Kalender Hijriyah & Masehi
MACAM KALENDER Di Indonesia saat ini berlaku 5 macam kalender : Kalender Hijriyah, Masehi, Caka Bali, Saka Jawa Kalender China. semua kalender itu memiliki sistematika sendiri-sendiri yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, baik nama bulannya ataupun umur dalam masing-masing bulannya.
KALENDER MASEHI Berdasarkan pengamatan astronomi, siklus matahari ini ternyata tidak tetap atau bersifat variatif dalam satu tahunnya, pada mulanya kalender ini diawali dengan munculnya rasi bintang Aries pada tanggal 24 Maret, namun pada tahun 325 M rasi bintang Aries sudah muncul pada tanggal 21 Maret, sehingga tanda awal perhitungannya berubah menjadi tanggal 21 Maret, kemudian pada tahun 1582 seorang astronom melihat rasi bintang Aries sudah muncul pada tanggal 11 Maret, sehingga disimpulkan dari tahun 325 M sampai tahun 1582 M terjadi keterlambatan 10 hari.
GERAK HARIAN MATAHARI SEPANJANG TAHUN 22 Juni 21 Maret 23 September 22 Desember
lanjutan Dalam perkembangannya kalender Masehi mengalami reformasi dua kali, reformasi pertama dilakukan pada masa Julius Caesar yang kemudian hasilnya dikenal dengan nama Kalender Julian, sedangkan reformasi kedua dilakukan oleh Paus Gregory XIII yang kemudian hasilnya dikenal dengan nama Kalender Gregorius.
KALENDER JULIAN Kalender Julian sebenarnya pengembangan dari kalender bangsa Romawi kuno yang dilakukan oleh Julius Caesar (45 SM). Sedangkan kalender Romawi sudah digunakan sekitar abad ke-7 SM oleh pendiri Romawi yaitu raja Romulus, saat itu setahun terdiri atas 10 bulan yaitu : 1. Martius (31) 6. Sextilis (30) 2. Aprilis (30) 7. Septalis (31) 3. Maius (31) 8. Octolis (31) 4. Junius (30) 9. Novelis (30) 5. Quintilis (31) 10. Decemberis (31) ditambah 2 bulan tanpa nama pada musim dingin.
lanjutan Raja berikutnya, Numa Pompilius, menamakan dua bulan tanpa nama tersebut dengan Ianuarius (Januari) dan Februarius (Pebruari) dan menjadikan bulan Januari sebagai bulan pertama dalam kalender Romawi serta memindahkan bulan Februari menjadi bulan ke-12. Kemudian Pada tahun 452 SM bulan Februari dipindahkan sebagai bulan ke-2, sehingga susunan kalender menjadi sebagaimana berikut : 1. Ianuarius 7. Quintilis 2. Februarius 8. Sextilis 3. Martius 9. September 4. Aprilis 10. October 5. Maius 11. November 6. Iunius 12. December
KALENDER GREGORIAN Sistem kalender Masehi (Gregorian) yang sekarang digunakan, berakar dari sistem kalender Julian yang merupakan perbaikan sistem kalender (penanggalan) Romawi. Reformasi kalender ini dilakukan Julius Caesar pada tahun 45 SM dengan bantuan seorang ahli matematika dan astronomi Alexandri yang bernama Sosigenes, dengan mempergunakan panjang satu tahun syamsiah = 365,25 hari. Sistem kalender ini kemudian terkenal dengan sistem kalender Gregorian. Menurut konvensi kalender ini, tahun yang habis di bagi 4 adalah tahun kabisat (366 hari) dan yang lainnya adalah tahun Basithoh (365 hari).
Saaduddin Djambek Menurut Saaduddin Djambek dalam bukunya Hisab Rukyat bahwa bumi mengilingi matahari selama 365,242199 hari atau 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik, masa itu dinamakan satu tahun tropis.
Pertanyaan : Mengapa dengan bangga Sebagian kita ikut merayakan tahun baru MASEHI yang jelas-jelas tidak disyariatkan?
Dan Janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui.” (Al Baqarah 2 : 42)
10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied (Perayaan) yang Haram Perlu diketahui bahwa perayaan ('ied) kaum muslimin hanya ada dua yaitu 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, “Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha”.”[2]
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya. Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”[4] Ingatlah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[5][6]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Mengucapkan Selamat Tahun Baru yang Jelas Bukan Ajaran Islam Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan dalam Islam).”[8]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Shalat Lima Waktu Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.[9] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[10] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar, dengan meninggalkan shalat.
Posisi Qiyam Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (Al Baqarah 2 : 238) Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri (At Tuur 52 : 48) “Apabila engkau telah berdiri dalam shalatmu, maka kerjakanlah shalatmu seperti shalat orang yang berpamitan.” (HR. Ahmad) Posisi berdiri Apabila kamu berdiri shalat bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah bagimu, kemudian rukuklah sehingga tuma’ninah dalam keadaan ruku’, kemudian bangkitlah sehingga I’tidal dalam keadaan berdiri (HR. Bukhari, Muslim & Ahmad) “Shalat yang paling utama adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim)
.... ”Amal yang pertama-tama ditanyai pada hamba-Nya di hari kiamat nanti ialah amalan shalat. Bila shalatnya dapat diterima, maka akan diterima seluruh amalnya, dan bila shalatnya ditolak akan tertolak pula seluruh amalnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abu Ju’la dan At Thabrani)
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[11] Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. 'Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[12] Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi.
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu orang lain, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu orang lain adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[13]
Kerusakan Kesembilan: Melakukan Pemborosan yang Meniru Perbuatan Setan Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ : 17: 26-27).
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang manfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”[15] Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[16] Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir : 35 : 37).
Diriwayatkan dari Jabir r.a.: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda, "(Batasan) antara seseorang dengan syirik dan kafir adalah meningggalkan shalat." (HR. Muslim 1: 62)
. Berfirman Allah azza wa jalla: ”Aku menurut persangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan aku besertanya dimana ia mengingat akan Aku” (HR. Bukhari-Muslim)
l “Tiada berkumpul suatu kaum di dalam suatu rumah Allah (masjid) menyebut Allah untuk memperoleh keridhoan-Nya melainkan Allah memberikan ampunan kepada mereka itu. Dan menggantikan keburukan-keburukan mereka dengan berbagai kebaikan”. (HR. Ahmad)
KALENDER HIJRIYAH Sistem penanggalan Hijriyah perhitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi menurut arah dari Barat ke Timur yang lamanya rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik, yakni masa yang berlalu di antara dua ijtimak yang berurutan (satu bulan sinodis). Berdasarkan perhitungan ini maka 1 tahun sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik, atau sama dengan 354 11/30 hari.
lanjutan Sistem penanggalan yang mengacu kepada pergerakan bulan (sistem lunar atau qamariah) ini sebenarnya sudah dipakai dalam masyarakat Arab sejak zaman jahiliah. Hanya saja pada masa itu belum ada pembakuan perhitungan tahun. Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi biasanya hanya dicatat dalam tanggal dan bulan. Kalaupun tahunnya disebut, biasanya sebutan tahun itu dinisbatkan pada peristiwa besar yang terjadi pada tahun yang bersangkutan. Misalnya tahun Gajah ('Am al-Fil), tahun Duka Cita ('Am al-Huzn), tahun Pembukaan Mekah ('Am Fathi Makkah) dan sebagainya.
Rasulullah SAW menjabat sebagai RASUL selama 13 tahun dan kemudian menjadi Rasul dan Kepala Negara di Madinah selama 10 tahun. Shahabat Abu Bakar Shiddiq r.a. menjadi kepala Negara di Madinah selama 2 tahun. Shahabat Umar Bin Khatthab r.a. menjadi kepala Negara di Madinah selama 10 tahun.
Setelah Rasulullah wafat kemudian kepala Negara diganti oleh shahabat Abu Bakar Shiddiq r.a. selama 2 tahun dan pada tahun 635 M setelah Shahabat Abu bakar wafat. Selanjutnya kepala Negara diganti oleh Shahabat Umar bin Khattab selama 10 tahun.
Pada waktu shahabat Umar bin Khottob menjadi kepala Negara di Madinah, banyak Negara-negara yang takluk dengan Madinah seperti : Negara Mesir, Negara Irak atau Mesopotamia, Negara Yaman, Negara Bahrain, Negara Persi atau Iran, Negara Palestina, Negara Syiria, dan Negara Turki. Sebelumnya, Negara-negara seperti Syiria, Turki, Mesir dan Palestina masuk wilayah Medinah, 10 adalah termasuk wilayah Negara Rumawi yang Kristen, sedangkan Negara Negara seperti Kuffah, Baghdad , Basrah di Irak masuk wilayah Negara Persi.
Selama Shahabat Umar menjadi kepala Negara, kemudian mengangkat beberapa Gubernur yaitu antara lain : Shohabat Muawiyyah diangkat menjadi Gubernur di Syiria, termasuk wilayahnya adalah Yordania. Shohabat Amru bin Ash diangkat menjadi Gubernur Mesir. Shohabat Musa Al As’ari diangkat menjadi Gubernur Kuffah. Shohabat Mu’adz bin Jabal diangkat menjadi Gubernur Yaman. Shohabat Abu Hurairah diangkat menjadi Gubernur Bahrain . Ibu Kota Negara sebagai pusat kendali pemerintahan dibawah seorang Kepala Negara yang disebut Amirul Mukminin adalah di Madinah dibawah pimpinan Shahabat Umar Bin Khothob.
Ketika pemerintahannya baru berusia dua setengah tahun, muncul persoalan yang bersangkut-paut dengan penanggalan tanpa perhitungan tahun, yakni mengenai sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya'ban. Karena tidak dilengkapi dengan keterangan tahun, terjadilah kesangsian; apakah bulan Sya'ban tahun ini atau tahun lalu ? Dengan adanya persoalan ini tergeraklah Umar bin Khattab untuk mencari jalan pemecahannya. Diundanglah tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah. Hasilnya ialah disepakatinya adanya pembakuan perhitungan tahun dengan menjadikan tahun terjadinya hijrah Nabi dari Mekah ke Madinah sebagai tahun yang pertama
pendapat lain disebutkan bahwa penetapan kalender hijriyah dilakukan setelah Sayyina Umar bin khothob menjabat Kepala Negara mencapai tahun ke 5 beliau mendapat surat dari Shahabat Musa Al As’ari Gubernur Kuffah, adapun isi suratnya adalah sebagai berikut : “KATABA MUSA AL AS’ARI ILA UMAR IBNUL KHOTHOB. INNAHU TAKTIINA MINKA KUTUBUN LAISA LAHA TAARIIKH.” Artinya: Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya.
Diantara pendapat tersebut adalah sebagai berikut, sebagian dari pendapat mereka adalah : Ada yang berpendapat sebaiknya tarikh Islam dimulai ari tahun lahirnya Nabi Muhammad SAW. Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasulullah. Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Rasulullah di Isra’ Mi’raj kan . Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sayyidina Ali krw. Berpendapat, sebaiknya kalender Islam dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah atau pisahnya negeri syirik ke negeri mukmin. Pada waktu itu Mekkah dinamakan Negeri Syirik, bumi syirik.
Jadi ditetapkannya tahun Hijriyah itu dimulai dari Sayyina Umar bin Khothob menjabat Kepala Negara setelah 2,5 tahun. Sebelum itu belum ada tahun Hijriyah baikpun jaman Rosululloh hidup maupun jaman shohabat. Dan tahun Hijriyah diberlakukan sejak tahun ke 17 H10 bertepatan dengan tahun 640M , dimana permulaan tahunnya bertepatan dengan tahun hijrahnya Nabi, sedangkan tanggal 1 Muharram 1 H bertepatan dengan hari Jum’at Legi, 16 Juli 622 M (Menurut sebagian lain, Kamis pahing, 15 Juli 622 M)
Satu tahun hijriyah, sebagaimana telah dikemukakan, lamanya sama dengan 354 11/30 hari. Untuk menghindari terjadinya pecahan, dibuatlah tahun-tahun panjang (kabisah) dan tahun-tahun pendek (basithah), yakni dalam setiap 30 tahun terdapat 11 tahun panjang dan 19 tahun pendek. Tahun pendek umurnya 354 hari dan tahun panjang umurnya 355 hari, Sebelas tahun panjang di dalam siklus 30 tahunan itu urutannya jatuh pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan 29. Agar lebih mudah mengingat urutan jatuhnya tahun-tahun panjang itu bisalah dipedomani urutan huruf-huruf A pada kalimat : SALMAN ALI ANTAR KAPAL DARI ARABIA
Bulan-bulan yang jatuh pada urutan ganjil umurnya 30 hari, sedangkan yang jatuh pada urutan genap umurnya 29 hari. Khusus dalam tahun panjang umur bulan ZulHijjah (bulan ke 12) ditambah 1 hari, yakni yang semula 29 hari menjadi 30 hari. Rincian umur bulan-bulan Hijriah tersebut adalah sebagai berikut : 1. Muharram = 30 hari 7. Rajab =30 hari 2. Shafar = 29 hari 8. Sya'ban = 29 hari 3. Rabi' al-Awwal = 30 hari 9. Ramadlan =30 hari 4. Rabi' al-Akhir = 29 hari 10.Syawwal =29 hari 5. Jumadi al-Ula = 30 hari 11.Dzulqa'dah =30 hari 6. Jumadi al-Tsani = 29 hari 12.Zul Hijjah =29 hari (30 hari dalam tahun panjang)
Perbedaan kalender Masehi dan Hijriyah Awal Penetapan 45 SM 17 H (640 M) Dasar Penetapan Peredaran semu matahari Peredaran bulan Tanda Awal Bulan/Tahun Matahari berada di titik vernal equinok Terjadinya ijtima’ matahari-bulan-bumi Kategori Solar Calender sistem lunar atau qamariah Jumlah hari dalam tahun 365 hari (basithah) 366 hari (Kabisat) 354 hari (basithah) 355 hari (Kabisat) Daur/Siklus 4 tahun (1.461 hari) 30 tahun (10.631 hari) Tahun kabisat 1 thn dalam 4 tahun (tahun ke empat) 11 dalam 30 tahun (termaktub diatas)
PERBANDINGAN TARIKH