan pajak tersebut!