P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l

Ketentuan Umum PNS Pusat adl PNS yg gajinya dibebankan pd APBN dan Bekerja pd Dept/Kementrian, Kejagung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Meneg, Kepolisian Negara RI, LPND, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dst, dst. (lihat: PP 9/2003, pasal 1); Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adl Menteri, jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimp.LPND, Pim.Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dst. dst….. Pangkat adl kedudukan yg menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dlm rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;

Lanjutan . . . . . . Golongan Ruang adl gol.ruang gaji pokok sebagaimana diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku tentang gaji PNS; Jabatan Struktural adl suatu kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dlm rangka memimpin suatu satuan organisasi negara; Jabatan Fungsional adl kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai 7 an organisasi

Lanjutan . . . .. . Tanggung Jawab adl kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yg diserahkan kepadanya dan tepat pd waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yg diambilnya atau tindakan yg dilakukannya; Wewenang adl keabsahan tindakan yg dimiliki oleh PNS yg menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yg perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya

PENGANGKATAN CPNS DAN PNS Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan: Pengangkatan CPNS Pusat di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan: Pengangkatan CPNS Daerah di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Daerah bagi CPNS Daerah di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas

Lanjutan . . . . . . Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat dan CPNS Daerah yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; Pejabat sebagaimana dimaksud pada no.1,2 dan 3 dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya; Pengangkatan CPNS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut

Pengangkatan cpns dalam gol. ruang Golongan ruang I/a bg yg pd saat melamar serendah- rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SD atau yg setingkat; Gol.ruang I/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTP atau yg setingkat; Gol.ruang II/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTA, Diploma I, atau yg setingkat; Gol.ruang II/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;

Lanjutan . . . . . . Gol.ruang II/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; Gol.ruang III/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; Gol.ruang III/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Dokter, ijazah Apoteker dan ijazah lain yg setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I; Gol.ruang III/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Doktor (S3), atau ijazah Spesialis II

Syarat pengangkatan “cpns” menjadi “pns” Masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun; Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS  dinyatakan dlm surat keterangan Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Pangkat dalam pengangkatan pns Juru Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/a; Juru bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/c; Pengatur Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/a; Pengatur Muda tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang II/b; Pengatur bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/c Penata Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/a; Penata Muda Tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang III/b; Penata bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/c

pns menurut pangkat, golongan dan ruang No. PANGKAT GOL. RUANG 1. JURU MUDA I a 2. JURU MUDA TINGKAT I I b 3. JURU I c 4. JURU TINGKAT I I d 5. PENGATUR MUDA II a 6. PENGATUR MUDA TINGKAT I II b 7. PENGATUR II c 8. PENGATUR TINGKAT I II d 9. PENATA MUDA III a 10. PENATA MUDA TINGKAT I III b 11. PENATA III c 12. PENATA TINGKAT I III d 13. PEMBINA IV a 14. PEMBINA TINGKAT I IV b 15. PEMBINA UTAMA MUDA IV c 16. PEMBINA UTAMA MADYA IV d 17. PEMBINA UTAMA IV e

JABATAN STRUKTURAL & ESELON Jabatan Struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimp.Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr MenPAN; Jabatan Struktural Eselon II ke bawah pd instansi pusat ditetapkan oleh pimp.instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Menteri PAN; Jabatan Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dr pimpinan DPRD Prop/Kab/Kota.

Syarat pengangkatan dlm jabatan struktural Berstatus sbg PNS; Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yg ditentukan; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki kompetensi jabatan yg diperlukan; Sehat jasmani dan rohani. Yang perlu juga diperhatikan adalah Faktor Senioritas dalam Kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, dan Pengalaman yg dimiliki

Catatan Tambahan … PNS yang diangkat dlm jabatan struktural belum mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural, wajib mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (DUA BELAS) BULAN SEJAK YBS DILANTIK; PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG ESELON DAN JENJANG JABATAN STRUKTURAL NO ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL/RUANG 1 Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 Ib Pembina Utama Muda IV/c 3 IIa 4 IIb Pembina Tk I IVb Ivc 5 IIIa Pembina IVa Pembina TK I 6 IIIb Penata Tk I III/d 7 Penata IIIc Penata TK I IIId 8 Penata Muda Tk I

Penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan Pengangkatan dlm jabatan struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimp.instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Komisi Kepegawaian Negara; Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dlm pengangkatan PNS dlm jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Baperjakat, yg ditetapkan oleh: Pejabat pembina kepegawaian pusat utk inst.pusat; Pejabat pembina kepegawaian prop utk inst.prop; Pejabat pembina kepegawaian kab/kota utk instansi kab/kota.

Susunan anggota baperjakat Seorang Ketua, merangkap anggota; Paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan Seorang Sekretaris. Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.

Keanggotaan baperjakat Ketua dan Sekretaris Baperjakat Inst.Pusat adalah Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon I lainnya; Bagi Instansi Pusat yg hanya terdapat 1 (satu) Pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya; Ketua Baperjakat Inst.Propinsi adl Sekretaris Daerah Prop, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris scr fungsional dijabat oleh pejabat yg bertanggung jawab di bidang kepegawaian;

Lanjutan . . . . . Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian; Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk keanggotaan berikutnya.

c a a..p e k d e c h . . .