Pajak Penghasilan Pasal 21
Pembahasan Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghitungan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dasar Hukum UU PPh No. 36 Tahun 2008 Permenkeu No. 225/PMK.03/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi Permenkeu No. 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan Peraturan dirjen pajak No. Per-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak No. Per- 31/Pj/2009 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
Pengertian PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang mebayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
Perhitungan Umum PPh Pasal 21 Secara sederhana Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara: Gaji pokok sebulan xxxx Tunjangan xxxx + Total gaji sebulan xxxx Pengurangan: Biaya jabatan/ pensiun xxxx PTKP xxxx + Total pengurangan (xxxx) Penghasilan kena pajak xxxx
Biaya Jabatan Berdasarkan Permenkeu No. PMK-250/PMK.03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- sebulan
Biaya Pensiun Besarnya biaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebsar Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak Besarnya PTKP bagi: Wajib pajak: Rp 24.300.000,- Tambahan status kawin: Rp 2.025.000,- Istri bekerja: Rp 24.300.000,- Tambahan tanggungan: Rp 2.025.000,- (maksimal 3)
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan sd Rp 50.000.000,- = 5% Penghasilan Rp 50.000.000,- sd Rp 250.000.000,- = 15% Penghasilan Rp 250.000.000,- sd Rp 500.000.000,- = 25% Penghasilan > Rp 500.000.000,- = 30%
Contoh Kasus Andi bekerja pada perusahaan PT. ABC dengan memperoleh Gaji sebulan Rp 3.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000,- perbulan. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Hitunglah PPh Pasal 21!
Latihan Soal Berikut ini adalah nama-nama pegawai PT. ABC pada Januari 2010: Andi, status K/2, Rp 6.000.000,- Budi, TK, Rp 3.000.000,- Cinta, K/3, Rp 4.000.000,- Dila, K/-, Rp 3.500.000,- Pertanyaan: Hitung PPh Pasal 21 yang harus dipungut oleh PT. ABC!