P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l
Ketentuan Umum PNS Pusat adl PNS yg gajinya dibebankan pd APBN dan Bekerja pd Dept/Kementrian, Kejagung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Meneg, Kepolisian Negara RI, LPND, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dst, dst. (lihat: PP 9/2003, pasal 1); Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adl Menteri, jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimp.LPND, Pim.Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dst. dst….. Pangkat adl kedudukan yg menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dlm rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
Lanjutan . . . . . . Golongan Ruang adl gol.ruang gaji pokok sebagaimana diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku tentang gaji PNS; Jabatan Struktural adl suatu kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dlm rangka memimpin suatu satuan organisasi negara; Jabatan Fungsional adl kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai 7 an organisasi
Lanjutan . . . .. . Tanggung Jawab adl kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yg diserahkan kepadanya dan tepat pd waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yg diambilnya atau tindakan yg dilakukannya; Wewenang adl keabsahan tindakan yg dimiliki oleh PNS yg menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yg perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya
PENGANGKATAN CPNS DAN PNS Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan: Pengangkatan CPNS Pusat di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan: Pengangkatan CPNS Daerah di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Daerah bagi CPNS Daerah di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas
Lanjutan . . . . . . Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat dan CPNS Daerah yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; Pejabat sebagaimana dimaksud pada no.1,2 dan 3 dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya; Pengangkatan CPNS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut
Pengangkatan cpns dalam gol. ruang Golongan ruang I/a bg yg pd saat melamar serendah- rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SD atau yg setingkat; Gol.ruang I/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTP atau yg setingkat; Gol.ruang II/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTA, Diploma I, atau yg setingkat; Gol.ruang II/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
Lanjutan . . . . . . Gol.ruang II/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; Gol.ruang III/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; Gol.ruang III/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Dokter, ijazah Apoteker dan ijazah lain yg setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I; Gol.ruang III/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Doktor (S3), atau ijazah Spesialis II
Syarat pengangkatan “cpns” menjadi “pns” Masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun; Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS dinyatakan dlm surat keterangan Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Pangkat dalam pengangkatan pns Juru Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/a; Juru bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/c; Pengatur Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/a; Pengatur Muda tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang II/b; Pengatur bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/c Penata Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/a; Penata Muda Tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang III/b; Penata bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/c
pns menurut pangkat, golongan dan ruang No. PANGKAT GOL. RUANG 1. JURU MUDA I a 2. JURU MUDA TINGKAT I I b 3. JURU I c 4. JURU TINGKAT I I d 5. PENGATUR MUDA II a 6. PENGATUR MUDA TINGKAT I II b 7. PENGATUR II c 8. PENGATUR TINGKAT I II d 9. PENATA MUDA III a 10. PENATA MUDA TINGKAT I III b 11. PENATA III c 12. PENATA TINGKAT I III d 13. PEMBINA IV a 14. PEMBINA TINGKAT I IV b 15. PEMBINA UTAMA MUDA IV c 16. PEMBINA UTAMA MADYA IV d 17. PEMBINA UTAMA IV e
JABATAN STRUKTURAL & ESELON Jabatan Struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimp.Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr MenPAN; Jabatan Struktural Eselon II ke bawah pd instansi pusat ditetapkan oleh pimp.instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Menteri PAN; Jabatan Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dr pimpinan DPRD Prop/Kab/Kota.
Syarat pengangkatan dlm jabatan struktural Berstatus sbg PNS; Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yg ditentukan; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki kompetensi jabatan yg diperlukan; Sehat jasmani dan rohani. Yang perlu juga diperhatikan adalah Faktor Senioritas dalam Kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, dan Pengalaman yg dimiliki
Catatan Tambahan … PNS yang diangkat dlm jabatan struktural belum mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural, wajib mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (DUA BELAS) BULAN SEJAK YBS DILANTIK; PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG ESELON DAN JENJANG JABATAN STRUKTURAL NO ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL/RUANG 1 Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 Ib Pembina Utama Muda IV/c 3 IIa 4 IIb Pembina Tk I IVb Ivc 5 IIIa Pembina IVa Pembina TK I 6 IIIb Penata Tk I III/d 7 Penata IIIc Penata TK I IIId 8 Penata Muda Tk I
Penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan Pengangkatan dlm jabatan struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimp.instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Komisi Kepegawaian Negara; Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dlm pengangkatan PNS dlm jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Baperjakat, yg ditetapkan oleh: Pejabat pembina kepegawaian pusat utk inst.pusat; Pejabat pembina kepegawaian prop utk inst.prop; Pejabat pembina kepegawaian kab/kota utk instansi kab/kota.
Susunan anggota baperjakat Seorang Ketua, merangkap anggota; Paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan Seorang Sekretaris. Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Keanggotaan baperjakat Ketua dan Sekretaris Baperjakat Inst.Pusat adalah Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon I lainnya; Bagi Instansi Pusat yg hanya terdapat 1 (satu) Pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya; Ketua Baperjakat Inst.Propinsi adl Sekretaris Daerah Prop, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris scr fungsional dijabat oleh pejabat yg bertanggung jawab di bidang kepegawaian;
Lanjutan . . . . . Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian; Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk keanggotaan berikutnya.
c a a..p e k d e c h . . .