Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Pajak Penghasilan Final
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Penghitungan PPh Final
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Bumi & Bangunan.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN

PAJAK

Sumber Hukum Sistem Perpajakan Indonesia DASAR HUKUM MATERIAL FORMAL UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( UU PPh ),  UU No.36 tahun 2008 UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( UU PPN ) UU No.18 tahun 2000 UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( UU PBB)  UU No.12 tahun 1994 Aturan daerah dan aturan lainnya UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ),  UU No.28 tahun 2007

Wajib Pajak = S + O

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak SPT Pembukuan Mendaftarkan diri  NPWP Menghitung, Menyetor dan Melaporkan Pajak Terutang termasuk kewajiban Pemungut dan Pemotong Pajak Mengisi SPT dengan benar, Jelas, Lengkap dan dilengkapi dengan ttd. Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan Menyimpan pembukuan selama 5 tahun

Jenis Formulir SPT Form SPT Badan Form SPT Orang Pribadi

Jenis Formulir SPT Form SPT Orang Pribadi SPT 1770  WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha/kegiatan bebas SPT 1770-S WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha/kegiatan bebas SPT 1770-SS  WP Orang Pribadi yg mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dan Gross Bruto < Rp.60.000.000

Yang harus dilaporkan Dalam SPT Penghasilan yang diperoleh WP baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Penghasilan Aktif  Gaji,Usaha Bebas Penghasilan Pasif  Bunga Bank Daftar Harta dan Kewajiban Daftar Susunan Keluarga/Tanggungan

Penghasilan Obyek Pajak Bukan Obyek Pajak PP no. 18 tahun 2009 Setiap Tambahan ekonomis dalam bentuk apapun yang diterima WP baik dari Indonesia/dari luar Indonesia semua dapat dipakai konsumsi dan menambah kekayaan Bantuan atau Sumbangan : Sumbangan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur berdasarkan PP.

Kapan Harus Lapor SPT 1721 1721 – A1 Bulan Berikutnya  Tgl 20 1721 – A1 2 Bulan setelah akhir tahun (Akhir Februari) 3 2 1770 4 3 Bulan setelah akhir tahun ( Akhir Maret) 5 1771 3 5 4 Bulan setelah akhir tahun (Akhir April) 4 6 7

Keterlambatan Pelaporan 1721  Rp.100.000 1770  Rp.100.000 1771  Rp. 1.000.000 Bila ada keterlambatan dalam membayar Pajak terutang, akan dikenakan sanksi administrasi  Denda bunga 2 % Per bulan Maksimal 24 bulan

Jenis-jenis Pajak Penghasilan 1 PPh Pasal 21 2 PPh Pasal 23 3 PPh Pasal 4 (2) 2 4 PPh Pasal 25 3 5 PPh Pasal 29 4 PPN 6 7 PBB

PPh Pasal 21 PMK No.252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak tas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi OBYEK : Gaji,Upah,Honorarium,Tunjangan serta Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 23 PMK No.244/PMK.03/2008 Obyek : dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Modal, yaitu deviden,bunga dan royalty Penyerahan jasa, serta Penyelenggaraan kegiatan, termasuk hadiah,penghargaan, bonus,dan sejenisnya selain yang sudah dipotng PPh Pasal 21 TARIF : 2 %  with NPWP 4 %  without NPWP

PPh Pasal 4 ayat (2) Final Obyek : PP No. 51 tahun 2008 + PP No.40 tahun 2009 Obyek : Bunga deposito, tabungan Transaksi saham di bursa efek Bunga atau diskonto Obligasi Hadiah Undian Persewaan atas Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan Usaha Jasa Konstruksi Penghasilan perusahan Modal ventura

PPh Pasal 4 ayat (2) Final PP No. 51 tahun 2008 + PP No.40 tahun 2009 Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia jasa dengan Kualifikasi usaha kecil  2 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Pelaksana Konstruksi oleh Penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha  4 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Pelaksana Konstruksi oleh Penyedia jasa selain no 1 dan 2  3 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa Perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi  4 % x Bruto tidak termasuk PPN Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak emiliki kualifikasi  6 % x Bruto tidak termasuk PPN

PPh Pasal 25 Merupakan Angsuran Pajak (SPT Masa) untuk tahun berjalan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya PPh Pasal 29 Merupakan Pajak terhutang hasil perhitungan tahun fiskal seteah dikurangi Pajak dibayar dimuka termasuk PPh pasal 25

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan terhadap barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) BKP  barang berwujud dan barang tidak berwujud JKP  Bila memenuhi unsur : Jasa yang diserahkan adalah JKP Penyerahan dilkukan di dalam daerah pabean Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha, dan Penyerahan dilakukan oleh PKP

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya : minyak mentah,gas bumi,pasir, batu bara dan kerikil,dll Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak : beras, gabah,jagung,sagu,kedelai,garam Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran,rumah makan,warung dan sejenisnya Uang, emas batangan dan surat-surat berharga DILUAR INI = Kena PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN : Jasa dibidang pelayanan kesehatan medis Jasa dibidang pelayanan sosial Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko Jasa dibidang perbankan,asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi Jasa dibidang keagamaan Jasa dibidang pendidikan Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan Jasa dibidang Penyiaran yang bukan bersifat iklan Jasa dibidang angkutan uum di darat dan di air Jasa dibidang tenaga kerja Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum DILUAR INI = Kena PPN

Pajak Bumi dan Bangunan PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. BUMI  Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya BANGUNAN  Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan /atau perairan

Pajak Bumi dan Bangunan Pada dasarnya semua obyek pajak dikenakan PBB, namun UU mengatur juga Obyek Pajak yang TIDAK DIKENAKAN PBB : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang : Ibadah,Sosial, Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan Nasional-yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Digunakan untuk Kuburan,Peninggalan Purbakala,atau kegiatan lainyang sejenis Berupa Hutan lindung,hutan suaka alam,hutan wisata,taman nasional,tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa,dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik, serta Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Pajak Bumi dan Bangunan Pada dasarnya semua obyek pajak dikenakan PBB, namun UU mengatur juga Obyek Pajak yang TIDAK DIKENAKAN PBB : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang : Ibadah,Sosial, Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan Nasional-yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Digunakan untuk Kuburan,Peninggalan Purbakala,atau kegiatan lainyang sejenis Berupa Hutan lindung,hutan suaka alam,hutan wisata,taman nasional,tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa,dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik, serta Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Pembangunan Gereja PP No.38 tahun 2003 tgl 14 Juli 2003: Pasal 3 : JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN Angka 4 : Jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan....dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; PMK No.370/KMK.03/2003, tgl 21 Sept 2003 Pasal 1 angka 2 huruf d : Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan......dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah Pasal 5 angka 2 : Tidak diwajibkan mempunyai SKB yang diterbitkan DJP

Pembangunan Gereja Pembelian Tanah dan/atau Bangunan untuk Gereja apa perlu SKB ? Pembelian tanah/bangunan untuk keperluan Ibadah TIDAK DIKENAKAN BPHTB Dasar Hukum  Pasal 3 (1) Huruf f UU No.20 tahun 2000 tentang BPHTB Perlukah SKB ? Tidak diatur secara tegas sebaiknya dikonsultasikan ke Pemda Setempat ( Mulai tahun 2012 pengelolaan PBB/BPHTB diserahkan ke Pemda Setempat )

Alasan Tidak Mau Punya NPWP : Ribet, Repot, Rese, Dikorupsi, NPWP.....Perlukah..? Alasan Tidak Mau Punya NPWP : Ribet, Repot, Rese, Dikorupsi, .......................dll

SALAH KAPRAH Tentang PAJAK

PAJAK

Pelayanan dengan Hati PAJAK BUKAN UNTUK DIHINDARI

PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA DISKUSI PPN PPh Pasal 4(2) PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA Operasional Gereja PBB + BPHTB PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 PPh Pasal 21

Terima Kasih dan selamat Melayani Tim Keuangan KAJ