2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang yang bersangkutan bekerja. Perhitungan PPh pasal 21 pd pegawai tdk tetap berdasarkan: Upah harian Upah mingguan tidak lebih Rp150.000/ hari tidak Upah satuan tidak lebih Rp. 1.320.000/ bln dipotong Upah borongan PPh 21 Upah mingguan lebih Rp150.000/ hari dipotong Upah satuan tidak lebih Rp. 1.320.000/ bln PPh 21 Upah borongan 5%
a. PPh pasal 21 Upah Harian: Upah harian adalah upah yang dibayarkan atas dasar hari kerja Upah mingguan adalah uapah yang dibayarkan seccara mingguan Contoh 1 : Budi tdk menikah bekerja pada PT. X, menerima upah sebesar Rp. 160.000,- per hari Perhitungan PPh pasal 21 : Upah sehari diatas Rp. 150.000 adalah Rp. 160.000 – Rp. 150.000,- = Rp. 10.000,- PPh pasal 21 harian = 5% x Rp. 10.000,- =Rp. 500,-
b. PPh pasal 21 Upah Satuan: Upah satuan adalah upah yang dibayarkan atas dasar banyaknya satuan produk yang dihasilkan. Contoh 2 : Fandi tidak menikah, karyawan yg bekerja sebagai perakit TV pada PT. X, menerima upah berdasarkan unit produk yang dihasilkan yaitu sebesar Rp. 100.000 per buah TV. Dalam 1 minggu dihasilakan sebanyak 12 buah TV dengan upah Rp. 1.200.000,-. Perhitungan PPh pasal 21 : Upah sehari adalah Rp. 1.200.000 : 6 = Rp. 200.000,- Upah di atas Rp. 150.000 sehari : Rp. 200.000 – Rp. 150.000,- = Rp. 50.000,- Upah mingguan terutang pajak 6 x Rp. 50.000,- = Rp. 300.000,- PPh pasal 21 (mingguan) = 5% x Rp. 300.000,- =Rp. 15.000,-
c. PPh pasal 21 Upah Borongan: Upah borongan adalah upah yang dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan. Contoh 3 : Endi mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 350.000,- pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari. Perhitungan PPh pasal 21 : Upah borongan sehari adalah Rp. 350.000 : 2 = Rp. 175.000,- Upah di atas Rp. 150.000 sehari : Rp. 175.000 – Rp. 150.000,- = Rp. 25.000,- Upah borongan terutang pajak 2 x Rp. 25.000,- = Rp. 50.000,- PPh pasal 21 = 5% x Rp. 50.000,- =Rp. 2.500,-
d. PPh pasal 21 Upah Harian/ Satuan/Borongan dibayar bulanan Jika Upah Harian/ Satuan/Borongan dibayar bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan ybs. Contoh 4 : Gesang telah menikah tapi blm punya anak, bekerja pada perusahaan elektronik atas dasar upah harian yg dibayarkan secara bulanan. Dalam bulan April 2000 Gesang hanya bekerja 20 hari kerja dengan upah sehari Rp. 75.000,- Upah April 2000= 20 x Rp. 75.000,- = Rp. 1.500.000,- Penghasilan nett0 setahun 12 xRp. 1.500.000 = Rp. 18.000.000,- PTKP (K/0) adalah sebesar = Rp. 17.160.000,- Penghasilan kena pajak = Rp. 840.000,- PPh pasal 21 setahun adalah 5%xRp.840.000 = Rp. 42.000,- PPh pasal 21 sebulan adalah Rp. 42.000,- : 12 = Rp. 3.500,-
Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penerima Pensiun 3. PPh Pasal 21 PENERIMA PENSIUN Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa yang lalu, termasuh orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua (THT) Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penerima Pensiun PPh pasal 21 = (Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif pasal 17 UU PPh
Contoh 5 Mustofa yang berstatus kawin dan mempunyai seorang anak , menerima pensiun yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 3.500.000,- 1. Pensiun sebulan Rp. 3.500.000,- Pengurangan: 2. Biaya pensiun 5% x Rp. 3.500.000,- Rp. 175.000,- Penghasilan neto sebulan Rp. 3.325.000,- Penghasilan neto disetahunkan 12 bulan x Rp. 3.325.000 Rp. 39.900.000,- PTKP (K/1) Rp. 18.480.000,- Penghasilan kena pajak Rp. 21.420.000,- PPh 21 setahun 5% x Rp. 21.420.000,- = Rp. 1.071.000,- PPh 21 sebulan Rp. 21.420.000,- : 12 =Rp. 89.250,-
PPH PASAL 21 ATAS : UANG PESANGON, TEBUSAN PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA DAN, JAMINAN HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 YANG BESARNYA ADALAH: NO. PENGHASILAN BRUTO PPH PASAL 21 YG DIPOTONG 1 SAMPAI DENGAN Rp. 25 jt 0% 2 DIATAS Rp. 25jt S/D RP. 50JT 5% 3 DIATAS Rp. 50jt S/D RP. 250JT 15% 4 DIATAS Rp. 250jt S/D RP. 500JT 25% 5 DIATAS RP. 500JT 30%
CONTOH -6 KINO TELAH BEKERJA PADA PT. RINJANI SELAMA 10 TAHUN CONTOH -6 KINO TELAH BEKERJA PADA PT. RINJANI SELAMA 10 TAHUN. PADA BULAN APRIL 2009, IA BERHENTI BEKERJA DAN MENERIMA PESANGON SEBESAR RP. 100.000.000,- PENGHASILAN BRUTO RP. 100.000.000,- DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN RP. 25.000.000,- PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 75.000.000,- PPH PASAL 21 TERHUTANG : 5% x RP. 25.000.000,- RP. 1.250.000,- 15% x RP. 50.000.000,- RP. 7.500.000,- JUMLAH RP. 8.750.000,-
4. PPH Pasal 21 BUKAN PEGAWAI Bukan pegawai adalah perseorangan bukan pegawai, baik sebagai tenaga ahli atau sebagai pemberi jasa, yang dilakukan atas suatu kegiatan pada wajib pajak. Seperti : badan pemerintah, swasta, organisasi termasuk internasional, orang pribadi, dan lainnya, yang mendapatkan imbalan berupa penghasilan bagi perorangan tsb. Penghasillan yang diterima Bukan Pegawai tsb dapat berupa: Honorarium Hadiah
PPh Pasal 21 Honorarium Honorarium yang diterima tenaga ahli (Pengacara, Dokter,konsultan, Notaris dsb) Dikenakan PPH pasal 21 sesuai tarif pasal 17 UU PPH dari 50% penghasilan netto CONTOH 7: IR. Andi sebagai seorang Arsitek, pada bulan Agustus 2009 menerima honorarium sebesar Rp. 100.000.000,- dari PT. Tiga Construction sebagai imbalan jasa teknik yang diilakukannya. Perhitungan PPh Pasal 21 : 5% x 50%X RP. 100.000.000,- = RP. 2.500.000,-
b. PPh Pasal 21 HADIAH Hadian yang dikenakan PPh Pasal 21 antara lain : Hadian Perlombaan (Olah raga, Kesenian, dll) Hadian Prestasi ( Prestasi atas penjualan, prestasi penemuan) Hadiah Pekerjaan (berkaitan dgn pekerjaan) PPH Pasal 21 Dihitung Dari Jumlah Bruto (Berdasarkan Lapisan Penghasilan 5%, 15% Dst)
Contoh 8 Rindang seorang petenis profesional menjuarai turnamen tenis Indonesia terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp. 60.000.000,- PPh Pasal 21 yang terhutang : 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 1.500.000,- Jumlah terutang = Rp. 4.000.000,-