Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN
PAJAK
Sumber Hukum Sistem Perpajakan Indonesia DASAR HUKUM MATERIAL FORMAL UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( UU PPh ), UU No.36 tahun 2008 UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( UU PPN ) UU No.18 tahun 2000 UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( UU PBB) UU No.12 tahun 1994 Aturan daerah dan aturan lainnya UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ), UU No.28 tahun 2007
Wajib Pajak = S + O
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak SPT Pembukuan Mendaftarkan diri NPWP Menghitung, Menyetor dan Melaporkan Pajak Terutang termasuk kewajiban Pemungut dan Pemotong Pajak Mengisi SPT dengan benar, Jelas, Lengkap dan dilengkapi dengan ttd. Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan Menyimpan pembukuan selama 5 tahun
Jenis Formulir SPT Form SPT Badan Form SPT Orang Pribadi
Jenis Formulir SPT Form SPT Orang Pribadi SPT 1770 WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha/kegiatan bebas SPT 1770-S WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha/kegiatan bebas SPT 1770-SS WP Orang Pribadi yg mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dan Gross Bruto < Rp.60.000.000
Yang harus dilaporkan Dalam SPT Penghasilan yang diperoleh WP baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Penghasilan Aktif Gaji,Usaha Bebas Penghasilan Pasif Bunga Bank Daftar Harta dan Kewajiban Daftar Susunan Keluarga/Tanggungan
Penghasilan Obyek Pajak Bukan Obyek Pajak PP no. 18 tahun 2009 Setiap Tambahan ekonomis dalam bentuk apapun yang diterima WP baik dari Indonesia/dari luar Indonesia semua dapat dipakai konsumsi dan menambah kekayaan Bantuan atau Sumbangan : Sumbangan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur berdasarkan PP.
Kapan Harus Lapor SPT 1721 1721 – A1 Bulan Berikutnya Tgl 20 1721 – A1 2 Bulan setelah akhir tahun (Akhir Februari) 3 2 1770 4 3 Bulan setelah akhir tahun ( Akhir Maret) 5 1771 3 5 4 Bulan setelah akhir tahun (Akhir April) 4 6 7
Keterlambatan Pelaporan 1721 Rp.100.000 1770 Rp.100.000 1771 Rp. 1.000.000 Bila ada keterlambatan dalam membayar Pajak terutang, akan dikenakan sanksi administrasi Denda bunga 2 % Per bulan Maksimal 24 bulan
Jenis-jenis Pajak Penghasilan 1 PPh Pasal 21 2 PPh Pasal 23 3 PPh Pasal 4 (2) 2 4 PPh Pasal 25 3 5 PPh Pasal 29 4 PPN 6 7 PBB
PPh Pasal 21 PMK No.252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak tas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi OBYEK : Gaji,Upah,Honorarium,Tunjangan serta Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 23 PMK No.244/PMK.03/2008 Obyek : dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Modal, yaitu deviden,bunga dan royalty Penyerahan jasa, serta Penyelenggaraan kegiatan, termasuk hadiah,penghargaan, bonus,dan sejenisnya selain yang sudah dipotng PPh Pasal 21 TARIF : 2 % with NPWP 4 % without NPWP
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Obyek : PP No. 51 tahun 2008 + PP No.40 tahun 2009 Obyek : Bunga deposito, tabungan Transaksi saham di bursa efek Bunga atau diskonto Obligasi Hadiah Undian Persewaan atas Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan Usaha Jasa Konstruksi Penghasilan perusahan Modal ventura
PPh Pasal 4 ayat (2) Final PP No. 51 tahun 2008 + PP No.40 tahun 2009 Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia jasa dengan Kualifikasi usaha kecil 2 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Pelaksana Konstruksi oleh Penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha 4 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Pelaksana Konstruksi oleh Penyedia jasa selain no 1 dan 2 3 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi 4 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak emiliki kualifikasi 6 % x Bruto tidak termasuk PPN
PPh Pasal 25 Merupakan Angsuran Pajak (SPT Masa) untuk tahun berjalan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya PPh Pasal 29 Merupakan Pajak terhutang hasil perhitungan tahun fiskal seteah dikurangi Pajak dibayar dimuka termasuk PPh pasal 25
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan terhadap barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) BKP barang berwujud dan barang tidak berwujud JKP Bila memenuhi unsur : Jasa yang diserahkan adalah JKP Penyerahan dilkukan di dalam daerah pabean Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha, dan Penyerahan dilakukan oleh PKP
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya : minyak mentah,gas bumi,pasir, batu bara dan kerikil,dll Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak : beras, gabah,jagung,sagu,kedelai,garam Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran,rumah makan,warung dan sejenisnya Uang, emas batangan dan surat-surat berharga DILUAR INI = Kena PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN : Jasa dibidang pelayanan kesehatan medis Jasa dibidang pelayanan sosial Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko Jasa dibidang perbankan,asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi Jasa dibidang keagamaan Jasa dibidang pendidikan Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan Jasa dibidang Penyiaran yang bukan bersifat iklan Jasa dibidang angkutan uum di darat dan di air Jasa dibidang tenaga kerja Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum DILUAR INI = Kena PPN
Pajak Bumi dan Bangunan PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. BUMI Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya BANGUNAN Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan /atau perairan
Pajak Bumi dan Bangunan Pada dasarnya semua obyek pajak dikenakan PBB, namun UU mengatur juga Obyek Pajak yang TIDAK DIKENAKAN PBB : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang : Ibadah,Sosial, Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan Nasional-yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Digunakan untuk Kuburan,Peninggalan Purbakala,atau kegiatan lainyang sejenis Berupa Hutan lindung,hutan suaka alam,hutan wisata,taman nasional,tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa,dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik, serta Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
Pajak Bumi dan Bangunan Pada dasarnya semua obyek pajak dikenakan PBB, namun UU mengatur juga Obyek Pajak yang TIDAK DIKENAKAN PBB : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang : Ibadah,Sosial, Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan Nasional-yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Digunakan untuk Kuburan,Peninggalan Purbakala,atau kegiatan lainyang sejenis Berupa Hutan lindung,hutan suaka alam,hutan wisata,taman nasional,tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa,dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik, serta Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
Pembangunan Gereja PP No.38 tahun 2003 tgl 14 Juli 2003: Pasal 3 : JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN Angka 4 : Jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan....dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; PMK No.370/KMK.03/2003, tgl 21 Sept 2003 Pasal 1 angka 2 huruf d : Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan......dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah Pasal 5 angka 2 : Tidak diwajibkan mempunyai SKB yang diterbitkan DJP
Pembangunan Gereja Pembelian Tanah dan/atau Bangunan untuk Gereja apa perlu SKB ? Pembelian tanah/bangunan untuk keperluan Ibadah TIDAK DIKENAKAN BPHTB Dasar Hukum Pasal 3 (1) Huruf f UU No.20 tahun 2000 tentang BPHTB Perlukah SKB ? Tidak diatur secara tegas sebaiknya dikonsultasikan ke Pemda Setempat ( Mulai tahun 2012 pengelolaan PBB/BPHTB diserahkan ke Pemda Setempat )
Alasan Tidak Mau Punya NPWP : Ribet, Repot, Rese, Dikorupsi, NPWP.....Perlukah..? Alasan Tidak Mau Punya NPWP : Ribet, Repot, Rese, Dikorupsi, .......................dll
SALAH KAPRAH Tentang PAJAK
PAJAK
Pelayanan dengan Hati PAJAK BUKAN UNTUK DIHINDARI
PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA DISKUSI PPN PPh Pasal 4(2) PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA Operasional Gereja PBB + BPHTB PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 PPh Pasal 21
Terima Kasih dan selamat Melayani Tim Keuangan KAJ