KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI PERTEMUAN 12
Pengertian Koperasi Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama.Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.
Sumber Dana Koperasi Secara umum sumber dana koperasi berupa : Dari para anggota koperasi : a. Iuran wajib b. Iuran pokok c. Iuran sukarela Dari luar koperasi : a. Badan pemerintah b. PERBANKAN c. Lembaga aswasta lainnya
Jenis Koperasi Jenis koperasi yang ada dan berkembang adalah : Koperasi Produktif Koperasi yang diutamakan memberikan para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Koperasi Konsumsi Koperasi yang menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan kebutuhna berbentuk barang lainnya. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang melakukan usah penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya. Koperasi Serba Guna
Keuntungan Koperasi Keuntungan koperasi adalah : Biaya yang dibebankan kepeminjam. Biaya administrasi setiap kali transaksi. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.
Perusahaan Asuransi Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebuh, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dunia atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Jenis Asuransi Dilihat dari segi fungsinya : a. Asuransi Kerugian (non life insurance) − Asuransi kebakaran − Asuransi pengangkutan − Asuransi Aneka (Asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian , dll) b. Asuransi Jiwa (life insurance) − Asuransi berjangka (Term insurance) − Asuransi Tabungan ( Endowment insurance) − Asuransi Seumur Hidup ( Whole life insurance) − Anuity Contrak Insirance (Anuitas) c. Reasuransi (reinsurance) − Bentuk treaty − Bentuk facultative − Kombinasi dari keduanya
Dari segi kepemilikannya : a. Asuransi milik pemerintah Asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia. b. Asuransi milik swasta nasional Asuransi yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham,maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). c. Asuransi milik perusahaan asing Cabang dari negara lain dan kepemilikannya 100 % milik pihak asing namun beroperasi di Indonesia. d . Asuransi milik campuran Asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Keuntungan Asuransi Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah : Bagi Perusanaan Asuransi a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga Bagi Nasabah a. Memberikan rasa aman b. Merupakan simpanan yang ada pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali c. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan d. Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
Prinsip Asuransi Prinsip-prinsip dalam asuransi antara lain adalah : Insurable Interest Utmost Good Faith Indemnity Proximate Cause Subrogation Contribution
Jenis-Jenis Resiko Dalam praktinya risioko yang diambil dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah : Risiko murni Risiko Spekulatif Risiko Individu a. Risiko Pribadi b. Risiko Harta c. Risiko Tanggung Gugat